Dharsono Ke Pengadilan Letjen (pur) H.R. Dharsono diadili dengan tuduhan subversi
lembaran putih peristiwa Priok yang dibuatnya bersama
tokoh-tokoh beken lainnya di rumah Ali Sadikin, dianggap
merongrong pemerintah. |
PAGI itu ia mengenakan baju warna biru langit, dengan dasi
ibu-abu, celana putih gading, dan bersepatu hitam. Begitu turun
dari mobil tahanan B 8656 VG yang membawanya dari rutan (rumah
tahanan) Salemba ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia
tertawa sambil mengangkat tangan kanannya tinggi-tinggi. Lalu
berjalan meniti tangga ke lantai tiga.
Di situ, Hartono Rekso Dharsono, 60, letnan jenderal
rnawirawan, bekas panglima Kodam Siliwangi dan sekjen ASEAN,
menunggu di ruang K-11. Istri dan kedua anak serta menantunya
yang mendatanginya dicium satu per satu. Lalu ia bersalaman
dengan para pembelanya yang sudah hadir: Adnan Buyung Nasution,
Harjono Tjitrosoebono, T. Mulya Lubis, Ny. Amartiwi Saleh, dan
Luhut M.P. Pangaribuan.
Senin pagi pekan ini adalah hari pertama persidangan buat
Dharsono. Pukul 9 lewat 10 menit, Hakim Ketua Soedijono - yang
juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - membuka sidang,
didampingi Ali Boediarto dan Achmad Intan. Di salah satu sisi
ruang sidang utama itu telah duduk Jaksa Bob Rusli Effendi
Nasution. Di sampingnya duduk Jaksa Pengganti Bagio
Supardi.
Begitu Soedijono mengucapkan, "Sidang kami buka dan terbuka
untuk umum," Dharsono masuk diiringi para pembelanya. Kejadian
ini agak istimewa karena biasanya pembela sudah duduk di
kursinya tatkala terdakwa masuk. "Ini memang pertama kali para
pembela mengiringi terdakwa memasuki ruang sidang. Selama ini
memang salah kaprah. Padahal, ini sesuai dengan aturan KUHAP,"
ujar Harjono Tjitrosoebono pada TEMPO.
Sebelum menduduki kursinya, Dharsono, yang mengempit map warna
biru dan tas kecil cokelat, mengumbar senyum pada dua ratusan
orang yang memadati ruang sidang. Tampak hadir, antara lain,
bekas gubernur Jakarta Ali Sadikin, bekas kepala Kepolisian RI
Hoegeng, Slamet Bratanata, Anwar Haryono, Sawito Kartowibowo,
Burhanuddin Harahap, Soejitno Soekirno, Chris Siner Key Timu,
dan Letjen (pur.) Sudirman.
Pengunjung sidang tak sampai melimpah ke halaman gedung
pengadilan seperti pada persidangan kasus Imran, misalnya.
Namun, persidangan ini cukup mendapat perhatian umum. Bisa
dimengerti. Dharsono adalah tokoh pensiunan ABRI tertinggi
pangkatnya yang diadili dalam sejarah Orde Baru.
Dharsono mula-mula diminta untuk secara singkat menguraikan
riwayat hidup dan jabatan yang pernah dipegangnya. Lalu tibalah
saat dakwaan dibacakan. Bob Nasution, 48, kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat yang beratnya 118 kg itu pun memulai.
Dakwaan primer kesatu: "Bahwa ia, terdakwa Hartono Rekso
Dharsono, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama
dan bersekutu dengan orang lain, di antaranya dengan Aziz Saleh,
Ali Sadikin, Soejitno Soekirno, Hoegeng, Sjafruddin
Prawiranegara, Burhanuddin Harahap, Slamet Bratanata, Anwar
Haryono, H.M. Sanusi, yang masing-masing akan diajukan sebagai
terdakwa dalam perkara tersendiri atau terpisah, dan A.M. Fatwa,
yang telah diajukan sebagai terdakwa dalam perkara tersendiri pada
tanggal 15 September 1985 ...."
Secara singkat, Dharsono didakwa telah melakukan serangkaian
perbuatan yang dianggap dapat merusakkan atau merongrong
kekuasaan negara atau kewibawaan pemerintah. Perbuatan itu,
antara lain, menghadiri dan memimpin rapat di rumah Ali Sadikin,
di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, yang dihadiri sekitar 19
orang. Rapat itu membahas Peristiwa Tanjung Priok, 12 September,
yang diakhiri kesepakatan untuk mengeluarkan pernyataan yang
disebut "Lembaran Putih Peristiwa 1984 di Tanjung Priok".
Pernyataan ini mengandung sejumlah kalimat yang dianggap
merongrong kewibawaan pemerintah. Misalnya pendapat yang
menganggap bahwa terjadinya musibah itu sekadar "penyulut yang
meledakkan ketegangan yang sudah lama membara di bawah permukaan
stabilitas semu". Sebab keresahan ini: penyimpangan
penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara dari isi dan jiwa
UUD 1945 yang memuncak pada suatu paket RUU tentang penataan
kehidupan politik, terutama gagasan asas tunggal.
"Lembaran Putih" itu juga mendesak agar dibentuk suatu komisi
yang bebas untuk mengumpulkan keterangan yang jujur mengenai
Peristiwa Tanjung Priok, dan laporannya harus diumumkan kepada
khalayak ramai. Penyebar- luasan "Lembaran Putih" ini, menurut
Bob Nasution "Dapat membentuk opini masyarakat bahwa pemerintah
sekarang ini telah, melakukan penyimpangan terhadap isi dan
jiwa UUD 1945 dalam menjalankan kekuasaannya."
