Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 50/XXII/13 - 19 Februari 1993
   
Ekonomi dan Bisnis

Harap-harap deregulasi

Pemerintah akan menghapus pajak penjualan barang mewah untuk kendaraan niaga kategori ii dan iii, seperti bus dan truk.

DI tengah orang harap-harap cemas menunggu deregulasi mobil, Dirjen Industri
Mesin, Logam Dasar, dan Elektronika, Soeparno Prawiroadiredjo, menyampaikan
kabar baru mengenai penjualan mobil. Ia, pekan lalu, menyatakan bahwa dalam
waktu dekat Pemerintah akan menghapuskan pajak penjualan barang mewah atas
kendaraan niaga kategori II dan III. Sebelumnya, kendaraan niaga kategori II
dan III itu, seperti truk dan bus, dikenai PPn barang mewah 20%. Kapan
kebijaksanaan itu akan diberlakukan? Tak disebutkan Soeparno. Maka, para
produsen mobil menanggapi pengumuman tersebut dengan nada sinis.
Soalnya, deregulasi mobil yang sudah didengungkan sejak satu setengah tahun
lalu saja hingga kini tak kunjung jadi kenyataan. Tidak munculnya keputusan
deregulasi itu tak ayal dituding para produsen mobil sebagai salah satu biang
penyebab turunnya penjualan. Banyak calon konsumen, kata mereka, menunda
pembelian dengan harapan jika ada deregulasi kelak, harga mobil akan lebih
murah. Maka, Direktur Indomobil Group, Soebronto Laras, minta pemerintah
menurunkan keputusan secepatnya.
Mengenai akan dihapuskannya PPn barang mewah, menurut Wakil Presiden Direktur
Krama Yudha, Herman Z. Latief, yang juga ketua Gabungan Industri Kendaraan
Bermotor Indonesia (Gaikindo), mereka sudah beberapa bulan lalu
mengusulkannya. Usulnya, agar PPn barang mewah dihapuskan sama sekali, kecuali
sedan.
Tapi Pemerintah tampak hanya berkenan membebaskan PPn barang mewah atas
kendaraan niaga dua kategori tadi. Untuk minibus, sedan, dan jip tetap akan
dikenai PPn barang mewah. Alasannya, kendati sebagian ada yang digunakan untuk
kendaraan niaga, kata Dirjen Soeparno, banyak juga minibus yang digunakan
sebagai kendaraan pribadi. Rencana pembebasan PPn barang mewah atas kendaraan
kategori II dan III, katanya lebih lanjut, dilakukan karena jenis ini sebagian
besar digunakan untuk berusaha. ''Jadi tidak perlu dikenai pajak barang mewah
lagi,'' tambah Soeparno.
Seperti diketahui, sejak Pemerintah memberlakukan kebijaksanaan uang ketat,
ditambah dengan isu deregulasi yang tak kunjung tiba, penjualan mobil anjlok
banyak. Untuk kategori II dan III, contohnya, penjualan total tahun lalu turun
lebih dari 60% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Merosotnya penjualan juga dialami kendaraan jenis sedan, jip, dan minibus.
Tahun lalu, dibandingkan dengan 1991, pasarnya turun 20% sampai 65%. Tak heran
jika para distributor menawarkan pemilikan mobil dengan syarat ekstra ringan.
Misalnya, tak sedikit merek yang menawarkan pembelian kredit tanpa uang muka
sampai kredit dengan bunga nol persen.
Tetapi langkah itu tak menolong banyak, kendati 90% dari total penjualan
mobil sudah dilakukan melalui sistem kredit. Buktinya, penjualan di awal tahun
1993 tetap saja jeblok.
Budi Kusumah, Bina Bektiati, dan Iwan Qodar


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data