Cerita Honda Babinsa 4 tersangka penyulut peristiwa tanjung priok mulai diadili
di pengadilan negeri jak-ut. Syarifuddin Rambe, Syafwan,
Mohammad Noor & Achmad Sahi, merupakan terdakwa peristiwa
Tanjung Priok. (nas) |
RUANG sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara penuh. Sekitar dua
ratus orang menyesaki ruangan. Semua kursi terisi, bahkan
banyak yang berdiri. Penjagaan cukup ketat. Semua pengunjung
diperiksa identitasnya, dan harus melewati metal detector
sebelum memasuki ruanan. Banyak yang mengikuti sidang dari
pelataran pengadilan.
Besarnya perhatian pengunjung serta ketatnya pengamanan sidang
Kamis pekan lalu itu bisa dimengerti. Hari itu dimulai sidang
pemeriksaan para terdakwa yang terlibat dalam peristiwa Tanjung
Priok. Secara bergantian diajukan empat terdakwa ke hadapan
majelis hakim yang diketuai Mahmud, di dampingi hakim anggota
Arsyad Sanusi dan Mansyur Idris.
Yang pertama diajukan dua terdakwa. Syarifuddin Rambe, 39,
mengenakan baju kuning dan celana cokelat serta pici cokelat,
bersama Syafwan. 33. yang memakai baju putih, celana hitam,
serta juga pici cokelat. Dengan tenang keduanya mendengarkan
dakwaan yang dibacakan Jaksa Wieke Soekendar. Setelah itu kursi
terdakwa diduduki Mohammad Noor, 22, yang mengenakan pici hitam.
Noor mendengarkan dakwaan dengan diam pasrah. Terdakwa yang
terakhir diajukan adalah Achmad Sahi, 35, pria kelahiran
Jakarta, yang juga berpici hitam.
Syarifuddin Rambe, Syafwan, Mohammad Noor, dan Achmad Sahi
dituduh menyiarkan berita bohong: bahwa pada 8 September, dua
orang anggota Babinsa (bintara pembina desa), Sertu Hermanu dan
Serma Rochmat, memasuki musala Assa'adah tanpa membuka sepatu,
kemudian mencabut dan menutupi pamflet-pamflet yang terpasang di
tembok dengan air got.
Achmad Sahi, pengurus musala Assa'adah, yang terletak di Gang IV
Koja Selatan,Tanjung Priok, menerima berita itu dari Harris,
Saleh, dan Elan (ketiganya hingga kini masih buron). Tanpa
mengecek lebih lanjut Sahi menyebarkan berita itu pada sekitar
40-50 jemaah musala. Menurut Jaksa Wieke, Sahi antara lain
mengatakan, "Bagaimana caranya ini, kalau Hansip Koramil sampai
masuk musala tanpa membuka sepatu, merobek pamflet lagi. Musala
dikotori dengan air got. Jika begini, baiknya laporkan kepada
yang berwajib. Saya tidak senang kalau begini caranya". Lalu
juga "Bagaimana penyelesaiannya ini? Kita 'kan dihina ini. Kita
harus selesaikan melalui prosedur".
Akibat itu, berita yang belum pasti tersebut dengan cepat
tersebar luas dan menimbulkan kesalahpahaman di kalangan
masyarakat setempat. Hal itu mendorong dan mempengaruhi kelompok
lain untuk melakukan keonaran.
Pada 10 September sekitar pukul 10, Syarifuddin Rambe dan
Syafwan, "secara demonstratif dengan sikap dan nada marah",
mendatangi Sertu Hermanu dan Serma Rochmat yang sedang bertugas.
Kedua petugas itu, kata Jaksa Wieke, dipaksa ikut ke pos RW-05
untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan meminta maaf
kepada warga setempat yang sudah berkumpul di sekitar pos
tersebut.
Massa yang salah paham dan marah kemudian menyerbu pos itu
sambil berteriak-teriak. Sebagian melempari dua anggota Babinsa
itu dengan pasir dan batu, dan sebagian lagi memukul dengan
tangan.
Mohammad Noor, tamatan SMEA yang masih menganggur, tidak ikut
menyerbu kedua anggota Babinsa itu. Namun, tatkala ia melihat
beberapa orang, antara lain Harris, menggulingkan sepeda motor
Honda milik Hermanu, Noor ikut-ikutan. Sepeda motor itu kemudian
dibakar. Noor, kata Jaksa Wieke, ikut "menggulingkan, menyambit,
memukul, dan membakar motor itu".
Petugas pun datang, dan keempat orang itu: Sahl, Syarifuddin
Rambe, Syafwan, dan Noor pun ditangkap petugas. Menurut tuduhan,
penyebaran berita bohong, pengeroyokan kedua anggota Babinsa,
serta pembakaran sepeda motor itulah yang berlanjut dengan
penahanan keempatnya, yang akhirnya meletuskan peristiwa Tanjung
Priok. Massa yang dipimpin Amir Biki (almarhum) pada 12
September pukul 23.00 menyerbu kantor Polres 702 dan Kodim 0502
Jakarta Utara untuk membebaskan mereka. Korban nyawa dan harta
benda pun jatuh.
Keempat terdakwa itu dituntut dengan pasal-pasal yang berbeda.
Achmad Sahi, misalnya, secara prlmer dltuduh melanggar pasal XIV
Undang-undang No. 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1, pasal 64
dan 65 KUHP. Begitu juga Syarifuddin Rambe dan Syafwan. Sedan
Mohammad Noor, secara primer didakwa melanggar pasal 187 (1)
juncto 55 (1) sub-1 KUHP.
Para terdakwa tersebut digolongkan dalam kelompok pertama kasus
Tanjung Priok, yakni yang dituduh melakukan tindak pidana
perusakan yang di rencanakan. Kelompok ini akan dituntut dengan
KUHP. Kelompok kedua adalah mereka yang dianggap menggerakkan
massa dan ikut memberi komando menyerbu kantor Polres dan Kodim.
Mereka kabarnya akan dituntut dengan UU Nomor I 1/PNPS/1963 yang
dikenal dengan Undang-Undang Anti-Subversi.
Kelompok ketiga adalah mereka yang dianggap "mengipas-ngipas",
yang membuat massa mau melakukan kegiatan. Tony Ardie, Mawardi
Noor, dan Abdul Qadir Djaelani kabarnya termasuk kategori ini.
Mereka juga dituntut dengan UU Nomor 11 /PNPS/ 1963 .
|