Hidran kosong di gedung tinggi Alat pencegah kebakaran sebagai salah satu syarat izin mendirikan bangunan masih diabaikan oleh kebanyakan pemilik gedung tinggi. Akibatnya kebakaran bisa berakibat fatal. (nas) |
KEBAKARAN di gedung-gedung tinggi di Jakarta, bagi Harlo
Sabrang, direktur Tata Bangunan Departemen PU, "Bukan semata
masalah teknis, tapi persoalan sosial." Maksud Direktur, yang
beberapa kali mengikuti seminar dan penelitian kebakaran ini,
"Kontrol bangunan di Jakarta lemah justru pada waktu pemakaian."
Soalnya, untuk mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari
bangunan rendah (sampai 14 meter), sampai bangunan tipe
tertinggi (lebih dari 40 meter) harus dipenuhi Peraturan
Daerah Khusus DKI Jakarta No. 3 Tahun 1975. Dalam ketentuan itu
ditetapkan, tiap bangunan harus memiliki alat pencegah
kebakaran, misalnya tabung pemadam kebakaran portable, hidran,
sprinkler (pemancar air) otomatis, dan tamgga darurat.
Dan biasanya semua syarat itu sudah dipenuhi si pemilik atau
pemborong bangunan tersebut. Beberapa wartawan TEMPO, yang
mewancarai pemilik atau pengelola bangunan tinggi di DKI
Jakarta, memang melaporkan semua bangunan sudah memenuhi syarat
penanggulangan kebakaran.
Gedung Patra dengan 21 lantai di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat,
misalnya, memenuhi persyaratan lengkap. Ada hidran, detektor
api, alat pemutus aliran listrik otomatis, dan pemancar air
otomatis. Juga di Pusat Pertokoan Gajah Mada Plaza. Bahkan di
pertokoan yang terhitung baru ini, menurut Reymond, kepala
sekuriti Gajah Mada Plaza, "Kabel listrik mencuat pun segera
bisa kami ketahui." Mungkin ketelitian ini disebabkan Gajah Mada
Plaza, sewaktu belum seluruhnya selesai dibangun, 1982, pernah
terbakar. Di pertokoan ini pula ada inisiatif melakukan
"peragaan menghadapi bahaya api," kata Reymond pula. Dalam
latihan semua alat pencegah kebakaran dites: detektor,
tabung-tabung pemadam kebakaran, hidran, alat pemancar air.
Yang tampaknya benar-benar siap menghadapi kebakaran yakni
Gedung Pemda DKI sendiri, yang 25 lantai itu. Sebagai gedung
Pemda, tempat peraturan daerah tentang penanggulangan bahaya
kebakaran dikeluarkan, tentunya tak enak bila tak mematuhi
ketentuan peraturan. Di sini, di tiap lantai dipasang pemancar
air, detektor api, dan hidran. Masih pula dilengkapi dengan
tersedianya pakaian untuk menembus api, sekitar 10 buah, dan
sejumlah tabung pemadam kebakaran. Di halaman gedung, tersebar
hidran. Dan di atap puncak, disediakan tempat pendaratan
helikopter. Semua itu selalu dicek dua tahun sekali, terakhir
tahun lalu, dengan sebuah latihan bahaya kebakaran. Biaya untuk
sekali latihan tak tanggung-tanggung, disediakan Rp 9 juta.
Sejauh yang bisa dilacak wartawan TEMPO, agaknya hanya dua
gedung tersebut yang melakukan latihan bahaya kebakaran.
Padahal, dalam Perda DKI Jakarta 1975 itu, pun ditetapkan
pengecekan peralatan harus dilakukan selambat-lambatnya tiga
tahun sekah.
Tapi agaknya kontrol itu tak pernah dilakukan. Buktinya, ketika
ada penelitian oleh Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri
ITB, banyak alat pencegah kebakaran tak berfungsi. Antara lain
tertutupnya alat pemancar air oleh lemari atau dekorasi.
Yang agak fatal, yakni sewaktu terjadi kebakaran di Pusat
Pertokoan Glodok Plaza April 1983. Konon, alat pemancar air
memang bekerja, tapi salurannya kosong alias tak ada airnya. Dan
itu disebabkan diesel waktu itu sengaja dimatikan untuk
menghemat bahan bakar. Bahkan, menurut Zachri Zunaid, seorang
arsitek yang memimpin sebuah biro bangunan, "Banyak saya lihat
kepala pemancar air di gedung-gedung sebenarnya tanpa saluran."
la menduga, hal itu dilakukan agar IMB gedung itu bisa cepat
keluar, tanpa pemilik bangunan banyak mengeluarkan uang.
Kesadaran terhadap alat pencegah kebakaran di kalangan pemilik
gedung tinggi agaknya memang payah. Seorang sumber TEMPO yang
tak mau disebut namanya, seorang karyawan sebuah biro pemasang
alat penceah kebakaran yang dipercaya Pemda DKI Jakarta,
mengakui banyak pihak main kucing-kucingan. Maksudnya,
memanipulasi pemasangan alat pencegah kebakaran, agar biaya
pembangunan gedung bisa ditekan, tapi tetap memperoleh IMB.
"Padahal, meski tak seperti AC atau listrik yang langsung terasa
akibatnya bila mati, alat pencegah kebakaran bisa berakibat
fatal bagi gedung dan penghuninya, bila macet," kata sumber ini.
Sebenarnya, selain IMB ada pula IPB (Izin Pemanfaatan Bangunan)
yang harus diperbaharui secara periodik. Dan setelah terjadi
kebakaran di Glodok Plaza tahun lalu, pemberian IPB melibatkan
pula Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) DKI Jakarta. Tapi itulah,
akibat "main kucing-kucingan", dan pihak Inspeksi Pemanfaatan
Bangunan Pemda sendiri masih lemah, banyak terjadi kebocoran di
sini. Padahal, gedung yang terhitung tinggi, yakni tingkat empat
ke atas, di ibu kota ini baru sekitar 60 bangunan.
Di Singapura lain lagi. Di negara Lee Kuan Yew ini ada kewajiban
bagi pemilik gedung tinggi untuk mengecek peralatan pencegah
kebakaran paling tidak enam bulan sekali. Pelanggaran terhadap
ketentuan ini berat hukumnya. Selain itu pasukan pemadam
kebakaran di negara kota ini selalu mengadakan peminjauan denah
gedung-gedung. hingga mereka tak asing benar dengan
bangunan tersebut bila terjadi kebakaran.
Bandingkan dengan Jakarta, misalnya, ketika Sarinah terbakar
pekan lalu. Pihak Dinas Pemadam Kebakaran buta sama sekali lekuk
liku gedung Sarinah.
"Seharusnya tiap bangunan penting menyerahkan denah kepada Dinas
Pemadam Kebakaran, agar bisa direncanakan secepat mungkin
penyelamatan bila ada kebakaran," kata Chanafi. Seingat dia,
selama ini baru Wisma Nusantara dan Hotel Borobudur yang
menyerahkan denah gedung kepada DPK.
Agaknya, Hario Sabrang benar. Kebakaran lebih menjadi masalah
sosial - dan akal sehat - daripada semata persoalan teknis.
|