Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 47/XXI/18 - 24 Januari 1992
   
Ekonomi dan Bisnis

Menggali potensi merangsang ...

Kebijaksanaan baru pajak penghasilan (PPH) dan PPN barang mewah (PPN-BM) dapat menggali potensi pajak.

BERBEDA dari tahuntahun sebelumnya, setiap kali muncul ketentuan pajak baru,
ada saja keluhan yang dilontarkan dunia usaha. Omset akan berkurang,
pendapatan berkurang, dan macam-macam omelan lainnya. Umpatan mencapai
puncaknya sejak kebijaksanaan uang ketat (tight money policy) dilancarkan
otoritas moneter, hampir dua tahun berselang.

Namun, kebijaksanaan fiskal yang baru -- seperti tercermin dalam RAPBN 1992-93 --
diperkirakan juga akan menyedot lebih banyak uang beredar ketimbang
mengucurkan rupiah. Sebab, di satu sisi Pemerintah hanya membelanjakan
sekitar Rp 28,88 trilyun di dalam negeri. Sedangkan di sisi penerimaan, rupiah
yang hendak disedot dalam bentuk pajak, cukai, setoran BUMN-BUMN, dan berbagai
jenis iuran (dari hak pengusahaan hutan, hak pengusahaan perikanan, pendidikan,
dan sebagainya) tidak akan kurang dari Rp 32,5 trilyun.

Belum lagi pajak yang akan dikutip dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di
bidang minyak dan gas bumi -- sekitar Rp 14 trilyun. Kendati pajak ini
terhitung penerimaan dalam negeri, toh tidak akan mengurangi uang beredar.
Sebab, dananya datang dari luar negeri, sebagai hasil ekspor minyak dan gas.

Yang umum dipertanyakan, khususnya dari kalangan pakar dan pengamat ekonomi
independen, apa mungkin target penerimaan pajak penghasilan dan pajak
penjualan barang mewah ditingkatkan sampai lebih dari 30%. Beberapa
teknokrat, ketika ditanya soal itu, menjawab dalam nada optimistis.
Alasannya, pertama, karena melihat perkembangan penerimaan kedua jenis
pajak tersebut belakangan ini (lihat tabel).

Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN)
termasuk PPN barang mewah (PPN-BM), pernah gagal mencapai target. Itu terjadi
pada 1987-1989, dua tahun setelah musibah kejatuhan harga minyak. Tapi,
sejak keluarnya paket deregulasi perbankan, pasar modal, dan perhubungan,
semua sasaran tercapai.

Paling menonjol adalah prestasi PPh. Kendati sasaran setiap tahun dinaikkan lebih
dari 30%, realisasinya ternyata masih tembus di atas 100%. Dalam APBN
berjalan, sasaran yang hendak dicapai cuma dinaikkan sekitar 23%, agaknya
untuk mengimbangi dampak tight money policy terhadap para pelaku ekonomi.

Tapi, diperkirakan, sasaran Rp 8 trilyun akan mudah terlampaui. Setidaknya,
sudah tercermin dari pengumpulan PPh dalam semester pertama
(April-September 1991) yang mencapai sekitar 48%. "Jika dibandingkan tahun
anggaran sebelumnya dalam semester pertama cuma terealisasi 42%, realisasi
akhir mungkin akan jauh di atas Rp 8 trilyun," kata seorang teknokrat.
Maklum, kebanyakan wajib pajak membayar pajak pada semester kedua.

Yang menarik pula ialah kebijaksanaan Pemerintah yang akan memajaki sebagian
penghasilan yayasan-yayasan dana pensiun. Selama ini, mereka bagaikan raja
duit, yang menikmati berbagai fasilitas kebebasan pajak -- di antaranya
pembebasan pajak atas bunga dan kupon obligasi, pembebasan pajak atas
dividen di pasar modal -- tapi tahun ini tidak lagi.

Kebebasan pajak itu sudah berakhir dengan ketentuan PPh yang baru diumumkan awal
Januari lalu. Penghasilan yayasan-yayasan dana pensiun dari tanah dan bangunan
akan dikenai pajak penghasilan.

