|
Undang-undang lalu lintas akan diberlakukan tanggal 17 September 1993. Saya
rasa ada yang perlu diperhatikan. Misalnya, hak untuk pejalan kaki, seperti
zebra cross atau jembatan penyeberangan pada tempat-tempat strategis, dekat
halte bus, masih kurang. Trotoar tempat pejalan kaki banyak yang dipakai untuk
berdagang atau sebagai tempat parkir. Rambu- rambu lalu lintas banyak yang
tidak jelas. Misalnya, angka pada rambu yang menunjukkan waktu sebuah jalan
tidak boleh dilewati oleh kendaraan. Akibatnya, banyak pengendara yang
terjebak pada jalur larangan.
Tilang gaya baru memang lebih baik dari yang lama. Tapi waktunya lebih lama
karena birokrasinya bertambah. Padahal kita membutuhkan penyelesaian cepat.
Sebaiknya semua rambu dibakukan hukumnya (pasti) dan kepada petugas diberikan
kepercayaan penuh (jangan dicurigai) menjatuhkan denda pada tempat terjadinya
pelanggaran. Terkecuali ada keberatan dari si pengemudi, itu diselesaikan
lewat sidang.
Pada sistem ini, kemungkinan terjadinya penyelewengan denda kecil sekali.
Soalnya, denda setiap jenis rambu sudah dibakukan hukumnya. Jadi, tidak bisa
ditawar-tawar lagi karena angkanya sudah jelas. Kalau pada sistem yang akan
diterapkan ini (UULAJ), bila kita melaporkan tindakan petugas kepada
atasannya, maka bisa menimbulkan main hakim sendiri. Soalnya, si petugas yang
kena tegur dari atasannya bisa mendatangi rumah si pengendara.
Jadi, berilah kepercayaan penuh kepada petugas jalan raya agar persoalan
cepat dan tepat ditangani. Soalnya, masih banyak persoalan lain yang harus
ditangani para petugas, umpamanya keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jadi,
waktu dan nilai ekonomis harus dipertimbangkan.
R. YOEUDHEE S. Jakarta Selatan
|