Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 24/XXIII/14 - 20 Agustus 1993
   
Nasional

Yang muda yang diperas

Indonesia sudah punya peraturan bagus yang mengatur penggunaan buruh anak. tapi prakteknya masih kedodoran.

PAYAMAN Simandjuntak, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan (Binawas)
Departemen Tenaga Kerja, mengacungkan jempol kepada Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 1 Tahun 1987. ''Ini yang paling hebat sedunia,'' kata Dr. Payaman
kepada wartawan TEMPO Taufik Abriansyah dan The Jakarta Post di Bogor, Jawa
Barat, dua pekan lalu.
Permen itu, dengan alasan ekonomi, membolehkan anak-anak di bawah usia 14
tahun bekerja. Tentu saja dengan syarat bahwa anak-anak itu hanya boleh
bekerja empat jam sehari. Mereka dilarang bekerja di tempat yang berisiko
tinggi, kecuali diawasi oleh orang tuanya. Permen ini juga mengatur soal
sanksi bagi pengusaha yang melanggarnya. Ancamannya: tiga bulan hukuman
penjara kalau kepergok.
Sebenarnya, permen ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1951
yang menyatakan batas usia minimum pekerja adalah 14 tahun. Dengan kata lain,
bocah yang berusia di bawah 14 tahun dilarang bekerja. Namun, dengan alasan
kemiskinan, terpaksa banyak bocah yang harus mencari nafkah. Maka, Permen
Nomor 1 Tahun 1987 itulah yang kemudian dikeluarkan untuk menampung aspirasi
ini.
Tapi, begitulah: aturan, seperti sering terjadi, berbeda dengan
pelaksanaannya. Masih sering terjadi kasus buruh anak- anak di bawah umur yang
berbeda dengan permen tadi. Tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang
dipekerjakan lebih lama dari empat jam sehari, dengan upah yang minim.
Choirul, 13 tahun, misalnya, saat ini masih bekerja sebagai buruh honorer di
sebuah pabrik cat di Surabaya. Pekerjaannya membungkus kaleng cat, yang
merangkap menjadi pesuruh bagi buruh yang ingin jajan. Dari perusahaan itu
Choirul mendapat upah Rp 10.200 seminggu, atau Rp 1.700 sehari kerja. Anak
lulusan SD di daerah Rungkut, Surabaya, itu diterima bekerja sejak tahun lalu
karena, ''Kami kasihan,'' kata seorang manajer perusahaan itu.
Sejak dini dia memang sudah putus sekolah karena, ''Untuk makan saja tidak
punya duit,'' kata Choirul. Ayahnya tukang tambal ban sepeda. Adiknya ada
empat, ada yang sudah masuk SD, ada pula yang masih belum sekolah.
Begitu juga Jamilah, 14 tahun, yang sejak dua tahun lalu bekerja di sebuah
pabrik cokelat di Tangerang, Jawa Barat. ''Saya harus cari makan. Bapak sudah
mati,'' katanya lirih. Di perusahaan itu tampak bekerja anak-anak sebaya
Jamilah, berjumlah lebih dari 150 orang. Mereka bekerja sekitar sembilan jam
sehari, menuangkan cokelat cair ke dalam mesin, atau membungkus cokelat.
Seorang hanya diupah Rp 12.000 per minggu. Itu pun kalau mereka lembur selama
dua jam setiap hari.
Kalau ada pemeriksaan dari Depnaker, cerita seorang di perusahaan itu, buruh
anak-anak itu langsung disembunyikan ke dalam gudang. Apakah orang Depnaker
sering inspeksi? ''Oh, sudah setahun ini tidak kelihatan ada yang datang,''
ujarnya.
Ada lagi kasus yang mirip-mirip ''perbudakan'' bocah di sebuah pabrik tekstil
di kawasan Glugur, Medan. Belasan anak usia 9-14 tahun biasa bekerja dari
pukul 7 pagi hingga 11 malam. Gajinya hanya Rp 15 ribu per bulan. Mereka di
beri makan dua kali sehari dengan lauk ikan teri. Syukur, mereka masih boleh
libur pada hari Minggu.
Tapi kisah yang mengenaskan datang dari perairan timur Sumatera Utara. Diduga
ada ratusan atau ribuan anak-anak berusia di bawah umur yang dipekerjakan di
sekitar 900 jermal penangkapan ikan di lepas pantai. Bulan lalu tiga anak yang
berusia di bawah 15 tahun diselamatkan polisi, setelah sebelumnya mereka
dipaksa bekerja selama tiga bulan di sebuah jermal penangkapan ikan di lepas
pantai Deli Serdang (lihat TEMPO 3 Juli 1993).
Ketiga bocah itu sebelumnya diiming-imingi pekerjaan oleh seorang calo dengan
imbalan duit yang menggiurkan. Ternyata mereka harus bekerja selama 20 jam
sehari, mengangkat katrol gulungan kabel pengikat jaring ikan. Lalu menjemur
ikan-ikan kecil di pelataran lantai jermal. Upahnya tak jelas. Dunia mereka
hanya sebatas luas jermal 10 x 30 meter.
Mau kabur tentu tak mungkin mengingat letak jermal yang jauh di tengah laut,
antara empat dan delapan mil laut dari bibir pantai. Kalau toh nekat kabur dan
nasib beruntung, mungkin ada nelayan lewat yang menyelamatkan mereka. ''Kami
memang sulit mengawasinya,'' kata Kepala Kantor Depnaker Tanjungbalai, Kander
Siregar. Maklum, kantornya tak memiliki kapal untuk mengawasi jermal.
Bocah-bocah yang bekerja di sektor formal biasanya memang banyak dijumpai di
perusahaan makanan dan minuman, sepatu, garmen, pengepakan, atau perkebunan.
Buruh anak disukai karena mereka dianggap tak banyak menuntut.
Menurut sensus tahun 1990, ada 2,4 juta anak berusia 10-14 tahun yang
bekerja. Jumlah ini akan membengkak mengingat mereka yang di bawah usia 10
tahun bekerja tidak sedikit jumlahnya. Belum lagi menghitung anak-anak yang
bekerja di sektor informal, seperti penjual koran, penyemir sepatu, penjual
rokok, atau yang membantu orang tuanya menjadi nelayan atau petani.
Tampaknya, Permen Nomor 1 Tahun 1987, yang diklaim paling hebat itu, tak
cukup ampuh untuk melindungi nasib buruh anak- anak. Apalagi, seperti kata
Lily Rilantono, Ketua Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia, ''Bagaimanapun, di
masa depan kita tetap berharap tak ada lagi anak-anak yang bekerja.''
Soalnya memang bukan pada rumusan Permen Nomor 1 Tahun 1987 semata, tapi pada
soal pengawasan pelaksanaannya yang dirasakan kedodoran. Inilah yang menurut
Payaman tak bisa dibebankan kepada pemerintah saja. ''Siapa pun bisa
melaporkan kalau ada perusahaan yang mempekerjakan anak-anak di luar
peraturan,'' kilahnya.
Ahmed K. Soeriawidjaja dan Iwan Qodar Himawan


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data