Kelemahan Praperadilan Kapolres brebes digugat praperadilan karena menahan saksi perkara perdata yang dilaporkan berbohong. apakah tindakan polisi itu bertentangan dengan kuhap atau justru sebaliknya? |
KEWENANGAN polisi menangkap saksi perkara perdata dipersoalkan pengacara
Arno Gautama Harjono. Selasa pekan lalu ia mengajukan gugatan praperadilan
lewat Pengadilan Negeri Brebes. Yang digugat adalah Kepala Kepolisian Resor
(Kapolres) Brebes, Jawa Tengah. "Penahanan atas klien saya merupakan
penghinaan terhadap pengadilan," ujar pengacara itu.
Tindakan Kapolres Brebes, menurut Arno, bertentangan dengan Pasal 174 KUHAP.
Pasal itu mengharuskan adanya perintah hakim, jika polisi hendak melakukan
penahanan karena keterangan palsu atau sumpah palsu dalam perkara yang
diperiksa pengadilan. Polisi tak bisa main tangkap tanpa perintah hakim.
Atas dasar itu Arno menuntut Kapolres membayar ganti rugi Rp 1000 (seribu
rupiah), dan meminta penyidikan atas kliennya dihentikan. "Yang kami cari
kepastian hukum, bukan uang." Untuk itu, ia meminta hakim menyatakan bahwa
tindakan polisi bertentangan dengan KUHAP.
Gugatan tersebut adalah buntut perkara gugatan harta gono-gini (harta hasil
perkawinan) antara Ninik Rahayu -- klien Arno Gautama -- dan bekas suaminya,
Yendra Purnama. Mereka bercerai awal 1992. Yendra, yang pengusaha obat-obatan
pertanian dan pemilik restoran di Brebes itu, dituntut menyerahkan separuh
harta gono-gini kepada Ninik, yang dinikahinya pada 1977.
Hakim Ridjal dari Pengadilan Brebes pada 10 September lalu mengabulkan
tuntutan Ninik: sebidang tanah, sebuah restoran, empat buah mobil, dan uang
deposito Rp 49 juta. Selain itu Ninik juga dinyatakan berhak atas separuh dari
stok obat-obatan dan pupuk pertanian di toko Tani Bakti yang ditaksir bernilai
Rp 951 juta.
Yendra tak puas dengan putusan itu, dan banding. Namun ia juga menuduh lima
saksi yang diajukan bekas istrinya berdusta. Misalnya keterangan saksi Susilo
yang menyebutkan jumlah stok barang di toko Tani Bakti, pada 1991 bernilai
Rp 951 juta. "Susilo bohong. Ia sejak 1987 tak bekerja lagi di toko saya, mana
mungkin ia mengetahui jumlah stok barang Tani Bakti tahun 1991?" ujar ayah
dua anak itu kesal.
Karena merasa dirugikan, Yendra mengadukan para saksi (lima orang) dan juga
Ninik ke Polres Brebes 23 Oktober 1992. Dasar laporannya, mereka memberi
kesaksian palsu. Keesokan harinya keenam tersangka ditangkap. Lima dilepas
setelah diperiksa 9 jam. Sementara Susilo baru dilepas empat hari kemudian
setelah ada jaminan dari istri dan pengacaranya, Arno. Namun penyidikan
berjalan terus. Dan itulah yang dipersoalkan Arno.
Arno mengakui, semua orang yang melakukan sumpah palsu atau memberi
keterangan bohong di pengadilan bisa dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 242
KUHP. Tapi untuk memeriksa pelaku yang diduga melakukan sumpah palsu dalam
suatu persidangan, menurut Arno, diperlukan perintah hakim yang mengadili
perkara itu. Ini diisyaratkan Pasal 174 KUHAP.
Arno juga heran, jika kesaksian itu memang bohong, mengapa tak dibuktikan di
pengadilan? "Nyatanya mereka tidak membantah dan hakim pun menganggap
kesaksian itu benar," katanya.
Kapolres Brebes Letkol Ali Wijaya tak berhasil ditemui TEMPO karena yang
bersangkutan sedang mengikuti pendidikan di Sukabumi. Tapi seorang pejabat
kepolisian di Polres Brebes menegaskan, penangkapan dan pemeriksaan itu sah,
sesuai dengan KUHP dan KUHAP.
Alasannya, yang dilaporkan merupakan perbuatan melawan hukum (melanggar Pasal
242 KUHP). Menurut KUHAP, polisi berwenang melakukan penangkapan terhadap
seseorang berdasarkan laporan orang yang merasa dirugikan. "Polisi kan abdi
masyarakat. Ketika ada anggota masyarakat merasa dirugikan dan melapor, sudah
tentu kami bertindak," kata sumber TEMPO di kepolisian itu, "lantas salahnya
di mana?"
Alasan pihak kepolisian cukup masuk akal. Artinya, mereka tak bisa sepenuhnya
disalahkan. Berdasarkan UU Kepolisian dan KUHAP, mereka memang diberi wewenang
melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap setiap tindak kejahatan. Jadi
benarkah tindakan polisi bertentangan dengan Pasal 174 KUHAP?
Di sini memang terjadi dualisme penafsiran. Ahli hukum pidana Fakultas Hukum
UGM, Prof Dr Bambang Poernomo, menyatakan bahwa dalam aturan hukum kita
mungkin saja terjadi penangkapan saksi persidangan tanpa permintaan atau izin
hakim. Sebab, sistem hukum kita memberi peluang bagi polisi untuk bertindak
berdasarkan wewenang yang dimilikinya jika menerima pengaduan.
Namun Bambang menyayangkan polisi. Sebagai petugas profesional, polisi
seharusnya tahu, masalah yang dilaporkan ada kaitannya dengan perkara
perdata. "Seharusnya polisi ikut memberikan pengertian kepada si pelapor,
apalagi kesaksian yang dilaporkan sudah diuji dalam persidangan, dan hakim tak
menganggap kesaksian itu palsu."
Menurut Bambang, munculnya kasus seperti itu menunjukkan masih lemahnya
aturan hukum kita. Keadaan ini sering kali diperburuk dengan tindakan aparat
hukum yang hantam kromo dan bertindak berdasarkan kekuasaan yang dimiliki.
"Karena kelemahan itu hukum kita jadi mudah diperalat. Orang dapat
mendalihkan apa pun demi hukum. Ini memprihatinkan," katanya.
Lebih jauh Bambang mengungkapkan, "Jika dalam sidang praperadilan itu
penggugat terbukti benar, polisi dan pihak pelapor tak akan kena sanksi
apa-apa." Paling-paling hakim membebaskan pihak yang diadukan itu. Jika yang
terjadi sebaliknya, penggugat bisa digugat balik dan menanggung risiko hukum.
"Inilah kelemahan praperadilan kita: kalah konyol, menang juga konyol," ujar
Bambang.
Aries Margono dan Heddy Lugito
|