Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 16/XXIII/19 - 25 Juni 1993
   
Ekonomi dan Bisnis

Jalan pintas untuk produk ekspor

Kini dibuka peluang investasi baru di kawasan bebas pajak. syaratnya, harus 100% memproduksi barang ekspor. sebanyak 221 pos tarif bea masuk diturunkan, termasuk alat-alat pertanian dan berbagai jenis kertas.

FASILITAS bebas bea dan pajak, yang sering dituntut calon investor asing,
akhirnya diluluskan juga oleh pemerintah Indonesia. Akan tetapi, fasilitas
tersebut tidak diberikan untuk sembarang kawasan. Melalui paket deregulasi
yang baru diumumkan 10 Juni lalu, Pemerintah menawarkan peluang investasi
bebas bea dan pajak di kawasan EPTE (entrepot produksi untuk tujuan ekspor).
Di situ investor bisa menikmati bebas bea masuk untuk impor barang modal dan
bahan baku penolong. Di sini juga tidak dikutip cukai dan pajak penghasilan.
Sedangkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPn
BM) di tangguhkan.
Semua fasilitas seperti itu sebenarnya juga telah diberikan untuk industri
yang mengambil lokasi di kawasan berikat alias EPZ (export processing zone).
Tapi, EPZ yang ada terbatas hanya di beberapa tempat yang telah ditunjuk
Pemerintah sebagai kawasan berikat, seperti Bonded Ware House di Tanjungpriok,
Kawasan Berikat Nusantara di Cakung (Jakarta Timur), Kawasan Industri Rungkut
di Surabaya, serta kawasan berikat di Batam.
Semua kawasan berikat itu berada di bawah naungan BUMN (badan usaha milik
negara). Sedangkan EPTE, menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/
KMK.01/1993, bisa dibangun oleh perusahaan swasta, baik dalam rangka PMA
(penanaman modal asing) maupun dalam bentuk PMDN (penanaman modal dalam
negeri).
Lokasinya pun bisa di kawasan industri ataupun di luar kawasan industri,
asalkan merupakan wilayah yang terjamin keamanan dan keselamatannya. Selain
itu, mudah diawasi oleh petugas Direktorat Bea dan Cukai.
Tujuan beleid ini tentu untuk menggairahkan para investor yang menghasilkan
komoditi ekspor nonmigas. Kawasan EPTE jelas juga merupakan jalan pintas yang
tidak perlu direpotkan oleh urusan berbagai meja perpajakan. Penciptaan
entrepot ekspor tampaknya juga dimaksudkan untuk menghindarkan terjadinya
kemacetan (kongesti) arus barang ekspor di pelabuhan.
Andai kata segalanya lancar, boleh jadi kantor BKPM dan Departemen Keuangan
akan semakin sibuk melayani permintaan investasi dari negara-negara industri
baru (Korea Selatan, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura). Ini mungkin juga
menjadi peluang kerja yang bergairah bagi aparat Bea dan Cukai yang selama ini
kurang kesibukan.
Maklum, barang-barang yang telah diproduksi atau masuk ke situ harus 100%
diekspor. ''Kalau ketahuan dibocorkan ke pasar dalam negeri, mereka harus
membayar semua pajak dan pungutan yang diwajibkan ditambah denda 100%,'' kata
Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad.
EPTE tidak sama dengan terminal peti kemas seperti di Gedebage, Bandung.
Soalnya, barang-barang yang masuk Gedebage sama dengan masuk pelabuhan ekspor
Tanjungpriok di Jakarta. ''PPN dan lain-lain sudah dipungut di perusahaan,
bukan ketika diekspor. Sedangkan pungutan lain, ya tarif angkutan ekspor itu
