Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 10/XXIII/08 - 14 Mei 1993
   
Kolom

Tak harus setiap tahun

Usulan penggantian stnk. secara hukum, antara stnk dan pajak kendaraan bermotor tidak ada hubungannya.

Biaya pengurusan STNK, yang dikeluarkan Polri, telah dinaikkan sangat
drastis. Untuk mobil (roda empat) Rp 75 ribu per kendaraan dan sepeda motor Rp
25 ribu per kendaraan (Catatan: kenaikan biaya pengurusan itu ditunda).
STNK dikeluarkan berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. STNK berlaku
untuk masa lima tahun sekali. Sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor, berdasarkan
Undang-Undang Pajak Kendaraan Bermotor (Pemda Tk. I Provinsi), dipungut setiap
tahun. Jadi, menurut hukum, antara STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor tidak ada
hubungannya. Harus dijalankan sendiri-sendiri oleh instansi masing-masing.
Tidak ada keharusan STNK diganti setiap tahun, hanya demi pembayaran pajak
kendaraan bermotor. Jika ini dipaksakan, berarti Polri bertindak
sewenang-wenang dan melanggar hukum. Adalah sangat berat bagi rakyat jika
setiap tahun harus mengganti STNK dengan biaya yang begitu besar. Apalagi para
pemilik kendaraan bermotor harus memikul beban pajak kendaraan bermotor setiap
tahun yang terus-menerus naik.
Jika STNK diganti setiap tahun, yang untung adalah perusahaan swasta yang
bekerja sama dengan Polri untuk komputerisasi STNK. Itu dapat dikategorikan
sebagai pungutan liar. Untuk itu, saya mengusulkan:
1. STNK berlaku untuk lima tahun. Itu sesuai dengan UU Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Rakyat tidak keberatan bayar mahal, seperti halnya SIM yang
berlaku untuk masa lima tahun sekali.
2. Pengawasan pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan secara terpisah
dengan STNK. Umpamanya, dengan kartu pengawasan khusus sebagai lampiran STNK
yang harus ditunjukkan pemegang kendaraan bermotor.
3. Pelat nomor Polisi diganti setiap tahun. Itu dilakukan setelah pajak
kendaraan bermotor dibayar pemegang kendaraan dengan biaya sekitar Rp 10.000.
Cara seperti itu jelas tidak akan memberatkan rakyat dan sesuai dengan
undang-undang yang berlaku. Semoga ini menjadi perhatian Polri, Pemerintah,
dan DPR. Jika Polri melanggar UU dapat digugat ke PTUN.
SUHARSONO HADIKUSUMO Pensiunan Pegawai Pajak Jakarta


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data