Tak harus setiap tahun Usulan penggantian stnk. secara hukum, antara stnk dan pajak kendaraan
bermotor tidak ada hubungannya. |
Biaya pengurusan STNK, yang dikeluarkan Polri, telah dinaikkan sangat
drastis. Untuk mobil (roda empat) Rp 75 ribu per kendaraan dan sepeda motor Rp
25 ribu per kendaraan (Catatan: kenaikan biaya pengurusan itu ditunda).
STNK dikeluarkan berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. STNK berlaku
untuk masa lima tahun sekali. Sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor, berdasarkan
Undang-Undang Pajak Kendaraan Bermotor (Pemda Tk. I Provinsi), dipungut setiap
tahun. Jadi, menurut hukum, antara STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor tidak ada
hubungannya. Harus dijalankan sendiri-sendiri oleh instansi masing-masing.
Tidak ada keharusan STNK diganti setiap tahun, hanya demi pembayaran pajak
kendaraan bermotor. Jika ini dipaksakan, berarti Polri bertindak
sewenang-wenang dan melanggar hukum. Adalah sangat berat bagi rakyat jika
setiap tahun harus mengganti STNK dengan biaya yang begitu besar. Apalagi para
pemilik kendaraan bermotor harus memikul beban pajak kendaraan bermotor setiap
tahun yang terus-menerus naik.
Jika STNK diganti setiap tahun, yang untung adalah perusahaan swasta yang
bekerja sama dengan Polri untuk komputerisasi STNK. Itu dapat dikategorikan
sebagai pungutan liar. Untuk itu, saya mengusulkan:
1. STNK berlaku untuk lima tahun. Itu sesuai dengan UU Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Rakyat tidak keberatan bayar mahal, seperti halnya SIM yang
berlaku untuk masa lima tahun sekali.
2. Pengawasan pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan secara terpisah
dengan STNK. Umpamanya, dengan kartu pengawasan khusus sebagai lampiran STNK
yang harus ditunjukkan pemegang kendaraan bermotor.
3. Pelat nomor Polisi diganti setiap tahun. Itu dilakukan setelah pajak
kendaraan bermotor dibayar pemegang kendaraan dengan biaya sekitar Rp 10.000.
Cara seperti itu jelas tidak akan memberatkan rakyat dan sesuai dengan
undang-undang yang berlaku. Semoga ini menjadi perhatian Polri, Pemerintah,
dan DPR. Jika Polri melanggar UU dapat digugat ke PTUN.
SUHARSONO HADIKUSUMO Pensiunan Pegawai Pajak Jakarta
|