Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 24/XXIII/14 - 20 Agustus 1993
   
Media

Supaya sumber berita terlindungi

Dewan pers meminta pemerintah agar segera mengeluarkan peraturan tentang hak tolak dan hak jawab. ''insya allah dalam dua bulan ini,'' kata menteri harmoko.

MASIH ingat skandal Watergate? Skandal yang terungkap akhir tahun 1973 itu
menjungkalkan Richard E. Nixon dari kursi Presiden Amerika Serikat. Waktu itu
dua wartawan Washington Post, Carl Bernstein dan Bob Woodward, menelusuri
tertangkapnya staf Partai Republik di kantor Partai Demokrat. Lewat bantuan
sumber yang disebut deep throat, akhirnya terbukti strategi kotor Partai
Republik menyongsong pemilihan umum.
Kini, 20 tahun setelah skandal Watergate, deep throat tetap jadi rahasia.
Banyak orang ingin tahu siapa yang dimaksud dengan deep throat, tapi Bernstein
dan Woodward tetap teguh menyembunyikan jati dirinya.
Hak melindungi sumber berita itu, yang di Indonesia disebut hak tolak, diatur
dalam UU Pokok Pers, Pasal 15, Ayat 6. Hanya saja, pada ayat 7 disebutkan
bahwa ketentuan tentang hak tolak akan disahkan oleh Pemerintah setelah
mendengar pertimbangan Dewan Pers. Adapun Dewan Pers baru pada sidangnya yang
ke-38 di Probolinggo, dua pekan lalu, mengusulkan agar peraturan pemerintah
segera dikeluarkan. Kabarnya, rancangannya sudah ada. ''Sekarang masih
dibahas. Insya Allah dalam dua bulan ini sudah selesai,'' kata Menteri
Penerangan Harmoko.
Dalam UU Pokok Pers itu, disebutkan bahwa wartawan Indonesia memiliki hak
tolak karena kewajiban menyimpan nama, jabatan, alamat, atau identitas sumber
berita. Jaminan itu penting karena tak semua sumber berita bersedia disebut
jati dirinya, apalagi yang bisa mengganggu keamanan dan keselamatannya. Adanya
hak tolak akan membuat sumber bebas mengungkapkan informasi apa pun agar pers
mampu berperan sebagai alat kontrol. Singkatnya, yang penting adalah apanya,
bukan siapanya.
Mengapa Dewan Pers baru sekarang mendesak agar peraturan pemerintah itu
segera dikeluarkan? Konon, antara lain, ada kasus-kasus menyangkut hak tolak
yang belakangan ini tergolong ''serius''. Kasus pertama terjadi Maret 1993,
ketika Bintang Film Onky Alexander, yang sedang dinyatakan buron oleh polisi,
diwawancarai wartawan Majalah TEMPO dan Forum. Pihak kepolisian menilai,
mestinya wartawan bersangkutan memberi tahu di mana Onky berada sebagai wujud
partisipasi masyarakat dalam membantu tugas polisi. Memang tak sempat timbul
masalah. Wartawan tidak dimintai keterangan oleh polisi, dan tak lama kemudian
Onky datang sendiri menghubungi polisi.
Kasus kedua sempat berbuntut panjang. Juli lalu, koran Memorandum di Jawa
Timur memuat berita tentang calon Gubernur Jawa Timur yang menyetor duit Rp
200 juta kepada tiap fraksi untuk memuluskan pencalonan. Berita itu lalu
dikembangkan koran lain. Pangdam Brawijaya, Mayjen Haris Sudarno, memanggil
sepuluh wartawan yang memuat berita itu untuk dimintai keterangan. Kesepuluh
wartawan itu ditanyai macam-macam, dari apa alasan menulis berita itu sampai
siapa sumber beritanya. Beberapa wartawan yang dimintai keterangan akhirnya
menyerah.
Kasus itu membingungkan, apakah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak
tolak atau tidak. Menteri Harmoko sendiri menyebutkan, kasus itu tak bisa
disebut sebagai pelanggaran hak tolak. ''Itu dalam rangka interaksi positif
antara pers, pemerintah, dan masyarakat,'' katanya.
Masalahnya, tanpa aturan main yang jelas, interaksi jadi sedikit rancu.
Kalangan pers, misalnya, menilai kasus di Jawa Timur itu sebagai intervensi
atas pekerjaan wartawan. ''Kasus itu tak bisa dibiarkan berulang lagi. Selama
hanya dalam bentuk UU, masih sangat mungkin timbul persepsi pihak
masing-masing,'' kata Albert Hasibuan, S.H., Pemimpin Umum Suara Pembaruan.
Menurut Albert, kasus itu sempat jadi pembicaraan dalam hearing di DPR, dan
menggelinding terus hingga ke Sidang Dewan Pers lalu.
Dengan adanya peraturan tentang hak tolak, Albert yakin, pers akan lebih
lugas dalam menyajikan pemberitaan yang benar. Sumber berita tak perlu
khawatir menyampaikan informasi hanya karena alasan keamanan dan keselamatan,
sementara wartawan bisa menjamin kerahasiaan sumber. Agar jaminan itu lebih
kuat, Albert berharap, perlu ada peraturan tentang sanksi atas pelanggaran hak
tolak. ''Jadi, kalau ada pihak yang tidak mematuhi hak tolak, bisa dituntut,''
kata Albert.
Memang ada kekhawatiran bahwa hak tolak bisa digunakan berlebihan oleh
wartawan. Misalnya, seorang wartawan ''mengarang'' suatu berita dan bertahan
tak menyebut sumber berita dengan dalih melindunginya. Padahal, sumbernya itu
sendiri tak ada, dan namanya ''karangan''. Bagi Albert, kekhawatiran itu bisa
diatasi lewat jalan pengadilan. Pihak yang dirugikan bisa saja meminta
pengadilan mengusut kebenaran suatu berita.
Sidang Dewan Pers di Probolinggo juga menilai, tanggung jawab pers perlu pula
ditegaskan lewat pengaturan tentang hak jawab, yang mewajibkan pers memuat
bantahan atas suatu berita. Sama seperti hak tolak, selama ini, tak ada
pengaturan hak jawab yang jelas. Sebuah koran bisa saja tak memuat bantahan
seseorang yang dirugikan oleh koran tersebut. Atau sebutlah seorang sumber
dirugikan oleh berita sepanjang lima kolom yang dimuat di halaman depan, tapi
hanya disediakan satu kolom di halaman belakang untuk membantah berita itu.
Singkatnya, hak jawab masih bergantung pada iktikad baik dan kejujuran media
masing-masing.
Liston P. Siregar dan Sri Wahyuni


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data