Giliran 36 orang Tiga puluh enam tersangka pelaku kerusuhan Tanjung Priok diadili. Dibagi dalam empat sidang terpisah menurut jenis tindakannya. (nas) |
SIDANG pengadilan yang menghadapkan pelaku kerusuhan Tanjung
Priok memasuki babak lanjutan. Mulai Senin pekan ini, 36
terdakwa diajukan ke depan sidang Pengadilan Negeri Jakarta
Utara. Mereka adalah orang-orang yang didakwa oleh yang berwajib
terlibat langsung dalam huru-hara malam 12 September 1984, yaitu
menyerbu Kantor Kodim Jakarta Utara, serta membakar dan
merusakkan sejumlah bangunan dan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, sejak awal bulan lalu, pengadilan yang sama
mengadili terdakwa kasus Tanjung Priok yang lain. Mereka, Ahmad
Sahi, Mohamad Noor, Syafwan bin Sulaiman, dan Syarifuddin Rambe,
dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap petugas Babinsa -
antara lain membakar sepeda motor Sersan Hermanu - dan
menyebarkan kabar bohong, beberapa hari menjelang huru-hara 12
September. Sabtu pekan lalu, jaksa menuntut para terdakwa ini
dengan hukuman 3 tahun untuk Syarifuddin dan Syafwan, 2 tahun 6
bulan untuk Noor, dan 20 bulan untuk Sahi.
Sidang kali ini lebih ramai dibanding pengadilan empat tersangka
tadi. Ada yang memasuki ruang sidang memakai tongkat, yaitu
Magsudi bin Irsad, 32, penduduk Rawabadak, Tanjung Priok, yang
terkena tembakan peringatan petugas keamanan.
Sidang hari itu membagi 36 terdakwa dalam empat sidang perkara
terpisah. Sejumlah 28 terdakwa - termasuk di antaranya Hendri
bin Syafri, 22, yang tertangkap di Lampung lebih dari dua minggu
setelah peristiwa - dituduh melakukan perlawanan dengan
kekerasan terhadap petugas. Mereka termasuk di antara rombongan
yang menyerbu Kantor Polres dan Kodim itu. Akibat serbuan itu,
beberapa petugas mengalami cedera. Di antaranya Pratu Zulfata
dari Yon Arhanud, yang luka di kepala karena pukulan benda
keras.
Kemudian, lima terdakwa masuk dalam tuduhan perusakan dan
pembakaran. Tiga di antaranya adalah anak sekolah, yaitu
Marullah, 16 Mohamad Ali Sadikin, 15 dan Mohamad Solihin, 14.
Karena itu, sidang yang mengadili kelompok ini dilakukan secara
tertutup. "Kami, majelis hakim, pun mengadilinya tanpa toga,
mereka 'kan masih di bawah umur," kata Nyonya Nielma Salim,
ketua majelis.
Sidang yang ketiga, mengadili dua pelaku, yang dituduh hanya
melakukan perusakan rumah di Jalan Swadaya. Sebuah rumah Cina di
situ mereka lempari dengan batu kali, sehingga genting dan kaca
jendela rumah pecah.
Terdakwa yang terakhir, Kusnoto bin Kasan, 32, penduduk
Cilincing, maju seorang diri di depan hakim. Lelaki yang
sehari-hari menjadi sopir itu tertangkap tangan ketika membawa
10 pamflet, yang isinya, selain keterangan bantahan atas
penjelasan pers Pangab Jenderal L.B. Moerdani, juga berisi
anjuran pada masyarakat untuk mogok, sebagai protes terhadap
peristiwa Tanjung Priok. Isi pamflet dalam bentuk fotokopi itu,
menurut jaksa, sebagian atau seluruhnya adalah berita bohong.
Aksi serbuan itu sendiri, yang dituduhkan kepada sebagian besar
tersangka, bermula dari sebuah ceramah yang berlangsung di Jalan
Sindang, Tanjung Priok, dengan pembicara Saripin Maloko, M.
Nasir, Yayan Hendrayana, dan Amir Biki. Sekitar pukul 20.20,
Amir Biki menelepon Kapten Sriyanto, kepala Seksi Operasi Kodim
Jakarta Utara, mengancam akan membakar toko dan membunuh
orang-orang Cina di Koja, bila empat temannya (Ahmad Sahi dkk.,
yang sudah ditahan sebelumnya) tak segera dibebaskan.
Belakangan, telepon dengan nada yang sama masih diulang. Ketika
sampai pukul 23.00 tuntutan telepon tak dipenuhi, massa pun
bergerak. Selain menyerbu Kodim dan Polres, sebagian rombongan
dikerahkan ke Jalan Koja. Tapi di sepanjang jalan yang dilalui,
menurut tuduhan jaksa, perusakan dan pembakaran sudah mereka
lakukan.
|