Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 39/XV/23 - 29 November 1985
   
Hukum

Bagaimana Menjangkau Subversi?

Undang-undang subversi yang mengadili perkara Tanjung Priok, dipertanyakan keabsahannya terutama oleh para advokat. Undang-undang Orde Lama ini dianggap pengertiannya terlalu kabur & menyimpang dari Orde Baru.(hk)

IA berusia sekitar 22 tahun. Dalam usia yang muda itu - untuk
sebuah undang-undang - ia sangat dikenal di kalangan peradilan:
sudah puluhan kali digunakan - baik dalam pemerintahan Orde Lama
maupun Orde Baru. Setiap kali pula, keabsahannya dipertanyakan.
Pihak yang tidak senang, khususnya advokat, menganggapnya
"undang-undang karet", ada yang menggelarinya "jala terentang
tanpa ujung".

Itulah Undang-Undang tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
(PNPS no. 11/ 1963) yang memang terkenal keampuhannya. Ia bisa
menimpa Koes Plus, karena grup penyayi itu memainkan lagu
'ngak-ngik-ngok' yang diganyang PKI, tapi bisa pula membawa
tokoh-tokoh PKI ke hadapan regu tembak. Ia pula yang dipakai
pengadilan untuk menghukum Hariman Siregar Timsar Zubil, Imran,
Hispran, dan sekarang untuk mengadili H. Dharsono dan
kawan-kawan. Ia memang bisa menjaring siapa saja yang dirumuskan
melakukan perbuatan: dapat merongrong kekuasaan negara,
merusakkan wibawa pemerintah.

Karena itu, dan juga karena ia berbau produk "Orde Lama", setiap
kali digunakan ia dikritik dan diserang para terdakwa dan
pembela. Konsideran dan penjelasan undang-undang itu memang
menyebut-nyebut "Revolusi", "Manipol", dan "Demokrasi
Terpimpin". Para pembela kasus Hariman Siregar, yang terdiri
dari Suardi Tasrif, Jamaluddin Dt. Singomangkuto, Nursewan,
dan Talas Sianturi (1974), menyatakan bahwa undang-undang itu
tidak lagi mempunyai dasar hukum setelah ketetapan MPR.

Kata mereka, semula undang-undang itu mempunyai dua landasan,
yaitu Tap MPRS tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 (Tap MPRS
no. II/ MPRS/1960) dan Tap MPRS tentang Manipol sebagai Haluan
Negara (Tap MPRS no. I/MPRS/1960). Tapi, kata para pembela itu
sebuah landasan itu hilang pada 1968, dengan dicabutnya Tap MPRS
no. II tahun 1960 oleh sidang MPRS waktu itu. Namun, setahun
kemudian, Penpres no. 11/1963 itu toh dijadikan undang-undang,
karena masih ada Tap MPRS no. 1 tahun 1960. Barulah dalam sidang
MPR 1973 landasan Manipol itu tergusur pula. Sebab itu, ketika
Hariman diadili, menurut pembelanya, undang-undang yang dipakai
jaksa ibarat "ke atas tidak berpucuk ke bawah tidak berakar".

Hakim ternyata lebih sependapat dengan jaksa bahwa undang-undang
itu masih berlaku, karena belum tegas-tegas dicabut atau diganti
dengan undang-undang baru. Apalagi, seperti kata majelis yang
diketuai B.H. Siburian, undang-undang itu sudah mendapat
landasan baru dengan di sahkannya Penpres itu menjadi
perundang-undangan melalui Tap MPRS no. XIX/1966. "Tidak selalu
bila induknya mati, anaknya harus mati. Bisa saja induknya mati
untuk anaknya bisa hidup," kata Siburian.

Undang-undang antisubversi, memang, tidak pernah mati akibat
eksepsi tim pembela Hariman. "Tapi itulah eksepsi pertama yang
menyerang undang-undang itu keseluruhan. Setelah itu,
eksepsi-eksepsl pembela meniru pola itu," kata Tasrif. Setelah
itu, memang berkali-kali eksepsi pembela menyerang undang-undang
subversi. Tapi undang-undang itu selalu di gunakan, tidak saja
untuk pidana-pidana berbau politik, tapi juga dalam perkara
korupsi, penyelundupan, bahkan perkara penyuapan. Ia misalnya
dipakai untuk menjerat Kepala Dolog Kalimantan Timur Budiaji,
1977, Endang Wijaya, 1978, dan perkara-perkara penyelundupan
yang dikenal dengan perkara "902", 1978.

Kecenderungan pihak kejaksaan memperluas jaring undang-undang
subversi itu, tentu saja, mengundang reaksi lebih keras dari
para advokat. "Perumusan delik itu saja sudah terlalu luas dan
jauh, barangkali hanya bernapas saja yang masih dibolehkan
undang-undang itu," kata Buyung Nasution. Advokat terkenal itu
menganggap pelaksanaan undang-undang subversi telah mengkhianati
perjuangan Orde Baru.

