Penjelasan Dari Departemen Keuangan |
Dalam tulisan "Cekal, Tidak, Cekal . . ." (TEMPO, 5 Desember 1992, Ekonomi
& Bisnis), alinea ke-7, tentang prosedur cekal Bank Summa, ada kekeliruan
dalam memberitakan pernyataan Menteri Muda Keuangan. Di situ ditulis,
"Menteri Muda Keuangan Nasrudin Sumintapura memastikan, permohonan cekal
tersebut sudah diproses sesuai dengan prosedur -- artinya disetujui".
Kalimat itu membuat pembaca tidak mempunyai pilihan lain, kecuali
menafsirkannya bahwa permohonan cekal dari Bank Indonesia (BI) sudah
diproses oleh Departemen Keuangan sesuai dengan prosedur. Katakata "sudah
diproses" mengandung makna Departemen Keuangan telah menyetujui
dilakukannya cekal sesuai dengan permintaan BI. Hal itu tentunya tidak
benar, karena Menteri Muda Keuangan tak pernah membuat pernyataan seperti
itu. Yang dikatakan Menteri Muda Keuangan, ketika menjawab pertanyaan pers
pada Jumat, 27 November 1992, adalah bahwa tindakan BI memintakan cekal 11
orang Bank Summa memang salah prosedur, karena yang berwenang meminta
pencekalan adalah Menteri Keuangan, sepanjang menyangkut piutang negara.
Demikian agar maklum.
BACELIUS RURU
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Keuangan RI
Jakarta
|