Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 13/XV/25 - 31 Mei 1985
   
Nasional

Sama Dengan Mati?

Sanusi, 65, pimpinan Muhammadiyah, yang dituduh membiayai & memberi detonator dalam kasus BCA, naik banding setelah divonis 19 th penjara PN Jak-Bar. Majelis hakim menolakpencabutan keterangan saksi. (nas)

H.M. Sanusi tampak lemas. Ia lebih banyak menundukkan kepala
selama majelis hakim - Hakim Ketua Sarwoko, Bambang Soeparyo,
dan Ismail - membacakan vonis yang memakan waktu lebih dari tiga
setengah jam. Sebuah tas jinjing cokelat dan sebuah notes
ditaruh di atas pahanya. Wajahnya serius, tapi tidak tegang.

Ketegangan justru terlihat di wajah anak-anak dan menantunya,
yang Rabu pagi pekan lalu itu duduk bersama sekitar 200
pengunjung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta
Barat. Beberapa tokoh Muhammadiyah, antara lain Lukman Harun dan
Projokusumo, tampak di tengah hadirin. Sanusi adalah salah
seorang pimpinan PP Muhammadiyah. Tampak juga beberapa anggota
Petisi 50, seperti Ali Sadikin, Syafruddin Prawiranegara, Anwar
Haryono, dan Hoegeng. Ny. Sanusi, yang tampaknya sangat tegang,
memilih duduk di luar ruang sidang.

Menjelang vonis dibacakan, Sanusi - yang sebelumnya dituntut
hukuman mati itu - diminta berdiri. Dengan wajah polos, menteri
perindustrian tekstil dan kerajinan rakyat 1966-1968 itu pun
mendengarkan keputusan hakim. "Terdakwa Ir. H.M. Sanusi
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana subversif. Dengan
demikian, terdakwa dikenakan hukuman sebesar 19 tahun penjara
potong tahanan."

Sanusi tampak loyo begitu mendengar vonis hakim. Setelah duduk
kembali, kedua pundaknya sebentar-sebentar terangkat ke atas.
Waktu ditanya apakah ia akan naik banding, Sanusi menyahut,
"Saya sunguh terkejut." Ia kemudian berbicara sebentar dengan
pembelanya, Dault, yangkemudian berkata dengan keras, "Putusan
ini kami rasakan berat sekali. Kami banding." Sanusi kemudian
menandatangani permohonan banding itu. Jaksa kemudian juga
menyatakan banding.

Majelis Hakim dalam pertimbangan keputusannya ternyata menolak
pencabutan keterangan para saksi - seperti Tashrif Tuasikal,
Rachmat Basoeki, dan Hasnul Arifin - dalam berita acara
pemeriksaan (BAP), yang semula memberatkan Sanusi. Tashrif
misalnya, dalam kesaksiannya mencabut keterangannya semula dalam
BAP, yang menyatakan bahwa ia menerima sejumlah detonator dan
uang Rp 500 ribu dari Sanusi lewat Rachmat Basoeki.

Tashrif mencabut keterangannya dengan alasan ia tidak yakin
bahwa uang Rp 500 ribu itu berasal dari Sanusi. Keterangannya
semula kepada penyidik umum diberikan karena terpengaruh dan
terbayang waktu ia diperiksa sebelumnya pada prapenyidikan, yang
dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan pemukulan,
sehingga mempengaruhi keterangannya.

Rachmat Basoeki juga menarik keterangannya, yang dijadikan
patokan kebenaran tuduhan oleh jaksa. Dalam BAP, Rachmat
menjelaskan bahwa pada 27 September 1984, bersama Tashrif dan
Hasnul Arifin, ia menemui Sanusi di kantornya, dan memberi tahu
bahwa Tashrif punya proyek peledakan yang sasarannya gedung BCA.
Sanusi kemudian memanggil Rachmat ke meja kerjanya dan memberi
Rp 500 ribu dalam pecahan puluhan ribu, yang setelah dihitung
dimasukkan Rachmat ke saku celana belakangnya. Rachmat bertiga
kemudian langsung ke rumah Tashrif, dan di situlah Rachmat
menyerahkan uang itu kepada Tashrif.

