Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 33/XXII/17 - 23 Oktober 1992
   
Ralat

Purnawirawan Yang Tergusur

"purnawirawan yang tergusur" (tempo 26 september 1992, hukum) hal 74 terdapat kekeliruan soal ganti rugi untuk anggota TNI-AL.

Tulisan "Purnawirawan Yang Tergusur" (TEMPO, 26 September 1992, Hukum)
tidak diambil dari sumber yang tepat sehingga terjadi kekeliruan, antara lain
tentang ganti rugi untuk anggota Angkatan Laut (pemilik tangan I) Rp 25.000
per meter persegi dan non-TNI-AL (pemilik tangan II) Rp 15.000 per meter
persegi. Dalam hal ini TEMPO menulis terbalik.

Tanggal 22 September lalu telah diputuskan bahwa pihak Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Surabaya menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh
kuasa hukum Farouk Assegaf SH dan Rochiem Soebroto SH.

LETKOL LAUT KUSMANDAR
Kadispenarmatim
Surabaya


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data