Vonis Mengekor Vonis Hakim Burhan dituduh memvonis Abdul Mafaid hanya mengikuti
keputusan hakim sebelumnya yang memvonis Syarifuddin Tanjung
di PN Medan. Kedua mubalig dituduh menghasut massa pada
peringatan 1 muharam.(hk) |
JIKA cerita Pengacara Refman Basir benar terjadi, berarti baru
kali ini seorang hakim mengakui vonisnya tidak berdasarkan
keyakinannya. Katanya, Hakim Burhan Husein Putrajaya
berkeyakinan bahwa Terdakwa Abdul Mafaid Faedah Harahap tidak
terbukti menghasut massa pada peringatan 1 Muharam, 12 Oktober
lalu. Tapi, begitu cerita selanjutnya, hakim harus tetap
menjatuhkan hukuman karena sebelum Mafaid, seorang mubalig yang
berbicara pada acara itu, Syarifuddin Tanjung, telah dijatuhi
hukuman di pengadilan yang sama karena terbukti menghasut.
"Vonis ini terpaksa mengekor vonis mejelis hakim yang lain,"
kata Refman, menirukan ucapan Hakim Burhan dari Pengadilan
Negeri Medan.
Lebih menarik lagi, tutur Refman, pertimbangan itu diucapkan
Burhan setelah ia menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara untuk
Mafaid. Pertimbangan di luar vonis itu, kata Refman, diberikan
Hakim Burhan panjang lebar sehingga menghabiskan waktu delapan
menit. "Isinya mirip pertimbangan vonis," ujar Refman.
Klien Refman, Mafaid, 40, dituduh mensponsori peringatan 1
Muharam di masjid Gang Langgar Tegal Sari, Medan, yang berubah
menjadi arena untuk menghasut. Syarifuddin Tanjung, yang tampil
sebagai pembicara setelah Mafaid, kabarnya, membakar emosi
anak-anak muda yang menghadiri acara itu. "Masjid bukan hanya
untuk tempat salat, tapi juga tempat pembinaan generasi muda.
Kalian jangan seperti kambing yang ketakutan melihat harimau,"
kata Syarifuddin, yang juga menyinggung-nyinggung soal kerusuhan
di Tanjung Priok, Jakarta. Lebih dari itu, Syarifuddin
menganjurkan para pemuda masjid agar "mengarungkan" saja
oknum-oknum yang menghalangi aktivitas remaja masjid. Sebab itu,
Syarifuddin diganjar Hakim Yusuf dengan hukuman penjara 7 bulan
15 hari.
Tapi Mafaid tidak terbukti menghasut seperti Syarifuddin itu. Ia
juga tidak terbukti ikut dalam kepanitiaan acara 1 Muraham itu -
selain hanya penceramah. "Jadi, yang bertanggung jawab dalam
acara itu panitia, bukan saya. Saya 'kan hanya undangan," ujar
Mafaid. Tapi ia tidak pula menyangkal membantu pekerjaan
panitia, seperti mencetak undangan.
Walau tidak terbukti menghasut, toh Mafaid tetap dijatuhi
hukuman. Sebab, seperti diceritakan pembelanya, Hakim Burhan
menganggap janggal bila Mafaid dibebaskan sementara Syarifuddin
dihukum. "Sebab, kedua keputusan itu diambil oleh pengadilan
yang sama. Bila putusan pengadilan negeri dan pengadilan banding
berbeda, itu baru wajar," kata Refman, mengulangi "pertimbangan"
Burhan.
Refman pun mengadukan hakim itu kepada ketua tim pembela perkara
itu, M.D. Sakti Hasibuan, yang belakangan bermaksud menyisipkan
komentar Hakim Burhan itu dalam memori bandingnya ke Pengadilan
Tinggi Sumatera Utara. Komentar Burhan itu, kata Sakti, tidak
yuridis dan mengesankan hakim-hakim tidak otonom dalam mengambil
keputusannya. "Banyak saksi yang mendengar Burhan mengucapkan
komentarnya di luar vonis itu," ujar Sakti lagi.
Burhan menyangkal bahwa putusannya mengekor perkara lain.
"Mafaid itu terbukti membantu Syarifuddin menghasut pemudapemuda
itu. Ia memang tidak ikut di kepanitiaan, tapi sebenarnya ia
yang menjadi penggerak acara itu," kata Burhan. Hakim itu hanya
mengakui memberikan komentar di luar vonis. Tapi, "Itu hanya
penjelasan agar terhukum mengerti dan ikhlas menerima vonis,"
Burhan menambahkan.
Mafaid, yang langsung bebas setelah vonis itu - karena sudah
ditahan lebih dari enam bulan - merencanakan akan mundur dari
kegiatan berdakwah melalui masjid. Pernah dihukum 7 tahun
penjara dalam perkara Komando Jihad, Mafaid berencana mengganti
media dakwahnya. "Saya akan berdakwah melalui seni ukir
kaligrafi dan menulis di koran-koran," ujar ayah delapan anak
itu.
|