|
Terima kasih atas ulasan Saudara Dede Haris, yang setahu kami adalah seorang
pencipta, pengelola radio, dan sarjana hukum. Untuk menghilangkan kekhawatiran
Anda terhadap kerja KCI, perlu kami sampaikan keterangan di bawah ini:
1. Pemberitahuan yang dibuat KCI dalam berbagai media massa tidak mungkin
mencantumkan semua nama peserta KCI. Bila dicantumkan semua, akan banyak
memakan tempat. Namun, jika ada yang ingin melihat, kami persilakan datang ke
YKCI.
2. Mengenai imajinasi Saudara Dede tentang nonpeserta yang akan menggugat
users, kami terangkan bahwa sebelum adanya YKCI hal itu mungkin saja terjadi.
Justru dengan adanya YKCI, risiko users digugat oleh pemegang hak cipta jauh
berkurang karena YKCI melindungi users (baca: pengguna musik) dari gugatan
dari pihak yang telah menjadi peserta dan berafiliasi dengan kami baik dalam
maupun luar negeri. Kehadiran YKCI dimaksudkan untuk menjembatani kedua kutub,
yakni pencipta dan users.
3. Dasar hukum YKCI bila Anda lupa adalah selain Akta Notaris nomor 42
tanggal 12 Juni 1990, yang tertera pada Berita Negara No. 90/1991.
CHANDRA DARUSMAN, S.E. General Manager KCI Gedung Perkantoran Kartika Chandra
Lantai Vl Kamar 608/611 Jalan Gatot Soebroto Jakarta Selatan
|