Hak jawab di televisi Untuk pertama kali hak jawab disiarkan tvri. stasiun surabaya merehabilitasi
nama seorang pejabat yang divonis melakukan tindak pidana korupsi namun
dibebaskan mahkamah agung. |
TVRI Surabaya meliput sidang Pengadilan Negeri Surabaya, ketika memvonis
Mohamad Ali Husein Arief bersalah melakukan tindak pidana korupsi, tiga tahun
lalu. Wajah Inspektur Pajak Surabaya Selatan itu berulang kali disorot kamera.
Tahun 1990 TVRI memang sedang galak-galaknya menayangkan wajah koruptor.
''Supaya si pelaku jera dan perbuatannya diketahui masyarakat luas,'' kata
Sukarton Marmosudjono, Jaksa Agung ketika itu. Pemberitaan melalui media cetak
maupun elektronik, menurut Sukarton, bisa efektif dalam membangun budaya malu.
Namun pertengahan bulan silam Mahkamah Agung memutuskan Husein tidak
bersalah. Ketetapan ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Mengikuti prosedur lazim, media cetak merehabilitasi nama baik Husein dengan
memberitakan keputusan Mahkamah Agung itu. Namun TVRI tak punya kebiasaan ini,
dan muncullah masalah.
Lewat pengacaranya, Markus Sajogo, Husein menuntut TVRI Stasiun Surabaya
menyiarkan keputusan Mahkamah Agung itu untuk merehabilitasi martabatnya.
Markus menuntut Stasiun Surabaya menyiarkan ulang sidang vonis Husein di
pengadilan dan kemudian menyiarkan putusan Mahkamah Agung yang membebaskan
Husein dari segala tuduhan. ''Siaran Berita Daerah pukul 16.30 tiga tahun lalu
itu ditonton pemirsa di seantero Jawa Timur. Bayangkan betapa berat pukulan
yang dialami seorang pejabat yang dituduh korupsi,'' kata Markus kepada K.
Chandra Negara dari TEMPO.
Permintaan Husein tak berlebihan. Ia menuntut Hak Jawab (the right of reply)
atau pembetulan (the right of rectification). Hak jawab ini tercantum dalam
kode etik jurnalistik yang ditetapkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Bila
sumber berita menganggap beritanya keliru, ia berhak menggunakan haknya untuk
menjawab dan memperbaiki berita tersebut di media yang bersangkutan. Di
lingkungan media cetak prosedur ini sudah dijalankan, namun di media
elektronik kebiasaan ini belum dikenal. Menurut Ketua Dewan Kehormatan PWI
Djafar H. Assegaff, kode etik siaran media elektronik memang belum jelas.
Lowongnya peraturan etik siaran itu, menurut Assegaf, mestinya membuat TVRI
lebih hati-hati merancang berita. Sebab efek siaran audio-visual lebih besar
ketimbang media cetak. ''Dalam media tulis ada jarak antara pembaca dan yang
dibaca, sedangkan pada media visual, orang bisa langsung menyaksikan
peristiwanya,'' katanya. Karena itu Assegaf berpendapat, selayaknya Husein
menuntut Hak Jawab pada TVRI. Ia bahkan bisa menuntut ganti rugi.
Namun pakar komunikasi, Ashadi Siregar, tak setuju jika TVRI harus meralat
berita pengadilan. ''Tak ada vonis pengadilan yang bisa diralat karena vonis
pengadilan tidak pernah keliru,'' katanya. Lagian, penayangan koruptor,
penyelundup, dan buron di TVRI adalah ide Jaksa Agung Soekarton dan disetujui
Menteri Penerangan Harmoko. Karena merupakan kebijakan Pemerintah, TVRI tak
punya kuasa untuk menolak berita seperti itu. Maka, menurut Ashadi, Husein
seharusnya menuntut Pemerintah. ''Dalam hal ini Kejaksaan Agung,'' kata dosen
di Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta, itu.
Ishadi S.K., pakar komunikasi, yang juga bekas direktur TVRI, mengutarakan UU
Siaran Nasional di mana hak jawab itu diatur belum ada. Maka, bila hak Jawab
di TVRI mau dilaksanakan, keputusannya harus didasarkan pada kebijaksanaan.
''Kebijaksanaan ini turun dari menteri, ke dirjen, ke direktur televisi,
sampai ke kepala stasiun,'' katanya.
Menurut Ishadi, di media elektronik di negara lain hak jawab itu sudah
dikenal. Di Amerika Serikat, misalnya, Hak Jawab ditayangkan dengan benar.
Kalau berita itu disiarkan pada prime time selama sepuluh menit, Hak Jawab
atau ralatnya disiarkan pada jam yang sama selama sepuluh menit juga.
Kepala Pemberitaan TVRI Pusat Gunawan Subagio sependapat dengan Ishadi.
''TVRI harus mempunyai tanggung jawab moral. Siaran pembetulan itu perlu untuk
memperbaiki opini publik terhadap tersangka yang pernah disiarkan bersalah,''
ujarnya. Bentuknya bisa berupa wawancara dengan yang bersangkutan, dan
disiarkan dalam siaran berita.
Selasa pekan lalu tuntutan Husein akhirnya dikabulkan. Namun tayangan dalam
Siaran Berita Daerah itu tidak berupa wawancara dengan Husein karena TVRI tak
punya biaya untuk mewawancarai Husein yang kini tinggal di Bogor. Pengambilan
gambar dilakukan di Surabaya dengan mewawancarai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur Soemarsono, S.H., dan meng-close up lembar kertas amar putusan Mahkamah
Agung.
Menurut Kepala Stasiun TVRI Surabaya Jamiris Dja'man, penyampaian Hak Jawab
itu bisa macam-macam. Tidak perlu dengan membongkar ulang apa yang pernah
disiarkan, dan mengumumkan siaran itu sebagai Hak Jawab. ''Dalam kasus Husein,
TVRI menyiarkan fakta terbaru,'' katanya.
Benarkah penayangan itu mengacu pada pemberitaan? Lalu mengapa TVRI tidak
langsung menyiarkan fakta baru itu dan menunggu sampai tuntutan Hak Jawab dari
pihak yang dirugikan datang?
Tiga tahun silam TVRI Stasiun Surabaya pernah salah menyiarkan alamat rumah
buron. M. Yusin. Si empunya alamat protes karena tak merasa punya sangkut paut
dengan sang buron. Yusin melayangkan keberatan melalui media cetak. Belakangan
terungkap bahwa TVRI lalai karena tidak melakukan asas check and recheck. Toh
TVRI tak meralat berita itu.
Sri Pudyastuti R. dan Sri Wahyuni
|