Vonis kunci manipulasi SE Pn jakarta utara memvonis 7 tahun penjara kepada menyok wiyono.terbukti
menyalahgunakan wewenangnya dengan "meloloskan" berbagai sefiktif,sehingga
beberapa eksportir bisa mengeruk uang rp 43 milyar. |
TOKOH yang disangka "kunci" kasus-kasus manipulasi sertifikat ekspor (SE), Menyok
Wiyono, akhirnya divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai M. Siahaan
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa pekan lalu, menganggap bekas Kepala
Bidang Ekspor Bea Cukai Tanjungpriok itu terbukti menyalahgunakan wewenangnya,
dengan "meloloskan" berbagai SE fiktif, sehingga beberapa eksportir bisa mengeruk
uang negara Rp 43 milyar lebih.
Menyok, 59 tahun, semula diajukan ke meja hijau sebagai rentetan dari "rapel"
kasus-kasus manipulasi SE temuan Kopkamtib pada 1985. Pejabat bea cukai itu
pada 1984-1986 dituduh dengan gampangnya menyetujui berbagai SE, yang diajukan
bos PT Tomy Utama Toy (Santoso Tjoa), direktur PT Benteng Baja (Kie Sin
Kiong), komplotan Bambang Kasto dan Yasin Syarif, serta pemilik PT AA Jaya dan
PT Bahamur. Padahal, menurut Jaksa Taslim Hasyim, selain permohonan SE para
eksportir itu cacat, beberapa pengusaha itu juga sebetulnya tak berhak
memperoleh SE karena ekspornya fiktif. Tapi itulah, dengan "kemudahan" dan
"kerja sama" Menyok, selaku pejabat yang memutuskan disetujui tidaknya
permohonan SE mereka, SE para eksportir "pura-pura" itu pun mencair.
Akibatnya, Rp 43 milyar lebih uang negara untuk memberikan fasilitas
perangsang ekspor nonmigas itu hilang sia-sia.
Setelah itu, secara berturut-turut para pengusaha tadi diadili -- sebagian
besar disidangkan secara in absentia karena sempat buron. Belakangan, giliran
Menyok terpaksa mempertanggungjawabkan "permainan" besar-besaran itu. Pada
akhir pemeriksaan sidang, dengan tuduhan korupsi, tentunya, Jaksa Taslim
menuntut agar pengadilan mengganjar Menyok dengan hukuman 12 tahun penjara,
plus denda Rp 30 juta, dan uang pengganti Rp 1 milyar.
Ternyata, majelis hakim mematok angka hukuman buat Menyok tak sampai 2/3 dari
tuntutan jaksa. Bahkan tuntutan ganti ruginya sama sekali tak dikabulkan.
Sebab, "Dasar tuntutan itu tidak cukup kuat," ujar Hakim M. Siahaan. Selain
para eksportir tadi sudah dihukum pengadilan untuk membayar ganti rugi, kata
Siahaan, Menyok juga tak terbukti memperoleh bagian dari kasus korupsi yang
"wah" itu.
Menariknya, kendati bernilai kecil, status sebuah mobil Honda Accord -- konon
hadiah dari sang buron kakap, Santoso Tjoa -- dalam keputusan itu agaknya
masih "remang-remang". Memang, jaksa dianggap tak bisa membuktikan bahwa
barang itu berasal dari hasil korupsi tadi. Sebaliknya, majelis hakim menilai
"terdakwa tak dapat membuktikan telah membeli mobil tersebut". Tapi, entah
kenapa, majelis memutuskan mobil itu dirampas untuk negara.
Atas vonis itu, Menyok langsung menyatakan naik banding. Ia tetap bersikukuh
menyatakan "bersih" dari kasus tersebut. Menurut salah seorang pengacaranya,
Denny Kailimang, selama masa jabatan 1984-1986 itu, Menyok sudah menjalankan
tugas dan tanggung jawab sesuai dengan wewenang dan job description-nya selaku
kepala bidang ekspor.
Kecuali itu, "Menyok menandatangani berbagai dokumen permohonan SE itu
setelah diparaf dan disetujui bawahannya. Sebelumnya, para bawahan itu pula
yang memeriksa barang ekspor itu," kata Denny. Artinya, tak mustahil Menyok
"dikerjain" bawahannya, seperti Kasubsi Hanggar dan Kasi Ekspor, yang anehnya,
menurut Denny, hanya menjadi saksi dalam kasus itu. Sebab itu, kalaupun Menyok
diharuskan bertanggung jawab, sambungnya, ya, sepanjang jalur administratif
saja.
Sementara itu, Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono tak begitu "keras"
menanggapi vonis itu. "Cuma soal angka hukuman saja yang berbeda. Yang penting
hakim sependapat dengan jaksa untuk soal kualifikasi tindak pidananya," kata
Sukarton kepada wartawati TEMPO G. Sugrahetty D.K.
|