Murid korban gusti Sejumlah calon murid sd inpres di dusun dukuh, kec. padangkerta, bali, ditolak masuk sekolah. alasannya calon murid membubuhkan nama "gusti" di depan
nama mereka. akhirnya mereka pindah ke swasta. |
LAIN lagi nasib puluhan calon murid SD Inpres di Dusun Dukuh, Kelurahan
Padangkerta, Karangasem, Bali, 82 km dari Denpasar. Pada saat program wajib
belajar harus digalakkan dewasa ini, mereka bahkan ditolak masuk sekolah di
kampung sendiri. Yang menolak bukan hanya pihak sekolah, tapi justru kepala
lingkungan dusun setempat, I Gusti Nyoman Meranggi.
Kepala Lingkungan Dusun dilibatkan dalam urusan pendaftaran sekolah,
berdasarkan surat edaran bersama Kanwil Departemen P dan K Bali dengan Dinas
Pendidikan Dasar Karangasem, 18 April 1990. Lalu mengapa sampai warga sendiri
dipersulit? Ternyata, duduk soal adalah lantaran calon murid itu membubuhkan
''Gusti'' di depan nama mereka.
''Saya hanya mengamankan SK Bupati,'' kata Meranggi seraya menunjuk SK Bupati
Anak Agung Gde Karang tahun 1982. ''Sesuai dengan SK itulah saya menolak
permohonan pemakaian Gusti ketika mendaftar,'' kata Gusti Meranggi kepada Putu
Fajar dari TEMPO. Mengaku lupa nomor surat keputusan tersebut, tapi masih
ingat gara-gara penolakan ini ia pernah dipanggil Komisi E DPRD Karangasem,
tahun 1987. Belakangan, bekas Bupati Karangasem, Anak Agung Gde Karang, malah
membantahnya. Apalagi ini, konon, khusus berlaku bagi penduduk Dukuh. ''Itu
kan wewenang pengadilan?'' ujarnya.
Sementara para pamong tolak-menolak, 30 calon murid itu kini terpaksa
mengungsi ke sekolah swasta. ''Kami merasa terbebani, di samping jaraknya
cukup jauh, juga uang sekolahnya lebih mahal,'' keluh I Gusti Nyoman Sari,
salah satu orang tua murid. Sehari-hari ia bertani. Adapun letak SD negeri ini
hanya sekitar 400 meter dari permukiman penduduk.
''Siapa pun yang masuk ke sini kami terima. Yang penting menaati peraturan,''
kata Ni Made Suryani, kepala sekolah itu. Peraturan yang dimaksud, ya, surat
edaran bersama tadi. Akibat pendaftaran harus lewat kepala lingkungan, saat
ini otomatis tak seorang murid pun diterima dari Dusun Dukuh. Dari 37 murid
yang diterima dalam tahun ajaran 1993/1994 ini, semua berasal dari dusun
tetangga.
Perlu diketahui, sejak zaman dahulu kala seluruh penduduk Dukuh 95 KK
menurut Gusti Sari, tidak punya KTP. Bahkan Gusti Wayan Padang, yang berusia
62 tahun, tak punya secarik keterangan bahwa ia penduduk Dukuh. ''Meranggi itu
bukan kepala lingkungan di sini. Ia kepala Dusun Meranggi,'' kata Gusti
Padang. Mungkin dia sewot, sebab cucunya juga ikut ditolak.
Padahal, Meranggi memang kepala lingkungan Dusun Dukuh, yang juga merangkap
di dusun lain. Seperti diungkapkan Gusti Sari, warga Dukuh yang bersekolah di
luar desa mencari KTP di sana. Keteledoran ini, menurut Gusti Sari, terletak
di tangan Gusti Meranggi. ''Kalau tanpa embel-embel Gusti, mereka tak mau
mencari KTP atau kartu keluarga,'' bantah Meranggi.
Di Dusun Meranggi ada tiga dadia (keluarga besar) keturunan para gusti. Yaitu
dadia I Gusti Ngurah Gunung Nangka, I Gusti Ngurah Dauh, dan I Gusti Ngurah
Pelangan. Ketiga dadia itu masing-masing mempunyai ranji dalam bentuk lontar,
bertahun 1928. ''Itu yang menegaskan kami berasal dari keturunan gusti,'' kata
Gusti Sari.
Kemelut urusan pergustian ini ternyata membawa hikmah bagi sopir bemo. Tiap
pagi tiga bemo siap mengangkut 30 murid menuju SD swasta milik Yayasan
Saraswati. Padahal, ada SD Inpers di dekat situ, yang dibangun dengan tujuan
mencerdaskan anak negeri setempat.
Ed Zoelverdi
|