Si bersih selesai tugas M. jusuf sebentar lagi selesai bertugas di bpk. disebut-sebut j.b. sumarlin
akan menggantikannya. apa komentar orang dpr? |
TAK terasa usia M. Jusuf sudah lepas 65 tahun. Bangsawan kelahiran Bone,
Sulawesi Selatan, sampai pekan ini masih berkantor di lantai 9 Badan Pemeriksa
Keuangan. Dia telah menjabat Ketua BPK selama 10 tahun.
Teguh dalam disiplin, pensiunan jenderal yang tak suka merokok, tak minum
kopi dan tidak lupa salat lima waktu, memang tidak lagi sering keliling daerah
seperti ketika dia menjabat Menhankam-Pangab (1978-83).
Tapi tak jarang Jusuf mengundang para menteri kabinet untuk bertandang ke
kantornya yang berseberangan dengan Gedung MPR untuk menanyakan perihal
pelaksanaan APBN.
M. Jusuf, yang lama menjabat sebagai menteri perindustrian, baik di zaman
Bung Karno maupun Pak Harto, rajin menyelesaikan hasil pemeriksaan tahunan
(haptah) keuangan negara. Hasilnya setiap tahun berupa bundel besar, yang ia
serahkan kepada DPR. Ucapan perkenalannya ketika mulai bertugas di BPK ialah,
"Anggota BPK harus lebih bersih dari yang diperiksa." Dan, "Siapa saja boleh
mengetahui data dari BPK asalkan untuk kepentingan negara dan bangsa. Bukan
untuk permainan politik."
M. Jusuf, yang terkenal sebagai "si bersih" yang selalu memperhatikan
kebutuhan anak buahnya, sebentar lagi akan meninggalkan BPK. Ada beberapa nama
calon Ketua BPK yang akan menggantikannya. Salah satu calon kuat adalah bekas
Menteri Keuangan J.B. Sumarlin. Sebagai Wakil Ketua BPK santer pula
disebut-sebut nama bekas Kapolri Jenderal (Purn.) Kunarto.
Berbeda dengan para anggota DPA yang diangkat dengan Keputusan Presiden,
''Untuk anggota BPK, Presiden akan memilihnya di antara nama calon yang
diajukan DPR,'' ujar Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Hamzah Haz. Proses
pemilihan tersebut ada yang menilai akan bisa membuat rancu hubungan
antarlembaga tinggi negara.
Tapi, menurut ahli hukum Dr. Adnan Buyung Nasution, orang perlu membedakan
tindakan presiden sebagai kepala negara dengan keputusan presiden sebagai
kepala pemerintahan. ''Ketua BPK perlu menyadari dirinya sebagai pejabat
negara yang sejajar kedudukannya dengan presiden sebagai kepala eksekutif,''
kata Buyung. Anggota BPK dan pejabat lembaga negara lainnya, ujar Buyung,
idealnya dipilih dan bertanggung jawab kepada MPR sebagai wakil rakyat. Namun,
Buyung cepat-cepat menambahkan, DPR merupakan forum wakil rakyat. Dan setiap
anggota DPR punya hak parlementer yang sama. ''Mestinya tak ada lembaga
pemerintah dan legislatif yang lepas dari pengawasan rakyat melalui DPR,''
katanya.
Selama ini, Ketua BPK hanya menjumpai pimpinan DPR. Akibatnya, anggota DPR
yang mau menanyakan soal pemeriksaan keuangan negara mesti mengajukannya lewat
pimpinannya.
BPK, sesuai dengan tugasnya, sesungguhnya adalah mitra terdekat DPR. Soalnya,
DPR menetapkan bujet negara, sedangkan BPK mengaudit penggunaannya. ''Untuk
mengontrol eksekutif, hak interpelasi atau angket misalnya, mestinya DPR
memakai bahan dari BPK, sehingga tidak asal bunyi alias asbun,'' kata Hamzah
Haz.
Masalahnya, menurut Haz, laporan BPK itu biasanya sudah ''dimutakhirkan'',
dalam arti BPK menyerahkan temuannya lebih dahulu ke Sekneg. DPR menerima
bundel haptah itu belakangan, dan berbagai kebocoran itu pun sudah
''diselesaikan''.
Ardian Taufik Gesuri
|