Sidang sebelum kongres Alex asmasoebrata akhirnya diadili dalam kasus penculikan. pengadilan ini
menentukan siapa yang akan menjadi ketua umum pdi. |
KANTOR Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin pekan ini hampir berubah
menjadi ''kandang banteng''. Sejak pagi, para ''penggembira'' yang terdiri
puluhan warga banteng (PDI) sudah memenuhi halaman kantor pengadilan. Maklum,
hari itu, Ketua PDI DKI Jakarta, Alex Asmasoebrata, diarak masuk pengadilan,
duduk di kursi terdakwa kasus penculikan.
Alex, yang pagi itu mengenakan ''seragam PDI'' baju merah celana hitam,
didakwa Jaksa Suhaimi menganjurkan anak buahnya melakukan tindak kekerasan
terhadap Edi Sukirman dan Agung Imam Sumanto. Kendati yang diperintahkan
sebatas peringatan kalau melawan boleh memukul batas leher ke bawah yang
terjadi justru penculikan atas dua aktivis PDI anti-kepemimpinan Soerjadi itu.
Penculikan terjadi di Wisma Marinda, Jalan Percetakan Negara, Jakarta,
sekitar pukul 20.30. Waktu itu, Juli 1991, menurut jaksa, saksi pelapor Edi
dan Agung sedang berbincang-bincang dengan teman-temannya, tiba-tiba sekitar
25 orang masuk dan langsung menggertak, ''Mengapa kamu datang lagi ke kantor
DPP dan membawa poster-poster?'' Jawab mereka berdua, ''Ini bukan urusan
kalian. Urusan pimpinan.''
Mendengar jawaban itu, anak buah Alex tadi langsung memukul Edi dan Agung.
Selanjutnya, keduanya diseret keluar gedung dan dimasukkan ke dalam mobil yang
sudah disiapkan. Dengan mata tertutup, dua korban itu dibawa ke kantor Alex,
di Jalan Cikajang, Jakarta Selatan. Dari sini barulah korban itu dilepas.
Karena kasus tersebut, Alex dijaring dengan pasal tentang menganjurkan
melakukan kekerasan. Penerapan pasal ini di luar dugaan, mengingat sebelumnya
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI B.T.P. Siregar menyebut Alex akan dikenai dakwaan
penculikan. Dengan pasal yang didakwakan sekarang, ancaman hukuman maksimal
hanya 5 tahun 6 bulan, sedangkan pasal penculikan bisa sampai 12 tahun.
Sebelumnya, tiga pelaku penculikan telah divonis oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, masing-masing Yulius Agung dihukum 5 bulan, Sudiwarno 4 bulan,
dan Eddy Sadeli kena 5 bulan penjara.
Terungkap di persidangan, baik terdakwa penculik maupun kedua korban
sama-sama anggota PDI, namun dari dua kubu yang berkonflik. Pihak korban dari
kubu penentang Ketua Umum PDI Soerjadi, dan terdakwa dari kubu yang pro.
Korban diketahui sering melakukan unjuk rasa di kantor pusat PDI, Jakarta.
Sehubungan dengan kasus itu, Jumat pekan lalu, sejumlah aktivis PDI
menyampaikan keprihatinan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan Kapolda Metro
Jaya. Mereka mempertanyakan ulah Edi Sukirman dkk., yang oleh aparat keamanan
hingga kini belum diambil tindakan hukum. Padahal, menurut Budihardjo, juru
bicara kader banteng itu, mereka telah merusak pagar kantor PDI, memukul
bahkan menganiaya Kepala Sekretariat DPP.
Alex, kendati baru sekali duduk di kursi pesakitan, tampak tenang mendengar
tuduhan jaksa. ''Saya merasa tak bersalah,'' katanya. ''Lewat pengadilan
justru bisa lebih jelas persoalannya. Apakah itu menyeret Pak Soerjadi atau
tidak, pengadilan yang menilai nanti. Saya tak akan mengada-ada,'' tambahnya.
Kasus ini agaknya terus menggelinding. Apalagi menjelang kongres PDI di Medan
nanti. Kans tampil kembalinya Soerjadi sebagai ketua sedikit banyak akan
dipengaruhi oleh ''nyanyian'' di pengadilan.
Aries Margono dan Nunik Iswardhani
|