sendiri,'' kata Abdullah Fagih dari PT Harost Irmi, produsen mebel dari
Bandung yang biasa mengekspor ke Eropa.
EPTE juga berbeda dengan kawasan berikat. Barang-barang yang diproduksi di
kawasan berikat sebagian boleh dipasarkan ke dalam negeri. Kawasan berikat
kali ini ternyata juga mendapat kemudahan baru. Dulu, cuma 15% dari produksi
kawasan berikat boleh dipasarkan di dalam negeri, tapi sekarang lebih banyak.
Menurut SK Menteri Keuangan Nomor 649/ KMK.01/1993, barang yang akan
dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia sebanyak- banyaknya harus
berjumlah sepertiga dari realisasi ekspor. ''Itu berarti, 25% dari produksi
kawasan berikat bisa dipasarkan di dalam negeri,'' kata Mar'ie Muhammad.
Produk kawasan berikat yang dipasarkan di dalam negeri tentu saja terkena bea
masuk, bea masuk tambahan, serta pungutan pajak lainnya. Perhitungan bea dan
pajak didasarkan pada tarif barang dan harga bahan baku yang dipergunakan
dalam proses pengolahan barang jadi.
Apakah itu berarti produk-produk kawasan berikat akan membanjiri pasar dalam
negeri? Ternyata tidak. Beberapa pengusaha di kawasan berikat yang dihubungi
TEMPO memastikan bahwa pasar Indonesia belum mampu menyerap produk-produk
bermutu kualitas ekspor.
Pengalaman PT Maspion bisa dijadikan contoh. Produsen alat- alat rumah tangga
di kawasan berikat Surabaya ini antara lain mengekspor alat masak teflon.
Begitu pula produk baja antikarat serta kipas angin. ''Pasar dalam negeri
umumnya hanya mampu menyerap produk dari plastik,'' kata Soeharto, juru bicara
PT Maspion.
Michael B. Daniel, Manajer Personalia dan Urusan Umum dari PT Classic Prima
Carpet Industries di Surabaya, juga melaksanakan kebijaksanaan yang sama.
Perusahaan karpet ini terus berkonsentrasi di pasar ekspor. ''Pembayaran lebih
cepat, prosedur ekspornya juga tidak berbelit. Kalau pasar dalam negeri,
banyak yang bandel mengulur pembayaran,'' kata Michael.
Seorang manajer dari PT Sai Rama Industrial Corp., produsen garmen di kawasan
berikat Cakung, juga tak melihat pasar dalam negeri sebagai suatu peluang.
''Produksi Sei Rama 100% diekspor ke Amerika, pesanan K-Mart. Kuota kami saja
belum terpenuhi,'' kata manajer Sai Rama yang tak mau disebut namanya.
Untuk mencari pasar garmen di dalam negeri tidak mudah. Belum lagi kerepotan
mengurus bea masuk dan pajak. ''Untuk pekerjaan pencucian saja, kami harus
membayar biaya ke PT Kawasan Berikat Nusantara. Itu saja sudah rumit, karena
tidak bisa diangkut sekaligus. Kalau harus mengurus izin pasar ke lokal, tentu
akan memakan waktu dan biaya. Kecuali kalau izin-izinnya gampang,'' kata
manajer Sai Rama tadi.
Lain pula pendapat Tita Isdhiyanti, Manajer Umum PT Konaan Jaya. Perusahaan
ini PMA dengan 95% saham dimiliki Koloni Inc. dan Kanaan Company dari Korea
Selatan. Saham swasta nasional cuma 5%. Perusahaan ini menghasilkan tas nilon
Adidas dan Nike di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, dan belum menggarap pasar
dalam negeri.
''Konaan selama ini mengekspor 100% produksinya,'' kata Tita. Kendati begitu,
Konaan sudah berniat memanfaatkan kebolehan pemasaran dalam negeri. ''Kalau