Yang juga harus diperhitungkan ialah adanya perburuan baru dalam pos PPh.
Obyek-obyek baru tersebut antara lain perusahaan-perusahaan yang belakangan
ini gemar membungakan uang nganggur mereka di bank. Maklum, tingginya suku
bunga deposito sekarang ini rupanya lebih menarik ketimbang memperluas usaha
dengan penanaman modal baru. Bunga deposito untuk badan-badan usaha kini
akan dikenai pajak penghasilan bertingkat (lihat Bunga Deposito Menghadang
Risiko).

Ketua Ikatan Konsulen Pajak Seluruh Indonesia, Drs. Aries Gunawan, berpendapat
bahwa pajak bunga deposito yang akan diterapkan pada badan-badan usaha
mestinya diperluas juga pada para wajib pajak individu. "Coba kalau ada orang
yang menerima bunga deposito Rp 100 juta, yang Rp 85 juta kan lewat saja."

Bukan rahasia lagi memang, dewasa ini banyak orang yang mempunyai simpanan
deposito Rp 1 milyar sampai Rp 3 milyar. Dengan bunga 22% setahun saja,
deposito satu milyar sudah akan menghasilkan Rp 220 juta. Dengan PPh final
15%, dia cuma akan membayar Rp 33 juta. Padahal, jika mengikuti ketentuan
pajak progresif, setidaknya dia harus membayar PPh tak kurang dari Rp 70 juta.

Bagaimana dengan sasaran penerimaan PPN (termasuk PPNBM)? Pos yang satu ini
agaknya kurang menggembirakan. Realisasi pada semester pertama tahun
anggaran berjalan baru 41%, sementara realisasi periode yang sama pada
1990-91 mencapai 45%. Jika dilihat nilai riilnya, juga cuma naik Rp 8
milyar. Agaknya, mistar yang hendak diloncati setinggi Rp 8,22 trilyun,
(32,15%) di atas realisasi 1990-91, kelewat tinggi.

Jelas, prestasi PPN tahun ini kurang meyakinkan. Bisa diduga, salah satu
penyebabnya adalah omset penjualan mobil tahun 1991 yang turun sekitar
25.000 unit, dibandingkan total penjualan tahun 1990 yang 275.000 unit.

Bahkan, pada 1992 ini, kemerosotan omset berbagai jenis komoditi masih akan
berlanjut. Salah satu komoditi adalah pasar kendaraan bermotor. Presdir Indo
Mobil Group, Soebronto Laras, memperkirakan bahwa total penjualan kendaraan
bermotor akan merosot lagi ke 200.000 unit. Soalnya, sejak 1 Desember 1991,
mulai dikenakan PPN-BM sampai 35% (dulunya PPN maksimal 30%).

"Pemerintah sebenarnya masih bisa memperluas obyek pajak PPN," kata Aries Gunawan.
Menurut Aries, jasa perbankan yang kini kena pajak hanyalah jasa-jasa
konvensional. Padahal, dalam perhitungan dia, ada sekitar 15 jenis jasa
perbankan yang mestinya terkena PPN. "Misalnya jasa perantara," katanya.

Ketentuan yang mengkelaskan tarif PPNBM bertingkat 10%-20%-35% dianggap kurang
adil oleh sejumlah pengamat. Aries Gunawan berpendapat, PPN-BM untuk
kendaraan bermotor masih bisa disempurnakan. "Kalau saya cenderung
mengklasifikasikan pajak sedan menurut harganya. Harga sedan kan bervariasi
dari Rp 20 juta sampai Rp 250 juta. Ini mesti dibedakan," tuturnya.

Namun, Dirjen Pajak Mar'ie Muhammad berpendapat lain. "Kalau dibuat demikian,
perpajakan kita nanti akan semakin rumit," tukasnya. Sedangkan sistem yang
kita inginkan adalah ringkas dan tidak rumit."

