Mewah gagah di samping mikrolet Sejak tahun 1978, mobil mewah diharamkan berseliweran di indonesia. kini
keran impor mobil dibuka lagi, dan belum apa- apa sudah ada yang menanyakan
bmw 850i di sini. lalu, siapa importirnya? |
MEWAH di republik ini rasanya masih dianggap kurang pantas. Atau tidak pada
tempatnya. Tapi, manakala hak asasi manusia gencar dikumandangkan di seantero
jagat, Pemerintah agaknya tak mau terus-menerus bersikap kaku. Perkara mobil,
misalnya.
Selang beberapa tahun setelah peristiwa Malari (1974), mobil di atas kelas
Mercedes Benz 280 haram berseliweran di jalan. Kini, tidak lagi. Dengan Paket
Deregulasi Juni 1993, masyarakat boleh saja punya mobil mewah. ''Asal tetap
ingat, masyarakat kita masih sedang membangun,'' imbau Menteri Koordinator
Bidang Industri dan Perdagangan, Hartarto, pekan lalu.
Imbauan ini tentu ditujukan kepada kaum berduit. Namun, seperti biasa, yang
diimbau seakan-akan tidak menyimak. Tak mengherankan bila selama sepuluh tahun
terakhir ini, Baby Benz warna ''kelabu bulu monyet'' atau Volvo 960 ala bapak
menteri sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari panorama Jakarta
sehari-hari.
Bahkan, memiliki sedan seharga Rp 200300 juta seperti itu pun dirasa belum
cukup eksklusif. Buktinya, Setiawan Djody, pengusaha muda yang juga musisi
rock, sampai perlu membeli Vector W8. Mobil sport keluaran tahun 1991 ini
tidak hanya ''wah'' harganya lebih kurang Rp 1 miliar, belum siap jalan tapi
juga eksklusif.
Di dunia ini hanya beberapa gelintir orang punya kuda besi yang bentuknya
mirip dengan F-117-A Stealth, pesawat tempur AS masa kini, itu. Selain
Setiawan Djody dan beberapa syekh Arab, petenis kelas dunia Andre Agassi juga
memiliki Vector W8.
Tapi di Indonesia kendati cukup banyak orang ultrakaya agaknya hanya
Setiawan Djody yang bisa tenang meluncur dengan Vector. Bukan apa-apa. Mana
ada orang yang cukup nekat ''terbang'' dengan kecepatan 360 kilometer per jam
di tengah kerumunan metro mini dan mikrolet?
Namun, peminat mobil mewah yang satu kelas di bawah Vector bukan tidak ada.
Beberapa warga Indonesia adalah pemilik Lamborghini Miura, Jaguar XJ6, atau
Ferrari Testarossa semuanya mereka beli dan mereka pakai di luar negeri.
Mengapa?
Ini tak lain karena mobil-mobil itu tidak boleh masuk ke sini. Kini, dengan
Paket Deregulasi Juni 1993, sudah tak ada lagi hambatan. Asal jangan lupa, bea
masuknya 300 persen. Mau tahu harganya? Antara US$ 50 ribu dan US$ 200 ribu.
Dalam kata lain, kalau mau ''JJS'' istilah anak muda untuk jalan-jalan sore
sambil jual tampang dengan Jaguar XJ6, perlu tersedia dana paling tidak Rp 400
juta, alias empat kali lipat harga asli. Ini belum termasuk ongkos
menyeberangkannya dari negeri asal dan bea balik nama untuk STNK.
Yang lebih laku kemungkinan besar adalah mobil built-up, baik yang tergolong
mewah, seperti BMW dan Mercedes, maupun sedan kelas menengah yang telah
diproduksi di dalam negeri.
Masalahnya, seperti diakui Menteri Perindustrian Tunky Ariwibowo, ''Dalam
soal produksi mobil, masih banyak masyarakat kita yang menganggap bikinan luar
negeri jauh lebih bagus.''
Apalagi, di negeri-negeri seberang, harga mobil mewah dan kelas menengah bisa
dibilang ''murah''. Di AS, misalnya, Mercedes Benz 300E yang baru cuma
dihargai Rp 80 juta, atau sekitar Rp 200 juta lebih rendah dibandingkan dengan
harga di pasar mobil Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat.
Pemerintah memang mencoba menangkal arus mobil mewah dengan bea masuk dan
pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Untuk mobil yang merek dan tipenya sudah
ada di sini, dikenakan bea masuk 200 persen dari harga asli. Sedangkan PPnBM
yang berlaku adalah 35 persen.
Artinya, jika di AS harga BMW 525i keluaran tahun 1993 hanya US$ 40 ribu,
sampai di Pelabuhan Tanjungpriok saja harganya sudah pasti lebih dari Rp 270
juta. Harga rakitan dalam negeri untuk model yang sama kira-kira hanya
setengahnya.
Itu pula sebabnya Soebronto Laras berani berkata, ''Saya nggak khawatir kita
bakal kebanjiran mobil impor. Paling-paling yang bawa mobil impor itu diplomat
atau mahasiswa yang belajar di luar negeri.''
Direktur PT Indomobil yang memproduksi Volvo, Nissan, Mazda, dan Suzuki ini
tidak mau asal bicara. Ia menunjuk pengalaman impor truk sebagai pembanding.
''Tiga tahun lalu, impor truk dibebaskan. Kenyataannya (sekarang) tidak
laku,'' ujarnya.
Produsen mobil di negara asalnya pun tidak terlalu optimistis melihat
kemungkinan ekspor langsung yang dibuka Deregulasi Paket Juni 1993 ini. Sumber
TEMPO di Toyota Motor Corporation, Tokyo, beranggapan akan sulit membayangkan
harga ekspor mobil jadi dari Jepang ke Indonesia. Alasannya? ''Kondisi mobil
tetap perlu disesuaikan dengan iklim tropis.''
Tapi, penyesuaian kondisi ini rasanya tidak pernah diperhitungkan oleh para
peminat mobil built-up di sini: yang penting, buatan luar negeri.
Salah kaprah pun mulai terjadi sejak isu deregulasi bertiup. Akibatnya,
pedagang mobil seperti Erick Tandayu sempat pusing kepala. Manajer penjualan
BMW House ini pesimistis dagangannya bakal laris. Padahal, sebelumnya setelah
kebijaksanaan uang ketat sekalipun hampir dua hari sekali satu unit BMW 318
atau 520 (biasa disebut seri 3 dan 5) laku terjual dengan harga minimal Rp 120
juta sebuah. Kini, ''Sudah sebulan tak ada pesanan,'' keluhnya.
Erick bukan tak mengetahui akan adanya deregulasi yang memungkinkan impor
mobil mewah sehingga calon pembeli BMW di sini menahan diri. Padahal, mereka
menanti-nanti seri 7 dan 8. ''Baru semalam deregulasi diumumkan, paginya sudah
ada yang menanyakan apakah BMW 850 sudah bisa dibeli sekarang.'' Itulah
pengalaman Erick.
Padahal, sedan yang di negeri asalnya pun tergolong mewah itu tidak bakal
dijual di BMW House. Kabarnya, seperti yang terdengar oleh Erick, Pemerintah
sudah menunjuk importir khusus untuk mendatangkannya ke sini. Entah siapa.
Ivan Haris, Seiichi Okawa, Diah Purnomowati, Nunik Iswardhani, dan Gabriela
Sugrahetty Dian K.
|