Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 24/XXIII/14 - 20 Agustus 1993
   
Hukum

Memutus Tali Biologis

Sejumlah anak di Amerika berhasil memutuskan hubungan dengan orang tua biologisnya. Tapi alasannya kuat. Bagaimana hukum indonesia?

REGINA Twiggs tengah berduka. Keputusan Pengadilan Sarasota, Florida,
Amerika Serikat, Juni lalu, mengabulkan gugatan anaknya sendiri, Kimberly,
untuk putus hubungan dengannya. Pekan ini, pasangan ErnestRegina Twiggs masih
menunggu keputusan lain: apakah ia masih memiliki hak mengunjungi anak
gadisnya itu atau tidak.
Di AS, kasus permohonan untuk putus hubungan dengan orang tua biologisnya
bukan yang pertama. Tahun lalu, George Russ, seorang pengacara kondang asal
Florida, berhasil menceraikan seorang anak dari ibu kandungnya dengan alasan
sang ibu pernah membuangnya. Gregory, anak itu, kemudian diadopsi oleh George
Russ sendiri.
Soal terpisahnya gadis Kimberly (kini 14 tahun) dari keluarga Twiggs
sebenarnya terjadi secara tak sengaja. Tanda identitasnya tertukar dengan bayi
lain ketika ia lahir di rumah sakit di Pedusunan Wauchula, Florida Tengah,
tahun 1978. Akibatnya, pasangan Twiggs dan pasangan Mays (Barbara & Robert W.
Mays) pulang ke rumah membawa bayi yang salah.
Kesalahan ini baru ketahuan hampir sepuluh tahun kemudian, yakni ketika anak
yang dibesarkan keluarga Twiggs diberi nama Arlena menderita kelainan
jantung. Hasil pemeriksaan darah ternyata juga menyimpulkan bahwa Arlena bukan
anak biologis Ernest dan Regina Twiggs.
Setelah Arlena meninggal, 1988, pasangan Twiggs berupaya melacak anak
biologis yang tertukar. Akhirnya, mereka berhasil menjumpai Kimberly dan
''ayahnya'', Robert W. Mays, salesman di perusahaan pemasang atap. Istri Mays
meninggal karena kanker pada 1981, sementara pernikahan Mays dengan istri
kedua berakhir dengan perceraian. Jadi, Mays hanya tinggal berdua dengan
Kimberly.
Pada 1990, sesuai dengan kesepakatan, pasangan Twiggs sudah punya tujuh anak
mulai secara rutin mengunjungi Kimberly di rumah Mays. Tapi setelah kunjungan
kelima, Mays menyetopnya dengan alasan kunjungan itu menyebabkan Kimberly
stres, hingga sekolahnya merosot. Larangan itu menyebabkan Twiggs menuntut hak
mengasuh ke pengadilan.
Sementara itu, Kimberly menyewa pengacara George Russ, yang pernah memisahkan
Gregory dengan orang tuanya, untuk menuntut lewat pengadilan agar menafikan
hak pasangan Twiggs sebagai orang tuanya. Dalam sidang, George Russ menyatakan
bahwa Kimberly telah mempunyai ikatan kasih sayang dengan Mays, sehingga
pemaksaan Kimberly agar mengunjungi keluarga yang masih asing baginya malah
akan berdampak buruk.
Kimberly, dalam sebuah acara televisi yang menampilkan perdebatan soal mana
yang lebih kuat, hubungan biologis atau hubungan asuh menegaskan sikapnya
bahwa ia ingin mendapatkan kembali kehidupannya sebelum keluarga Twiggs turut
campur.
Di tengah-tengah kontroversi itu, kemudian hakim di Pengadilan Sarasota,
Stephen Dakan, mengabulkan tuntutan Kimberly dan menolak tuntutan Twiggs.
Sementara anak di bawah umur di Florida berhak menjalankan aborsi, kata hakim,
''anak di bawah umur juga mempunyai hak menggunakan hak konstitusionalnya
untuk menolak upaya memindahkannya dari rumah yang ia kenal, dan berhak pula
menyatakan dirinya anak pasangan yang asing,'' ujar hakim Dakan dalam
pertimbangan putusannya. Twiggs sendiri kemudian mengajukan permohonan baru:
hak berkunjung.
Bagaimana kalau kasus seperti itu terjadi di Indonesia? Menurut ahli hukum
perdata UGM, Siti Ismiati Jeni, dalam hukum perdata Indonesia hubungan antara
anak dan orang tua secara biologis tidak dipersoalkan. ''Yang penting adalah
hubungan yuridis atau hubungan keperdataan,'' katanya. Dari kaca mata hukum
Indonesia, untuk kasus Kimberly itu, secara otomatis orang tua Kimberly
(Twiggs) mempunyai hak sebagai orang tua, yang disebut: kekuasaan orang tua.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Dalam hukum Indonesia tak dikenal pemutusan hubungan biologis. Yang bisa
dilakukan Kimberly adalah mengajukan ''pemutusan hubungan yuridis'', yang
dikenal dengan ''pembebasan dan pemecatan dari kekuasaan terhadap anaknya yang
masih di bawah umur''.
Kendati hal semacam itu bisa terjadi, menurut Jeni, diperlukan alasan yang
kuat. Persyaratannya, antara lain, jika orangtua sangat melalaikan
kewajibannya selaku orangtua, atau orangtua berkelakuan buruk. Selain itu yang
boleh mengajukan permohonan pencabutan hanyalah orang-orang tertentu: orang
tua satunya (ayah atau ibu), keluarga anak dari garis lurus ke atas (nenek),
saudara kandung yang sudah dewasa, atau pejabat berwenang (kejaksaan).
Kalau Kimberly mengajukan sendiri pemutusan hubungan biologis (yuridis)
dengan orang tua kandungnya, menurut hukum perdata Indonesia, kata Jeni, hal
itu tak bisa dilakukan. Alasannya, selain belum cukup umur, ia tak punya
alasan yang kuat. Secara hukum Kimberly dianggap belum mampu memutuskan
sesuatu. Dan orangtua asuh (Mays) juga tak berhak melakukan itu, karena tak
punya hubungan perdata dengan Kimberly.
Diakui oleh Jeni, kasus seperti Kimbely memang sulit diputuskan karena
menyangkut faktor psikologis. Tapi, yang paling adil, menurut dia, adalah
Kimberly tetap tinggal bersama Mays, tapi secara hukum Kimberly tetap memiliki
hubungan perdata dengan Twiggs. ''Tidak harus kan, seorang anak tinggal dengan
walinya yang sah secara hukum?''
Aries Margono, R. Fadjri (Yogya), dan Bambang Harymurti (Washington, D.C.)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data