Purnawirawan Yang Tergusur "purnawirawan yang tergusur" (tempo 26 september 1992, hukum) hal 74 terdapat kekeliruan soal ganti rugi untuk anggota TNI-AL. |
Tulisan "Purnawirawan Yang Tergusur" (TEMPO, 26 September 1992, Hukum)
tidak diambil dari sumber yang tepat sehingga terjadi kekeliruan, antara lain
tentang ganti rugi untuk anggota Angkatan Laut (pemilik tangan I) Rp 25.000
per meter persegi dan non-TNI-AL (pemilik tangan II) Rp 15.000 per meter
persegi. Dalam hal ini TEMPO menulis terbalik.
Tanggal 22 September lalu telah diputuskan bahwa pihak Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Surabaya menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh
kuasa hukum Farouk Assegaf SH dan Rochiem Soebroto SH.
LETKOL LAUT KUSMANDAR
Kadispenarmatim
Surabaya
|