Warisan koenarto Pembuatan stnk, bpkb, stck, dan pelat nomor ''gaya baru'' segera diberlakukan. anggota dpr protes, tapi polri tampaknya akan jalan terus. |
Surip, 44 tahun, tukang ojek yang biasa mangkal di kawasan Lebak Bulus,
Jakarta Selatan, cuma bisa termangu-mangu ketika membaca pengumuman kenaikan
biaya administrasi pembuatan STNK (surat tanda kendaraan bermotor), STCK
(surat tanda coba kendaraan), BPKB (buku pemilikan kendaraan bermotor), dan
pelat nomor kendaraan, di koran Pos Kota terbitan Kamis pekan lalu. ''Kalau
begini, bagaimana bisa punya sisa buat makan?'' katanya dari atas sepeda motor
bututnya. ''Penumpang mana mau tahu? Kalau biasanya bayar Rp 500, ya, Rp 500,
nggak peduli bensin atau STNK naik.'' Dari penghasilan kotor antara Rp 5.000
dan Rp 10.000 (kalau lagi mujur) per hari, Surip, yang menghidupi seorang
istri dan tiga anak, mengaku hampir tak bisa menabung untuk
keperluan-keperluan ekstra.
Maka Surip cuma bisa pasrah karena harus menyiapkan uang untuk biaya
perpanjangan STNK motornya yang naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 25.000 (1.000%),
plus biaya pembuatan pelat nomor dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000. Untuk mobil,
kenaikannya malah ada yang sampai 1.500%. Kenaikan biaya tersebut, menurut
Kapolri Jenderal Koenarto ketika itu belum serah terima dengan Kapolri baru
Letjen Banurusman disebabkan mahalnya kemasan STNK dan BPKB gaya baru. Antara
lain disebutkan Koenarto, semua data kendaraan bermotor di seluruh Indonesia
akan dicatat komputer dengan on line system melalui satelit. Selain itu, STNK
dicetak dengan mesin hologram (untuk membentuk huruf timbul) dan dikemas
seperti kartu kredit, sementara BPKB dibuat mirip paspor dengan 18 halaman.
Karena mahalnya biaya pemprosesan STNK dan BPKB itu, lanjut Koenarto,
pelaksanaannya diserahkan kepada swasta: PT Mindo Citra Upaya Duta dan PT
Platindo Prima Abadi. Untuk pembuatan STNK dan BPKB itu, Mindo Citra masih
satu grup dengan perusahaan milik Sudwikatmono dan Bambang Tri Hatmodjo
menanamkan modal Rp 250 miliar. Sedangkan Platindo Prima (milik pengusaha
Nirwan Bakrie), yang kebagian membuat pelat nomor kendaraan, menyediakan dana
Rp 60 miliar. Maka total uang yang ditanamkan kedua perusahaan swasta itu Rp
310 miliar.
Berita kenaikan biaya pembuatan perangkat kendaraan bermotor itu sudah
disetujui Menteri Keuangan, Februari lalu kontan disambut anggota DPR dengan
reaksi keras. Ben Messakh, anggota Komisi V (Perhubungan) DPR, menilai bahwa
Polri telah bertindak sewenang-wenang, karena kebijaksanaan itu tidak
disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. ''Mana bisa kemampuan tukang ojek
disamakan dengan konglomerat,'' katanya sebagaimana dikutip koran Suara
Pembaruan. Ia bahkan menganjurkan agar anggota masyarakat menggugat keputusan
tersebut lewat Pengadilan Tata Usaha Negara.
Wakil Ketua Komisi V, Muhamad Buang, malah lebih galak lagi. ''Yang membuat
saya marah betul, ini kan investasi swasta, masa kita yang harus bayar,''
katanya. Ia memperkirakan, dengan biaya setinggi itu, dalam tempo satu sampai
dua tahun, modal para pengusaha tadi sudah balik. Lalu mereka tinggal memetik
untung.
Sebetulnya, tahun silam, PT Mabco Mitra pernah menawarkan sistem
komputerisasi STNK dan BPKB kepada Pangab (waktu itu) Jenderal Try Sutrisno.
Dengan pengalaman menggarap komputerisasi pemungutan pajak bumi dan bangunan,
Direktur Utama Mabco, M. Bahalwan, yakin dapat mengintegrasikan pola kerja 17
polda di seluruh Indonesia. Dan ongkos pembuatan STNK yang ditawarkannya juga
lebih murah: Rp 17.500. Anehnya, Mabco tak terpilih.
Mengapa perhitungan Mabco bisa lebih murah? Menurut Bahalwan, kelebihan
kapasitas mesin yang dipakai untuk menggarap pemungutan PBB dapat digunakan
untuk membuat format STNK. ''Jadi, tidak perlu membangun sistem dan saluran
baru. Paling- paling kami hanya menambah peralatannya,'' katanya kepada Iwan
Qodar dari TEMPO.
Keputusan pembuatan STNK dan BPKB serta perangkat lainnya itu, menurut
Koenarto kepada Media Indonesia pekan lalu, sudah final. ''Kami sudah
memperhitungkan reaksi masyarakat. Biarkan saja DPR bicara,'' katanya. ''Kalau
mampu membeli mobil tapi tak bisa membayar Rp 70.000, itu kelewatan.''
Koenarto menolak menjelaskan jumlah yang diperoleh Polri dari hasil kerja sama
dengan kedua perusahaan swasta itu. Namun, menurut sumber TEMPO, Polri akan
memperoleh Rp 5.000 untuk setiap lembar STNK.
Rencana komputerisasi STNK dimulai pertengahan April ini entah kalau Kapolri
baru Letjen Banurusman meninjaunya kembali dengan Polda Metro Jaya sebagai
pilot proyeknya. Tiga unit alat cetak STNK, dengan kapasitas 600 lembar per
jam, dan tiga mesin hologram, dengan kemampuan 900 lembar per jam, sudah
disiapkan di Gedung Kantor Bersama Samsat di Polda Metro Jaya. Dengan
komputerisasi, yang membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk menyelesaikan
satu STNK, Polda Metro Jaya diharapkan mampu melayani 5.000 konsumen per hari.
Di samping itu, tambah Koenarto, dengan on line system, diharapkan pencurian
kendaraan bermotor bisa dicegah, karena STNK gaya baru tak mudah dipalsukan.
Setelah di Polda Metro Jaya, selanjutnya pembuatan STNK, BPKB, STCK, dan
pelat nomor akan dicoba dilaksanakan di Polda Jawa Barat (Juli 1993), baru
kemudian disusul daerah-daerah lain, dan terakhir di Polda Irian Jaya (Mei
1994).
Sri Pudyastuti R., Nuni Iswardhani, dan Ardian T. Gesuri
|