Kapten lalai atau dokter Seorang anak buah kapal meninggal dalam pelayaran. istrinya menuntut rp 300 juta karena kapten dianggap lalai. |
TAK biasanya, ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu pekan lalu dipenuhi
banyak pelaut. Bukan hendak mengajak hakim berlayar, tapi mereka ingin
menyaksikan kasus gugatan yang menyangkut nasib sesama anak buah kapal (ABK).
Di persidangan itu, soal tanggung jawab seorang kapten dan pemilik kapal
terhadap ABK memang sedang menjadi bahan perdebatan.
Adalah Lisa Fransisca, 33 tahun, yang mempersoalkan kematian suaminya,
Mardongan Halomoan Hutasoit. Ia menyebut kematian suaminya di atas kapal motor
Dayaka IV itu akibat kelalaian dan kecerobohan pemilik dan kapten kapal
Gozali, yang dituding tidak mematuhi peraturan pelayaran internasional. Maka
Lisa menuntut ganti rugi Rp 300 juta kepada pemilik kapal Dayaka IV dan Kapten
Gozali.
Mardongan, 34 tahun, meninggal pada 11 Januari 1990 di atas kapal barang yang
tengah berlayar menuju Singapura. Ayah satu anak lulusan sekolah pelayaran
(P3B) Semarang itu bergabung sebagai ABK Dayaka IV baru setengah tahun. Dalam
sebuah pelayaran dari Nagoya menuju Hong Kong ia mengeluh sesak napas dan
sakit kerongkongan. Alkisah, ketika itu Gozali hanya memberi obat kumur.
Pada 5 Januari 1990 kapal yang memuat peralatan mesin berat itu tiba di Hong
Kong untuk bongkar muat. Di sana Mardongan diperiksakan ke dokter setempat.
Hasilnya, Mardongan dinyatakan mengalami gangguan saluran pernapasan, lalu
diberi obat. Ia juga dinyatakan layak kerja, tak perlu masuk rumah sakit.
Esoknya kapal berlayar menuju Singapura. Kondisi kesehatan Mardongan sudah
lumayan. Tapi itu tak berlangsung lama, karena esoknya ia kembali mengeluh
sesak napas. Atas keluhan ini, Kapten Gozali memberikan obat gosok Vicks.
Upaya itu tak menolong, kondisi Mardongan kian memburuk.
Pagi 11 Januari 1990 timbul panik. Mardongan diketahui meninggal dalam
keadaan tertelungkup dengan kaki terlipat di muka kamarnya. Dari mulutnya
keluar lendir berbusa. Baru esoknya kapal itu bisa merapat di Singapura.
Di Kota Singa ini jenazah diautopsi oleh ahli patologi forensik Profesor Chao
Tzee Cheng. Hasilnya: Mardongan dinyatakan meninggal karena sakit
bronchopneumonia (peradangan saluran pernapasan dan paru-paru). Jenazah lantas
dikirim ke Jakarta dua hari kemudian.
Sang istri, Ny. Fransisca, tentu saja kaget setengah mati. ''Selama ini suami
saya tak pernah mengeluh sakit,'' kata sarjana pertanian itu. Ketika itu, oleh
perusahaan, ia mendapat uang Rp 500 ribu honor terakhir selama 19 hari kerja
(honor per bulan Rp 1,2 juta).
Lisa ketika itu menanyakan, kok tidak memperoleh santunan apa-apa atas
kematian suaminya. Perusahaan menjanjikan segera diurus. ''Tapi sampai dua
tahun berlalu kami tak mendapat apa- apa. Kami merasa disepelekan,'' kata
wanita rupawan ini. Keadaan inilah yang mendorong ia melayangkan gugatan
melalui pengacara Omri Naibaho.
Rupanya pengacara ini cukup jeli mencari celah hukum. Ia tidak mengungkit
masalah duit asuransi, tapi menggugat kelalaian seorang kapten kapal. Baginya,
kematian Mardongan semata-mata disebabkan oleh kelalaian nakhoda. ''Seorang
nakhoda adalah raja di kapal, dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan
anak buahnya,'' ujar Omri Naibaho. ''Pada saat-saat kritis seperti itu,
semestinya nakhoda segera mengontak stasiun pantai terdekat guna meminta
petunjuk medis. Kebiasaan ini seharusnya sudah diketahui seorang kapten,
apalagi ia sering berlayar ke luar negeri." Ketentuan itu, katanya, sesuai
dengan Konvensi Telekomunikasi Internasional 1992 yang ditetapkan di Nairobi
(Indonesia termasuk anggota). Perlengkapan medis juga dipersoalkan Omri.
Seandainya di kapal obat-obatan lengkap, dan nakhoda meminta petunjuk dari
para ahli medis yang tersedia di stasiun pantai terdekat, ''boleh jadi
Mardongan akan selamat.'' Sebab masa inkubasi penyakit tersebut, menurut saksi
ahli Dokter Wibisana, antara satu sampai tujuh hari, tergantung kondisi
korban. ''Ini berarti tersedia banyak kesempatan untuk menyelamatkan
Mardongan,'' kata Omri. Setelah mendapat perto- longan pertama melalui
petunjuk medis tadi, korban bisa segera dibawa ke rumah sakit di pelabuhan
terdekat.
Kuasa hukum tergugat, Daniel Z. Mertadiwangsa, tak bisa menerima gugatan itu.
Ia menilai Omri terlalu mendramatisir permasalahan. Daniel kepada TEMPO
mengatakan, kliennya telah cukup melakukan upaya pertolongan pertama, bahkan
membawa korban ke dokter di Hong Kong. ''Menurut pemeriksaan dokter di Hong
Kong, korban masih layak bekerja, dan korban juga telah diberi obat-obatan.''
Bahwa setelah keluar dari Hong Kong korban kembali sakit, sementara nakhoda
tak mengupayakan petunjuk medis melalui radio telegrafi, menurut Daniel,
pertimbangannya karena keluhan Mardongan sama persis seperti saat ia diperiksa
dokter di Hong Kong. Dengan begitu, diharapkan Mardongan akan sembuh dengan
sendirinya karena ia juga dibekali obat-obatan.
Kalau kemudian ternyata kematian korban akibat bronchopneumonia, yang
merupakan penyakit cukup berbahaya, itu di luar pengetahuan kapten. ''Kalaupun
diupayakan petunjuk medis melalui radio telegrafi, penyakit itu tak mungkin
bisa diketahui oleh ahli medis hanya dengan diagnosa melalui radio,'' Daniel
menangkis gugatan itu.
Persidangan masih akan mendengar saksi ahli pelayaran. Tentang apakah Gozali
melakukan kelalaian atau tidak, kita tunggu saja putusan hakim. ''Putusan ini
juga ditunggu banyak pelaut,'' komentar seorang anak buah kapal.
Aries Margono dan Taufik T. Alwie
|