Menggugat pensiun PPD 35 orang bekas karyawan perum PPD, yang telah bekerja lebih dari 10 tahun di perusahaan itu, kini terpaksa berjuang melalui pengadilan untuk mendapatkan hak pensiunnya. mereka tak mendapat pensiun. |
TAK pensiun karyawan perusahaan umum milik pemerintah ternyata
tak bisa diperoleh begitu saja. Sekitar 35 orang bekas
karyawan Perum PPD, yang telah bekerja lebih dari 10 tahun di
perusahaan itu, kini terpaksa berjuang melalui pengadilan untuk
mendapatkan hak pensiunnya. Sebab, perusahaan bis milik negara
itu menolak membayar pensiun mereka, padahal selama berdinas
mereka sudah membayar iuran pensiun 4,75% dari gaji per bulan.
Melalui Pengacara O.C. Kaligis, ke-35 orang bekas karyawan itu
mulai pekan depan rencananya akan menggelar gugatannya terhadap
Perum PPD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepada majelis
hakim yang rencananya diketuai nyonya Ellyana, para penggugat
akan menuntut perusahaan itu membayar hak pensiun bulanan mereka
75% dari gaji pokok terakhir.
Selama ini nasib pensiunan ke-35 orang itu memang
terombang-ambing. Salah seorang dari mereka, M. Djamil, 58
tahun, misalnya, mengaku telah bekerja di PPD sejak 1969. Bapak
tiga orang anak itu pensiun pada 1 Mei 1987, dengan jabatan
terakhir staf Tata Usaha Bengkel Depo A Cipete, dengan gaji
pokok Rp 102.600. Menjelang pensiun, Djamil menjalani masa
persiapan pensiun selama bulan dengan gaji penuh.
Begitu pensiun, Djamil memperoleh asuransi hari tua sekitar Rp
1,2 juta. Untuk dana hari tua ini, PPD memang sudah menanggung
preminya sejak 1982. Tapi hagaimana dengan uang pensiunnya? Ia
gagal mengurus hak pensiunnya itu ke direksi PPD, kendati kepada
semua karyawan sejak 1981 dikenakan potongan gaji 4,75% untuk
membayar iuran pensiun.
Tapi Djamil tak sendirian. Sebanyak 34 orang bekas karyawan di
situ juga bernasib sama. Anehnya, empat orang karyawan PPD
lainnya memperoleh uang pensiun 75% dari gaji terakhirnya. Sebab
itu, melalui Pengacara O.C. Kaligis, mereka pun bersama-sama
menuntut haknya.
Ternyata, direksi PPD tetap menolak membayar pensiun mereka
dengan berbagai alasan. Umpamanya saja, mereka dianggap bukan
pegawai PPD yang berhak memperoleh pensiun sebagaimana layaknya
pegawai negeri sipil. Padahal, menurut Kaligis, surat keputusan
pengangkatan dan pensiun mereka mendasarkan pada peraturan
perundangan tentang pegawai negeri sipil.
Pada kesempatan lainnya, pihak PPD beralasan belum adanya
peraturan pensiun di lingkungan perusahaan itu. Alasan ini
mungkin sekadar dalih. Sebab, empat orang bekas karyawan lainnya
terbukti bisa mendapatkan pensiun. Lagi pula, ketentuan iuran
1,75% dan pensiun 75% dari gaji itu sebetulnya sudah berlaku
secara nasional, sebagaimana program pensiun pegawai negeri yang
dikelola Taspen.
Persoalan akhirnya terpaksa dihawa ke pengadilan. "Kami tak
cnuntut macam-macam. Yang kami minta wajar saja, uang pensiun,"
ujar Djamil.
Menurut Dirut PPD Wiryatmo, masalah ke-35 orang itu timbul
karena belum adanya peraturan pensiun di PPD. "Persoalan itu
masih kami kaji lebih lanjut. Kami juga sudah membicarakannya
dengan Dirjen Perhubungan Darat," kata Wiryatmo, yang baru satu
setengah bulan menjabat direktur utama.
Beberapa sumber TEMPO di Departemen Perhubungan tegas menganggap
para penggugat bukan pegawai negeri. Di PPD, katanya, tak ada
dana pensiun, kecuali untuk para pegawai Departemen Perhubungan
yang diperbantukan ke situ. Sementara itu, para penggugat
tersebut, katanya, semula hanyalah sopir dan kondektur berbagai
perusahaan bis swasta, yang ditampung PPD sebagai karyawan
operasional berstatus tenaga kontrak.
Jadi, tak perlu dana pensiun?
Diah P., G. Sugrahetty D.K., dan Hp.S.
|