Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 41/XXII/12 - 18 Desember 1992
   
Hukum

Saya Menerima Dengan Ikhlas

Wawancara Tempo dengan Ibrahim Thahir tentang: putusan pengadilan singapura yang menyidangkan perkaranya dengan pertamina, pembagian uang dengan kartika, dan pembiayaan pengurusan kasus.

TAK ada kesan murung pada tergugat II, Ibrahim Thahir, 44 tahun, kendati
pengadilan Singapura memenangkan lawan perkaranya, Pertamina. Di ruang
kerjanya di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat pekan lalu, anak ketiga dari 8
bersaudara putra almarhum H.A. Thahir dari istri pertama itu menerima
wartawan TEMPO Aries Margono dan Nunik Iswardhani. Berikut petikan
wawancaranya.

Anda tampak tenang, apakah tidak kecewa mendengar putusan pengadilan
Singapura?

Saya dari dulu sudah memperkirakan Pertamina akan menang. Tapi soal
menangnya mutlak atau cuma sebagian, ya tidak tahu persis. Tapi putusan
hakim saya rasa sudah maksimal.

Anda menerima putusan hakim?

Secara pribadi saya menerima dengan ikhlas. Dari dulu saya menginginkan
perkara ini cepat selesai, agar beban moril keluarga kami berkurang. Secara
psikologis kami amat terpukul dengan sering diungkit-ungkitnya nama
almarhum Ayah. Sebab, terkadang masalah itu berpengaruh pada hubungan
bisnis dan pergaulan. Tapi, untuk menentukan langkah selanjutnya, kami
masih akan merundingkannya dengan keluarga.

Apakah Kartika juga bisa menerima putusan tersebut?

Sulit dijawab. Saya sendiri belum berhasil mengontak beliau. Melihat
sikapnya yang tak kenal kompromi, rasanya Bu Kartika tak akan begitu saja
menyerah. Tapi, di sisi lain, ia juga pernah minta damai saat posisinya
terpojok pada persidangan terakhir. Yang jelas, kalau ia naik banding, kami
sebagai tergugat II ikut repot, mau tidak mau ikut terbawa.

Tentang uang US$ 5 juta yang ditetapkan sebagai milik Kartika dan keluarga
Thahir, bagaimana penyelesaiannya?

Kami akan musyawarah dengan keluarga. Tapi uang itu kan masih harus
diperhitungkan dengan ongkos perkara. Kalau masih ada sisa, kami berharap
bisa diselesaikan sebaik-baiknya. Namun, jika Kartika menolak, kami akan
minta pembagian menurut ketentuan hukum waris Islam.

Kalau boleh tahu, berapa uang yang sudah dikeluarkan untuk mengurus kasus
ini?

Perkara ini kan sudah lama. Yah, kira-kira Rp 1 milyar. Sebagian besar
untuk membayar pengacara kami di Singapura (Harry Wee). Jumlah itu tak
seberapa dibandingkan pengeluaran Kartika. Ongkos pengacaranya saja sekitar
dua ribu dolar Singapura per jam. Tapi Kartika kan kaya.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data