Perlu disadari pula bahwa harga sedan di Indonesia sudah terlalu mahal
dibandingkan harga dari negeri asalnya. Soalnya, sedan sudah terkena bea masuk
100%, ditambah PPN 10%, PPN-BM 35%, bea balik nama 10%. Tadinya, dengan
PPN-BM 30% saja, harga sedan di Indonesia sudah lebih mahal 314,6% dari
harga di Jepang. Tak heran jika harga sedan di Jepang cuma sekitar US$
10.000 (sekitar Rp 20 juta), sedangkan pembeli di Indonesia harus
membayar sekitar Rp 63 juta.

"Dampak PPN-BM yang naik dari 30% menjadi 35% akan mendorong naiknya harga sedan
di sini bukan cuma 5%," kata Ang Kang Hoo dari PT Imora Motor.
Diperkirakannya, harga sedan akan lebih mahal 326,7% dari harga di negeri
asal.

Jelas, dunia usaha dan konsumen terpukul. Tapi, Pemerintah tentu tidak membuat
peraturan secara sembarangan. Tentu ada pertimbangan yang matang, dan isi
lengkapnya tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN.

Jelas, kebijaksanaan yang dituangkan dalam SK Menteri Keuangan No. 1183
dan No. 1984 Tahun 1992 merupakan semacam gebrakan ekonomi-sosial-politik.
Suatu gebrakan baru yang juga akan dilakukan Pemerintah adalah kerja sama
dengan pihak ketiga. Memang belum sampai mengikuti langkah TVRI atau SDSB
yang mentenderkannya lewat pihak ketiga.

Langkah yang akan ditempuh yakni meminta bantuan instansi lain untuk mengecek
kebenaran laporan SPT (surat pemberitahuan tahunan) dari wajib pajak.

Mulai tahun anggaran mendatang, Direktorat Pajak akan menyewa konsultan untuk
melakukan verifikasi khusus pajak-pajak PPN. "Konsultan akan dibayar
berdasarkan jam kerja, bukan berdasarkan komisi dari total pajak yang
diverifikasi," kata Mar'ie.

Dan satu gebrakan besar lagi yang kini juga tengah dipersiapkan di Ditjen Pajak
adalah komputerisasi para wajib pajak. Ditjen pajak bisa lebih leluasa
menganalisa perbandingan antara omset, kekayaan, dan keuntungan tiap wajib
pajak, baik badan usaha maupun perorangan. Dengan demikian, bisa dinilai
apakah wajib pajak membayar PPN, PPh, dan PBB sebagaimana mestinya.

Tak dapat disangkal lagi, usaha Pemerintah untuk menggali potensi-potensi pajak
benar-benar akan dilakukan semaksimal mungkin. Dan hal ini tegas dikatakan
dalam Nota Keuangan RAPBN 1992-93: "Penerimaan pajak, terutama PPh dan PPN,
merupakan komponen terbesar dari penerimaan di luar migas, dan memiliki
potensi cukup besar untuk terus digali."

Dan ternyata, di tengah segala usaha penggenjotan pajak PPh dan PPN ini,
Pemerintah masih juga memberikan sejumlah keringanan pajak. Jumlahnya
memang tidak banyak. Sejak 1990, misalnya, Menteri Keuangan telah menetapkan
bahwa kerugian selama delapan tahun yang diderita di Indonesia Bagian Timur
bisa dimintakan kompensasi PPh. Fasilitas itu, kata Mar'ie, antara lain
meliputi uang cuti, uang kesehatan, uang transpor, dan tunjangan perumahan
karyawan.

Fasilitas ini diberikan untuk hampir semua jenis usaha seperti pertanian,
pertambangan, kehutanan, real estate, perhotelan, jasa angkutan darat, laut,
dan udara.

Selain itu, kontraktor minyak yang melakukan eksplorasi di IBT juga diberi
fasilitas penangguhan pembayaran PPN atas penyerahan barang dan jasa
pencarian sumber dan pengeboran minyak, gas bumi, dan panas bumi sebelum
berproduksi.

"Tapi, fasilitas ini bisa diminta jika perusahaan mengalami rugi. Lain dengan tax
holiday. Bila untung, perusahaan tetap bebas pajak penghasilan. Ini tidak
ada lagi," ujar Mar'ie tegas.

Max Wangkar, Bambang Aji, Dwi S. Irawanto


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data