Dharsono juga dituduh telah melakukan serangkaian perbuatan yang
dianggap dapat menyebarkan rasa permusuhan atau menimbulkan
permusuhan. Dalam pertemuan 18 September malam di musala di
samping rumah A.M. Fatwa, ia mengucapkan, "Peristiwa Tanjung
Priok telah menimbulkan rasa tidak puas yang meluas di antara
rakyat, oleh sebab itu harus dijadikan modal perjuangan. Jangan
berhenti di situ saja, tetapi harus ada kelanjutan-nya."
Dharsono juga dikutip telah mengucapkan, "Kebijaksanaan
pemerintah Orde Baru telah menyimpang dari cita-cita Orde Baru."
Ucapan Dharsono tersebut dinilai telah memikat atau mendorong
Rachmat Basuki dan atau orang lain untuk turut serta meledakkan
gedung BCA dan pertokoan jembatan Metro Glodok yang
mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materiil. Hingga Dharsono
dituduh telah melakukan tindak pidana subversif yang diancam
dengan hukuman mati.
Tatkala ditanya Hakim apakah ia mengerti seluruh isi tuduhan
itu, Dharsono langsung menjawab, "Saya menolak." Tapi kemudian
ia mengangguk tatkala Soedijono mengulangi pertanyaannya.
Majelis Hakim kemudian memutuskan sidang ditunda sampai 29
Agustus untuk memberi kesempatan tim pembela menyiapkan
eksepsinya.
Selesai sidang, Dharsono langsung diserbu hadirin, yang
berebutan menyalaminya. Setelah itu, Ali Sadikin mendapat
giliran menerima uluran tangan hadirin. Diiringi keluarganya dan
sejumlah wartawan, Dharsono kembali ke ruang tunggu. "Ini
merupakan sebuah refleksi dari kebenaran, karena perjuangan kami
adalah memperjuangkan kebenaran," katanya. Lalu tambahnya, "Apa
salahnya bila kami mengharapkan situasi saling pengertian antara
sesama bangsa Indonesia, di mana seluruh kekhawatiran akan hilang."
Apakah Dharsono merasa bersalah? "Tidak. Saya tidak merasa
sedikit pun bersalah. Maka dari itu, saya menolak segala tuduhan
tadi. Dan saya bermaksud untuk mengumumkannya kepada khalayak
ramai, semuanya itu." Belum jelas benar apakah setelah
penyidangan Dharsono, sejumlah tokoh oposan, misalnya Ali Sadikin,
akan juga disidangkan. Meski Jaksa Bob Nasution dalam dakwaannya
pada Dharsono (juga Jaksa Susilo Oeripto pada perkara A.M. Fatwa)
secara terbuka telah menyebutkan bahwa Ali Sadikin akan "diajukan
sebagai terdakwa dalam perkara tersendiri", tampaknya belum ada
kesepakatan penuh tentang rencana ini. Itu terlihat dari penjelasan
Jaksa Agung Hari Suharto (lihat: "Saya juga terkejut"). Tampaknya
pihak Kejaksaan belum memperoleh bukti yang cukup kuat untuk membawa
mereka ke sidang pengadilan. Seperti kata seorang pejabat yang
mengetahui, "Tanpa mesiu yang cukup, penyidangan sejumlah tokoh
yang pernah memegang jabatan penting di pemerintahan itu memang
mungkin akan berakibat lain. Lain soalnya, menurut sumber tersebut,
dalam hal Dharsono dan Fatwa. Kehadiran mereka dalam pertemuan di
rumah Fatwa yang dihadiri sejumlah pemuda Islam yang membicarakan
rencana peledakan, demonstrasi, dan aksi teror, yang kemudian
dianggap mendorong peledakan BCA, dinilai memberatkan mereka.
Menurut suatu sumber, Dharsono dan Fatwa dimasukkan dalam satu
kategori dengan Abdul Qadir Djaelani dan Toni Ardie dan
kawan-kawan yang dianggap "tukang kipas", yang mendorong
menyulut terjadinya Peristiwa Tanjung Priok. Namun, Dharsono
menolak. "Mereka kelompok mubalig, sedang kami bukan. Fatwa
memang juga mubalig. Persamaan kami berada di sekitar
masalah asas tunggal. Ini tidak berarti kami anti-Pancasila,
tapi peng-asastunggalan itu. Perbedaannya, mereka menggunakan
cara khotbah dan ceramah, kami dengan Petisi 50," katanya.
Pihak Kejaksaan sendiri, sampai saat ini, tampaknya tidak ingin
melihat timbulnya kesan bahwa kelompok Petisi 50 akan diadili.
Yang agaknya juga ingin dihindari: jangan sampai timbul kesan
bahwa berbeda pendapat dengan pemerintah bisa menyebabkan
seseorang diajukan ke pengadilan. Sebab, yang biasa dilakukan
Petisi 50, selama ini, memang berupa desakan kepada wakil rakyat
di DPR dan MPR untuk menggunakan hak tanyanya.
Di pihak pemerintah, kelompok Petisi 50 tampaknya dianggap
menjengkelkan. Yang juga membuat gusar adalah kenyataan bahwa
para anggota kelompok tadi, sejumlah di antaranya purnawirawan
perwira tinggi ABRI, dianggap telah menyimpang dari Sumpah
Prajurit. "Seorang anggota TNI, meskipun ia telah berhenti,
seharusnya tetap menjunjung tinggi Sapta Marga dan Sumpah
Prajurit, dan tidak memaki-maki pemerintah setelah pensiun," kata
seorang pejabat.
Susanto Pudjomartono
Laporan: Agus Basri & Eko Yuswanto (Jakarta)
|