Tentang satu atap Gugatan cerai Thea Kirana atas Nur Usman ditolak pengadilan agama. Surat nikah 1976 dianggap palsu. Pengacara Hetty Kuswanda menyatakan naik banding. (hk) |
PERTARUNGAN antara bekas suami istri Nur Usman dan Nyonya Thea
Kirana sementara ini berkedudukan 1:0 untuk Nur. Gugatan cerai
Thea terhadap Nur, pekan lalu, ditolak Pengadilan Agama Jakarta
Pusat. Sebab, menurut pengadilan, pasangan yang menikah Januari
1982 itu telah bercerai secara resmi 11 bulan kemudian.
"Sekarang tergugat tidak dapat membuktikan bahwa ia masih istri
Nur." kata ketua Majelis Hakim, Drs. Nur Chozim.
Thea, 38, menggugat cerai Nur, 54, September lalu, menyusul
terbunuhnya anak kandungnya, Roy Irwan Bharya. Thea menuduh
kematian anaknya didalangi oleh ayah tiri Roy, Nur, bekas
pejabat keuangan di Pertamina.
Sementara kasus pembunuhan itu masih diusut polisi, melalui
Pengacara Kaligis, Thea menggugat cerai dan menuntut pembagian
harta kekayaan Nur Usman, yang katanya tersebar di Indonesia,
Hong Kong, Amerika, dan Panama. Tapi Nur, sarjana ekonomi Ul
itu, berkelit. Melalui kuasanya, Minang Warman, ia menyangkal
masih terikat pernikahan dengan Thea. Menurut dia, dua tahun
lalu ia sudah menceraikan Thea. "Perkawinan itu tidak cukup
etahun," ujar Nur.
Thea menyangkal keras dalil Nur itu. Wanita yang pernah menjadi
dosen ASMI itu mengatakan, ia tidak tahu-menahu putusan
perceraian yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan 11
Desember 1982 itu. Bahkan Thea menuduh Nur memalsukan surat
cerai Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Haji Alimi,
membantah bahwa surat cerai yang dikeluarkannya palsu atau tidak
diketahui Thea. Menurut Alimi, pada November 1982 ia menerima
gugatan cerai dari Nur. Untuk itu ia mengutus petugasnya, Rasyid
Abdullah, memanggil Thea, yang waktu itu bertempat tinggal di
Tebet Barat 45. Rasyid, kata Alimi, bertemu langsung dengan Thea
di rumah itu, dan anehnya juga Nur Usman.
Konon, Thea waktu itu bersedia bercerai, tapi tidak bersedia
datang ke sidang. Karena itu, dibuat surat pernyataan yang
ditandatangani wanita itu. Setelah tiga kali sidang, tanpa
dihadiri Thea, pengadilan mengizinkan Nur menjatuhkan talak
satu.
Gagal dengan senjata pertama, Thea mengajukan bukti baru, yang
lebih mengagetkan: Ia sebenarnya sudah menikah dengan Nur pada
1976 di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatinegara. Pernikahan itu,
kata Thea, dilangsungkan hanya setahun setelah ia bercerai
dengan direktur Rumah Sakit Dharma Sakti. dr. Mikael Bharya.
ayah Roy Irwan Bharya. Sebagai bukti, Thea melampirkan buku
nikah 1976, beserta foto-foto waktu pernikahan itu. Runyam.
Bukti baru Thea itu tentu saja ditolak Nur. "Bagaimana mungkin
surat nikah itu ada, padahal saya tidak merasa menikahinya waktu
itu," ujar Nur. KUA Jatinegara pun membantah pernah mengeluarkan
surat nikah itu. "Seharusnya, sesuai dengan aturan, kalau
pernikahan itu ada, tentu tercatat di KUA," ujar Minang Warman,
yang belakangan mengadukan Kaligis dan Thea sebagai pemalsu buku
nikah. Sebaliknya, Thea, yang mengaku mendapat buku itu dari
Nur, juga mengadukan lawannya sebagai pemalsu.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pekan lalu, memang
menyimpulkan bahwa surat nikah 1976 itu palsu, tanpa
mempersoalkan siapa pemalsunya. Sebab itu, hakim agama hanya
mengakui bahwa Thea dan Nur pernah terikat sebagai suami-istri
yang sah dari Januari sampai Desember 1982.
Pengacara Hetty Kuswanda, dari Kantor Kaligis, menyatakan naik
banding. Sebab, menurut Hetty, walau pernikahan 1976 itu tidak
tercatat secara resmi, secara agama sudah sah. "Menurut
yurisprudensi, tidak tercatatnya pernikahan tidak menghapuskan
keabsahan surat nikah itu," ujar Hetty.
Kecuali itu Thea, yang pekan ini memperingati 100 hari kematian
Roy, juga tidak mengakui bahwa ia sudah diceraikan Nur pada
Desember 1982. Sebab, katanya, setelah itu Nur masih tetap
membiayai hidupnya dan hidup serumah dengannya. Nur memang
mengakui masih pulang ke rumah Thea, setelah perceraian itu,
"Karena tanggung jawab moril saja," kata Nur beberapa waktu lalu
kepada TEMPO. "Hidup serumah itu bukan bukti bahwa tidak ada
perceraian. Yang menjadi dasar perceraian adalah surat-surat,
bukan satu atapnya," kata Minang.
|