sekarang boleh 25%, lebih menarik lagi. Pasaran dalam negeri berarti kena bea
masuk. Tapi pemasaran ekspor harus juga menanggung biaya angkutan, gudang, dan
sebagainya,'' kata Tita.
''EPTE akan mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing. Ada
penghapusan bea masuk dan pajak, misalnya bagi industri garmen dan
elektronika,'' demikian Menteri Koordinator Perindustrian dan Perdagangan
Hartarto menegaskan.
''Kalau mereka tidak bisa juga menurunkan harga ekspor, kita punya jalan
untuk menekan mereka. Bagaimana caranya, itu rahasia perusahaan,'' kata
Menteri Perindustrian Tungky Ariwibowo.
Paket Deregulasi 10 Juni lalu itu tidak hanya memangkas biaya untuk kegiatan
ekspor. Ekonomi biaya tinggi di pasar domestik juga kena gunting. Kali ini,
benteng penghambat impor yang disebut bea masuk dan bea masuk tambahan untuk
beberapa komoditi dipangkas.
Dari SK Menteri Keuangan Nomor 641/ KMK.01/1993, terlihat ada 221 pos tarif
bea masuk yang diturunkan. Jenis pos yang paling banyak adalah 76 jenis produk
kertas dan kertas karton, termasuk di sini kertas stensil, kertas tulis dan
cetak HVS dan HVO, kertas toilet, kertas kantong semen, sampai kertas penutup
dinding seperti yang dipakai di rumah-rumah negeri empat musim.
Pos-pos tarif bea masuk untuk kertas tersebut kini ditetapkan 25%. Bea masuk
untuk komoditi yang banyak dipakai untuk kebutuhan perkantoran, buku tulis,
dan buku cetak, jelas masih cukup berat untuk dipikul konsumen yang mewakili
berbagai lapisan masyarakat itu.
Penting juga untuk dikemukakan di sini bahwa berbagai peralatan pembangkit
listrik ukuran kecil (di bawah 75 KVA) kini juga boleh diimpor dengan bea
masuk 20%.
Yang sangat menonjol dari kebijaksanaan Menteri Keuangan ini adalah bea masuk
untuk berbagai peralatan pertanian dan peternakan. Kini, mesin-mesin tuai,
penabur benih, penebar pupuk, penugal, boleh diimpor dengan bea masuk sangat
rendah, yakni 5%. ''Ini penting untuk menunjang pertanian kita,'' kata Menteri
Mar'ie Muhammad.
Seiring dengan itu, impor kapal pesiar mewah dan kendaraan air lainnya biasa
dipakai untuk bersenang-senang kini cuma dikenai bea masuk 10%. Apakah
kebijaksanaan ini dimaksudkan agar ada pemerataan bea masuk bagi golongan yang
mampu dan tidak mampu?
Max Wangkar, Biro Jakarta, Bandung, dan Surabaya


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
26/XXXVII/18 - 24 Agustus 2008

 

Berita lainnya

Polisi Jawa Barat Ingatkan Pelaku Pembajakan - 21 Ags 2008 | 22:56 WIB
Susyana Rebut Perunggu - 21 Ags 2008 | 22:43 WIB
Kontras Desak Semua Saksi Peradilan Muchdi Dihadirkan - 21 Ags 2008 | 21:43 WIB
Terlibat Pidana, 15 Polisi Terancam Dipecat - 21 Ags 2008 | 21:25 WIB
Kualitas Laporan Keuangan Daerah Makin Buruk - 21 Ags 2008 | 21:19 WIB
Rio Tinto Tunggu Persetujuan Pemda dan DPR - 21 Ags 2008 | 21:18 WIB
Partai Politik Segera Dapat Dana Bantuan Pemerintah - 21 Ags 2008 | 21:12 WIB
Polisi Cokok Dua Jaringan Narkoba Afrika - 21 Ags 2008 | 21:06 WIB
KPU Tak Punya Aturan Tentang Kepala Desa yang Jadi Calon Legislator - 21 Ags 2008 | 20:59 WIB
Berkas Ratusan Calon Legilator Tak Memenuhi Syarat - 21 Ags 2008 | 20:47 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data