|
Udara pagi di kawasan PAM Kesehatan Departemen Kesehatan RI, Padang, terasa
sejuk dan damai. Seperti pada hari-hari biasanya, kami segera memulai
aktivitas menunaikan tugas sebagai abdi negara meskipun belum mengucapkan
sumpah jabatan.
Tapi pada 23 Mei, gara-gara harian Singgalang, bacaan rutin di kantor kami,
edisi 23/24 Mei, suasana itu berubah meskipun belum sampai meluluh-lantakkan
harapan kami. Di situ tertulis pernyataan dari Bapak Kepala BAKN tentang
tenaga honorer daerah: ''Sudah lama tenaga honorer daerah itu tidak
diperbolehkan, tapi tetap saja ada. Mereka adalah famili pejabat instansi
daerah setempat yang hanya sekadar magang sambil menunggu formasi. Ada
kemungkinan mereka diangkat sebagai pegawai negeri sipil dan kemungkinan juga
tidak.''
Pernyataan Bapak itu mungkin ada benarnya. Kami tidak akan menutup mata untuk
hal ini. Tapi, kami kira pernyataan itu tak berlaku untuk semua instansi.
Mungkin lebih baik Bapak melihat permasalahan itu per kasus (per instansi)
karena, untuk setiap instansi, fungsi plus keberadaan tenaga honorer sangat
berbeda.
Yang jelas, kami yang menulis surat ini (delapan orang - Red), yang merasa
menjadi sasaran pernyataan Bapak Kepala BAKN, bukanlah famili pejabat tempat
kami bekerja. Sesuai dengan kebutuhan, kami bekerja membanting tulang, memeras
keringat, mulai tugas di pelayanan kebersihan sampai di Administrasi
Pendidikan Operator Komputer. Adalah sangat wajar bila di ujung pengabdian itu
kami mengharapkan hanya satu kata: SK alias surat keputusan pengangkatan
sebagai pegawai negeri.
Nama dan alamat pada Redaksi
|