Undang-undang lalu lintas:cabut saja undang-undang itu Komentar tentang uu lalu lintas. sebaiknya uu itu dicabut kembali, karena uu
itu tidak tepat untuk mengurangi angka kecelakaan, menindas orang kecil atau
sopir dan transaksi ilegal lebih banyak. |
Setelah membaca berita tentang UU LaluLintas (TEMPO, 11 Juli 1992,
Nasional), saya termasuk yang berpendapat agar undang-undang itu dicabut
kembali. Alasannya:
1. Alasan UU itu untuk mencegat angka kecelakaan di jalan raya seperti yang
dikatakan Bomer Pasaribu, ketua Tim penggodok UU itu, sangatlah tidak tepat. Dalam
kenyataannya, jarang sekali terjadi kecelakaan lalu lintas karena, misalnya, si
pengemudi tidak punya SIM, lupa membawa STNK, dan melanggar leter S atau P. Juga
bukan karena rendahnya kesadaran di antara pengemudi antre di jalur sendiri.
Penyebab kecelakaan lalu lintas yang umumnya banyak memakan korban jiwa belakangan
ini terjadi karena:
a. Beban setoran pengemudi kendaraan umum terlalu berat, sedangkan upah mereka,
umumnya, pas-pasan. Karena beban berat yang ditimpakan majikan itulah yang
menyebabkan para pengemudi cenderung melanggar aturan, umpamanya menaikkan
penumpang di leter S, ngebut, saling mendahului sesama, atau nekat jalan,
sekalipun kondisi fisik (ngantuk atau kelelahan) tidak memungkinkan.
b. Korupsi pada instansi pengatur atau penguasa angkutan. Karena faktor inilah
banyak kendaraan angkutan, terutama angkutan umum, yang secara objektif tidak laik
jalan, tapi masih diberi izin. Sebagai contoh, kecelakaan yang menelan puluhan
orang di Bandarlampung belum lama ini. Penyebabnya, bis tua yang mereka tumpangi
mogok di pintu rel kereta api.
2. UU itu bersifat sadis terhadap orang kecil. Sebagian besar sanksi pelanggaran
yang diancamkan oleh UU itu adalah orang kecil, yakni para buruh sopir atau
pengemudi. Tak terbayangkan bagaimana seorang sopir ojek, bajaj, mikrolet, sopir
taksi, atau sopir pribadi harus membayar denda Rp 1 juta sampai Rp 2 juta hanya
karena mengabaikan leter S atau lupa membawa SIM. Uang Rp 2 juta bagi kaum sopir
adalah hasil memeras keringat seharian selama enam sampai sepuluh bulan. Setega
itukah negeri ini mengisap keringat dan darah rakyat?
3. Jumlah denda yang tinggi akan memancing implikasi moral yang jauh lebih
merusak. Dengan tarif yang rendah saja (Rp 10 ribu untuk pelanggaran rambu) pak
polisi dan pengemudi masih pilih damai di jalan, apalagi dengan denda yang jutaan
rupiah itu. Dapat dipastikan, transaksi ilegal antara pengendara kendaraan dan
penguasa jalan raya akan lebih merajalela lagi.
Mengapa UU sesadis itu bisa muncul dan lolos dari tangan wakil-wakil rakyat kita?
Rasanya mustahil menerangkannya kecuali dengan berburuk sangka: karena bapak-bapak
yang di atas, baik yang mengusulkan UU itu, yang mengesahkannya, yang
memaksakannya di jalan raya, dan di atas segalanya yang imbahu reksor seluruh
tatanan negeri ini seratus persen merasa bisa lolos dari terkaman UU itu sendiri.
UU maupun aturan di negeri ini akhirnya punya cuma satu sisi: merupakan "petaka"
bagi yang di bawah.
MASDAR F. MAS'UDI
Jalan Cililitan Kecil 12 Jakarta
|