Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 09/XXI/27 April - 03 Mei 1991
   
Kriminalitas

Modus baru, permainan lama

Petugas p2 ditjen bea dan cukai berhasil menggagal kan penyeludupan barang elektronik, seperti ac,tv, video,dll.tersangka pelaku,pieter pudjokerto alias tae tjung hie, direktur pt dahan belum ditemukan.

Dalam suasana Lebaran, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 42 truk barang
elektronik. Tapi tersangka belum ditemukan.

KONVOI truk itu baru berjalan beberapa meter, ketika sebuah bajaj tiba-tiba
berhenti menghadang. Sopir yang berada paling depan berusaha menegur pengemudi
bajaj, yang seenaknya memotong iringan-iringan 42 truk itu. Tapi nyalinya
segera mengkerut, begitu penumpang bajaj memperkenalkan diri sebagai petugas
dari Pemberantasan Penyelundupan (P2) Ditjen Bea dan Cukai. "Yang Anda bawa
perlu diperiksa," katanya.

Tanpa banyak cingcong, Sabtu dini hari dua pekan lalu itu juga, truk yang
baru keluar dari sebuah gudang di kompleks Kodamar, Sunter, itu digiring ke
kantor pusat Bea dan Cukai di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Senin dua pekan
lalu, disaksikan Jaksa Agung Singgih dan Menteri Muda Keuangan Nasrudin
Sumintapura, kontainer itu diperiksa. Pada lembar LKP (Laporan Kebenaran
Pemeriksaan) disebutkan, isi kontainer terdiri dari barang-barang kimia.
Setelah dibuka, ternyata hampir semua isi kontainer itu barang-barang
elektronik: TV berbagai merek, AC sentral, radio, video, dan tekstil. Ditaksir
harganya mencapai puluhan milyar rupiah.

Petugas sebenarnya sudah lama mengintai barang impor asal Singapura yang
diangkut EMKL PT Dahan itu. Sebab, seperti kata seorang pejabat Bea Cukai,
perusahaan itu sudah masuk daftar hitam. Tim khusus pekan lalu sudah
mengidentifikasi para pelaku, termasuk otaknya, Direktur PT Dahan, Pieter
Pudjokerto alias Tae Tjung Hie.

Pieter pada 1989 pernah terbukti menyelundupkan 200 TV, antara lain merek
Sony, Toshiba, dan Sharp. Caranya, Pieter memasukkan barang elektronik bersama
bahan kimia. Tapi dalam dokumen impor hanya disebutkan bahan kimia. Setelah
peti kemas berisi bahan kimia selesai diperiksa, diam-diam nomor peti kemas
itu dipindahkan ke peti kemas yang berisi barang elektronik.

Dalam perkara itu, Pieter, yang dituntut jaksa 2 tahun, divonis hakim 10
bulan penjara. Baik Pieter maupun kejaksaan menyatakan banding. Tapi, aneh,
pada 6 Maret lalu tiba-tiba Pieter menarik permohonan bandingnya. Lebih aneh
lagi, pada waktu yang sama, kejaksaan pun ikut-ikutan membatalkan banding,
sehingga vonis hakim seketika berkekuatan tetap. Dan, barang bukti sembilan
peti kemas berisi kimia, yang menurut vonis hakim dikembalikan ke terdakwa,
akhir Maret lalu terpaksa dikembalikan ke Pieter.

Rupanya, pada 1 April KM Prasetya merapat di Tanjungpriok. Di antara isi
kapal itu terdapat barang milik Pieter, yang dilaporkan sebanyak empat peti
kemas. Isinya, ini menariknya, persis sama dengan bahan kimia yang
dikembalikan pengadilan kepada Pieter beberapa hari sebelumnya.

Keempat peti kemas milik Pieter itu semula ditumpuk di pelabuhan II. Tapi
Pieter minta izin memindahkan barang itu ke pelabuhan I. Izin pun keluar dari
Bea Cukai. Bermodal surat pemindahan, Pieter berhasil membawa barangnya ke
sebuah gudang di Sunter, yang berada di luar areal pelabuhan -bukan ke
pelabuhan I.

Di sini isi kontainer yang sebenarnya elektronik itu diganti dengan kimia
yang dikembalikan pengadilan tadi -sebelum dibawa lagi ke gudang pelabuhan I
untuk diperiksa Bea Cukai. "Kalau petugas Bea Cukai teliti, seharusnya
pemindahan dari pelabuhan II ke I itu hanya berlangsung beberapa menit, tak
sampai berhari-hari seperti kasus ini," kata sebuah sumber.

Yang lebih menarik, menurut sumber itu, barang yang tertangkap ketika dibawa
dari gudang Sunter ternyata membengkak menjadi 42 truk. Padahal, yang
dilaporkan semula hanya empat peti kemas. "Artinya, penyelundupan tersebut
sudah terjadi berkali-kali," tambah sumber tersebut.

Bagaimana dengan Pieter? Sampai pekan ini penyidik mengaku belum menemukan
tersangka tersebut. "Bapak sedang keluar kantor," kata seorang pegawai PT
Dahan kepada TEMPO.

ARM, Bambang Sudjatmoko (Biro Jakarta)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data