Hukum Rimba Di Batam Karena sekoli barang elektronik hilang, enam kuli di Batam disiksa petugas
berseragam. Kasusnya diteruskan ke CPM, polisi, dan Mabes AL. |
HUKUM rimba dimainkan di Batam. Enam portir (kuli angkut) di Pelabuhan
Sekupang, Batam, mengaku babak belur digebuki petugas berpakaian loreng. Tapi
korban tidak surut. ''Saya berusaha supaya hukum tetap berlaku,'' kata Sutan
J. Sireger, pengacara mereka.
Selasa, pertengahan Juli lalu, sekitar pukul 20.00, enam portir di pelabuhan
pancung tempat kapal kayu motor mangkal disuruh mengangkut barang ke perahu
oleh pemiliknya, Darso. Pensiunan TNI AL ini seminggu dua kali membawa
dagangannya dari Batam ke Pulau Sambu. Ia tak asing lagi di kalangan para
portir.
Rupanya, pada hari itu tidak ada kesepakatan dalam soal ongkos angkut barang.
Para portir minta Rp 6.000 untuk enam koli. Darso menawar Rp 3.000. Selagi
tawar-menawar itu, satu koli barang elektroniknya lenyap. Lalu Darso menuduh
bahwa mereka yang mencurinya. Para portir itu membantah. ''Sudah
bertahun-tahun nggak pernah ada kehilangan barang di sini,'' kata Sah Irianto,
portir senior.
Darso terus ngotot menuduh. ''Awas, kalau nggak mengaku, saya akan bawa
pasukan ke sini,'' katanya. Setengah jam kemudian ia muncul lagi bersama empat
temannya, sebagian berpakaian loreng dan berbaret hitam. Lalu keenam portir
tiga orang diborgol itu digiring ke perahu.
Di perahu sudah menunggu enam petugas. Setelah disuruh buka baju, mata mereka
ditutup, sebelum dibawa ke tengah laut. Di tengah laut, menurut para portir
itu, berlangsunglah ''pesta'' bulan-bulanan itu: popor melayang ke kepala,
tubuh digebuk selang, belum lagi tendangan dan bogem mentah. Mereka juga
diancam ditembak. ''Tembaklah,'' tantang seorang portir.
Dor! Korbannya adalah Saripuddin Sembiring. Celananya bolong. Pantatnya
terluka. Rupanya, ''dor'' itu hanya untuk menakut- nakuti walau laras senapan
ditempelkan di bokong Saripuddin. Kemudian mereka disuruh terjun ke laut.
Siksaan di tengah malam itu belum juga berakhir. Dalam keadaan muka ditutup,
para portir disuruh lompat kodok. Dan sebelum diserahkan ke Polsek Belakang
Padang, Sah Irianto dan Sangap dibawa ke rumah sakit. Sah mendapat enam
jahitan di kepala dan empat jahitan di pelipis kiri, sedangkan kepala Sangap
diobati di Sekupang. Ketika dalam pengobatan itulah polisi Batam Barat
menemukan satu koli barang Darso yang hilang itu. Entah siapa yang
mengembalikannya.
Keenam portir tadi sempat diinapkan dua malam di Polsek Batam Barat. Besoknya
pengacara Sutan J. Siregar meneruskan kasus penganiayaan ini ke Corps Polisi
Militer (CPM). ''Karena yang menganiaya itu adalah anggota militer,'' katanya.
Ia juga mengadukan Darso ke polisi karena memfitnah para portir tadi mencuri.
Karena tubuhnya luka-luka, hingga seminggu setelah kejadian, mereka belum
bekerja. Darso juga belum muncul lagi di Sekupang. Pemilik kapal Kartika Sari
yang melayari Batam-Sumbu- Tanjungpinang itu tidak bisa ditemui TEMPO di Batam
lantaran alamatnya tidak jelas.
Menurut Komandan Detasemen Angkatan Laut, Letnan Kolonel J.W. Kusoy, para
penganiaya tersebut bukan anak buahnya. ''Mereka dari Direktorat Hidrogafi
Mabes AL dan Kopaska (Komando Pasukan Katak) yang sedang melakukan survei di
sini,'' katanya.
Walau begitu, menurut Kusoy, pihaknya sudah melaporkan kasus main hakim
sendiri itu ke Direktorat Hidrografi Mabes AL. ''Pemeriksaan akan terus
dilakukan. Kalau mereka terbukti bersalah, akan kami kenai hukuman,'' ujar
Kusoy.
WY dan Diah P. (Batam)
|