Kuota AEKI dan kuota ICO Asosiasi eksportir kopi Indonesia meminta departemen perdagangan agar
memberlakukan regulasi ekspor kopi untuk mengamankan eksportir. Diharapkan ICO
kembali ke sistem kuota. |
MEMACU ekspor nonmigas memang baik, tapi hasilnya tak selalu baik. Hal itu
dialami Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI), yang anggotanya melonjak
dari 329 menjadi 1.050 setelah deregulasi Mei 1990. Padahal, volume ekspor tak
lebih dari 400.000 ton tiap tahun, terutama setelah ada pemasok baru, seperti
Muangthai, Vietnam, dan Filipina.
Kini, kue yang tak bertambah besar itu diperebutkan oleh lebih banyak orang.
"Barang cuma sebegitu direbut seribu eksportir. Jadi, tiap eksportir paling
banyak kebagian beberapa ratus ton," keluh Isdarmawan Arsikan, General
Manager PT Nidesco. Isdarmawan kesal. Tahun demi tahun ekspor kopinya bukan
bertambah, malah menurun. Dari 6.000 ribu ton (1989) menjadi 3.000 ton (1991).
Keadaan makin buruk dengan anjloknya harga kopi -- dari Rp 1.400 sampai Rp
1.600/kg -- di pasar internasional. Padahal sebelumnya, petani dan 329
eksportir Indonesia dapat tersenyum cerah dengan harga Rp 4.000/kg. Kini,
petani mulai beralih ke tanaman lain dan para eksportir mulai dililit utang.
Menurut catatan AEKI, kredit macet eksportir kopi sudah mencapai Rp 350
milyar. "Mereka mulai tak bisa mencicil utangnya di bank," kata Dharyono
Kertosastro, ketua AEKI. Dulu, tergiur oleh harga kopi Rp 4.000/kg, banyak
eksportir yang menggebu cari kredit di bank.
Menurut Dharyono, seorang eksportir di Lampung sampai dililit utang Rp 38
milyar. Uang itu dipakainya untuk membangun gudang dan membeli mesin pemproses
kopi. Ia tak menduga bahwa harga kopi akan anjlok dan suku bunga meroket.
Untuk mengamankan eksportir, AEKI telah meminta Departemen Perdagangan agar
memberlakukan regulasi eskpor kopi. Usul yang disebut sistem registrasi itu
dirasa perlu, setelah kuota International Coffee Organization (ICO) dibekukan
sejak 4 Juli 1989. Tanpa kuota, semua negara berlomba-lomba melepas
produksinya.
Eksportir Indonesia juga berlomba sesama mereka. "Jika tidak diatur cara
ekspornya, akan ada pembengkakan stok di luar negeri," kata Dharyono. Kini,
produksi kopi dunia 85 juta ton, padahal konsumsi hanya 75 juta ton.
Dharyono menyangkal bahwa usul AEKI itu berarti pemberlakuan kuota dalam
negeri. Yang diusulkan adalah jatah ekspor berdasar kemampuan tiap eksportir.
Dengan sistem itu, stok kopi di pasar internasional tak berlebihan. Indonesia
sebagai eksportir terbesar ketiga, tak akan melempar di atas 400.000 ton ke
mancanegara.
Menurut Dharyono, sistem itu sekaligus melindungi eksportir kecil. Bila
eksportir kecil ingin jatah lebih besar tak ada masalah. "Tapi ekspor di luar
jadwal dikenakan tambahan bond untuk disetorkan pada AEKI," tuturnya lagi.
Beberapa eksportir melihat bahwa usul regulasi itu sama sekali tidak
beralasan. "Situasi pasar bebas ini justru jadi ajang ujian bagi eksportir
kopi Indonesia," kata seorang eksportir, yang mengaku tergolong eksportir
kecil. Ia yakin regulasi di Indonesia tak akan mampu mengontrol stok di pasar
internasional, konon pula, menstabilkan harga.
Sampai pekan ini belum ada keputusan yang diambil. "Usul itu sedang
dibicarakan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kamarul Zaman Algamar.
Atau mungkin perlu ditunggu sidang IOC awal April mendatang di London, yang
tentu akan membahas masalah kuota. Brasil sebagai eskportir kopi terbesar
sudah menyatakan mendukung kuota. Jika IOC akhirnya kembali ke sistem kuota,
tentu regulasi dalam negeri mutlak ada.
Liston P. Siregar, Zed Abidien (Surabaya), dan Kolam Pandia (Palembang)
|