Apalagi melalui sebuah yurisprudensinya, Mahkamah Agung
memperluas rumusan subversi menjadi tidak lagi hanya
perkara-perkara yang mempunyai latar belakang politik. "Sifat
dan bentuk undang-undang itu menjadi kabur, sehingga
penyelundup, budayawan, sampai tokoh kebatinan bisa terjerat,"
tambah Buyung. (TEMPO, 9 September 1978).

Pengacara Harjono Tjitrosoebono malah lebih jauh lagi. Ketua
Ikadin itu menganggap, perluasan pengertian undang-undang
subversi itu telah berlawanan dengan pengertian autentik dari
undang-undang itu, yang mengharuskan ada kaitan politik untuk
pidana subversi. "Memperluas rumusan yang sudah luas itu
melanggar prinsip hukum. Orang tidak tahu lagi dengan pasti, apa
sebenarnya yang dilarang undang-undang," ujar Harjono, ketika
itu. Kecuali itu, baik Harjono maupun Buyung menganggap, hak
penahanan penyidik - kejaksaan - selama satu tahun, tanpa
perpanjangan pengadilan, itu tidak berperi kemanusiaan.

Lokakarya mengenai Undang-Undang Keamanan Nasional yang
diselenggarakan Lembaga Penunjang Pembangunan Nasional
(Leppenas), 1979, memperkuat pendapat-pendapat di atas.
Lokakarya yang diikuti ahli-ahli hukum dari berbagai profesi itu
menyepakati bahwa undang-undang subversi itu sudah
ketinggalan zaman, melanggar hak asasi manusia, dan menimbulkan
keresahan di masyarakat. Sebab itu, lokakarya mengusulkan agar
undang-undang itu dicabut oleh Presiden. Sampai dibentuk
undang-undang baru, peserta lokakarya mengharapkan pemerintah
memakai undang-undang itu seminimal mungkin.

Kritik-kritik itu mendapat jawaban dari hakim-hakim agung. Hakim
Agung Asikin Kusumah Atmadja, dalam makalahnya pada Lokakarya
"Pembangunan Hukum melalui Peradilan" di Malang, 1978, membantah
bahwa undang-undang subversi itu sudah mengkhianati perjuangan
Orde Baru. "Pendapat semacam itu terlalu mengagungagungkan
kebebasan individu dan tidak mempertimbangkan hak masyarakat
untuk menyelenggarakan ketertiban," katanya. Ia juga tidak
sependapat bila politik dipandang secara sempit yaitu sebagai
kegiatan partai politik saja. Politik itu, menurut dia,
termasuk pemerintahan negara, kebijaksanaan dalam masyarakat,
politik kebudayaan, politik sosial, politik ekonomi.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (waktu itu) Prof. Oemar
Senoadji, dalam kesempatan yang sama, mengakui bahwa
undang-undang itu masih bersifat sementara. Tapi, karena Penpres
itu sudah melalui proses legislative review, keabsahannya tidak
diragukan lagi sebelum ada penggantinya. Karena itu, semua
ketentuannya, termasuk yang eksepsional, seperti hak jaksa
menahan lebih lama, tetap berlaku.

Berbagai pendapat itu mempengaruhi juga hakim-hakim yang
menyidangkan perkara subversi. Perkara-perkara penyelundupan
"902", di Pengadilan Tinggi Jakarta, 1980, misalnya, mendadak
dibebaskan dari tuduhan subversi setelah sebelumnya dinyatakan
terbukti oleh hakim bawahan. Semua perkara penyelundupan itu
akhirnya memang bebas dari tuduhan subversi. Bahkan jaksa-jaksa
yang menuntut belakangan tidak lagi memakai pasal subversi.

Begitu pula dalam perkara Endang Wijaya. Direktur PT Jawa
Building Indah itu juga dlbebaskan darl tuduhan subversi. Ia
hanya terbukti mengkorup uang negara sekitar Rp 14 milyar
melalui kredit-kredit tak wajar di Bank Bumi Daya. Sebab itu, ia
divonis 10 tahun penjara (TEMPO, 17 Desember 1983).

Sikap hati-hati dari badan peradilan dan pemerintah - kejaksaan
- menggunakan undang-undang subversi, tidak hanya terbatas dalam
delik-delik di luar politik. Kejaksaan, misalnya, hanya
menggunakan "pasal-pasal penghinaan" terhadap kepala negara
ketika mengadili mahasiswa Lukman Hakim dan kawan-kawan, 1980.
Baik Lukman maupun kawan-kawannya, ketika itu, hanya divonis
dibawah setahun penjara.

"Kelunakan" seperti itu juga dialami oleh Tony Ardie, ketika di
adili akibat dakwahnya yang keras pada acara halal-bihalal di
Masjid Al Azhar, 1983. Ia hanya dihukum 9 bulan penjara karena
terbukti menghina pemerintah (TEMPO, 18 Februari 1984).

Toh, akhir-akhir ini undang-undang yang jadi perdebatan
sepanjang masa itu digunakan lagi. Semua terdakwa yang terlibat
dalam perkara Tanjung Priok dan pengeboman BCA terkena lagi
undang-undang subversi. " 'Kan undang-undang itu belum dicabut
oleh DPR," kata seorang hakim yang mengadili kasus pengeboman BCA.

Karni Ilyas


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data