Tapi dalam kesaksian dan pembelaannya, Rachmat mengemukakan
bahwa bersama Tashrif pada 27 September itu ia memang menemui
Sanusi di kantornya. Sebab, hari itu Sanusi menjanjikan
kepadanya uang bantuan untuk membeli Vespa. Setelah 15 menit,
dan Sanusi belum juga memberikan uang, Tashrif tidak sabar dan
mengatakan pada Sanusi bahwa ia memerlukan uang untuk peledakan.
Sanusi menjawab, ia sendiri sedang kesulitan uang, "dan saya
hidup indekos pada istri". Sanusi kemudian memangmemberikan Rp
60 ribu pada Rachmat sebagai bantuan transpor untuk dua bulan,
yang biasanya memang diterimanya.

Menurut Rachmat, uang Rp 500 ribu yang diberikannya kepada
Tashrif adalah uang pribadi yang diambilnya dari rumah, dengan
sepengetahuan istrinya. Tidak mungkin ia menerima Rp 500 ribu
lalu menyimpannya di saku celana belakang karena akan terlalu
menonjol. Lebih-lebih, ia pulang membonceng skuter Hasnul, jadi
terlalu besar risikonya uang sebanyak itu ditaruh di saku celana
belakang.

Rachmat menandatangani BAP karena mengalami tekanan psikis
setelah melihat keadaan Hasnul Arifin yang mukanya bengkak dan
sekujur badannya babak belur. Ia juga takut bila istrinya yang
sakit jantung itu diambil Jaksa.

Namun, menurut Majelis Hakim semua alasan itu "tidak didukung
kebenarannya dengan alat-alat bukti yang sah berdasarkan
ketentuan hukum". Tim penasihat hukum juga tidak memberikan
bukti-bukti. Oleh sebab itu, pencabutan itu tidak berdasarkan
alasan hukum. "Majelis menolak pencabutan, dan keterangan dalam
BAP itu sah."

Secara panjang lebar Majelis Hakim kemudian tiba pada
kesimpulan: Secara tidak langsung terdakwa telah membiayai
peledakan gedung BCA dan jembatan Glodok, 4 Oktober 1984.
Terdakwa juga terbukti secara tidak langsung telah memberikan
detonator untuk peledakan. Tindakan terdakwa ingin melakukan
riset atas Peristiwa Priok membuktikan bahwa tindakan subversif
terdakwa bermotif politik.

Yang meringankan terdakwa: peranannya dalam menegakkan
kemerdekaan dan jabatannya sebagai menteri serta anggota DPR.
"Bagaimanapun, terdakwa adalah seorang dari putra Indonesia yang
terbaik." Yang memberatkan, sebagai intelek seharusnya ia lebih
bisa mengendalikan din dan menyalurkan aspirasl politiknya
secara konstitusional.

Seusai vonis, Sanusi mengatakan, "Mereka (hakim dan jaksa) itu
cuma ngomong, tapi tidak bisa membuktikan (asal) uang setengah
juta itu. Saya benar-benar tidak memberikannya. Kalau masih ada
dongengan seperti itu, ya bagaimana demokrasi ini." Ia semula
mengharapkan jaksa dan hakim akan "lebih logis".

Hakim Bambang Soeparyo menganggap, "Vonis 19 tahun itu sudah
manusiawi." Ia menolak mengungkapkan alasannya karena
pertimbangan itu termasuk rahasia negara.

Yang paling terpukul keluarga Sanusi. Malam hari menjelang
vonis, keluarga Sanusi berkumpul di rumahnya untuk mendoakan
Sanusi. "Bapak sudah tua. Hukuman 19 tahun itu 'kan sama dengan
hukuman mati," kata salah seorang putranya.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data