Larangan Dakwah Model Tasik Bupati Tasikmalaya melarang mubaligh luar Tasikmalaya berdakwah di wilayahnya, melalui SK. ada kaitannya dengan peristiwa Tanjung Priok. (nas) |
BUNTUT peristiwa Tanjung Priok ternyata menyabet sampai ke
Tasikmalaya, Jawa Barat. Sepekan setelah huru-hara itu, pada 20
September lalu, bupati Tasikmalaya Hudly Bambang Aruman
mengeluarkan sebuah surat keputusan. Isinya antara lain: tidak
memperkenankan mubalig atau juru dakwah dari luar Kabupaten
Tasikmalaya berdakwah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya sampai
batas waktu yang akan ditentukan. Isi dakwah dilarang
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, menghambat jalannya
pembangunan nasional, dan mengganggu stabilitas politik.
Bupati Hudly mengakui, SK-nya itu ada kaitannya dengan peristiwa
Tanjung Priok. "Saya tak ingin peristiwa Tanjung Priok berulang
di Tasikmalaya. Karena itu, saya segera bertindak," ujarnya.
Menurut Hudly, selama Juli dan Agustus saja, wilayahnya sudah 15
kali disusupi mubalig yang dakwahnya "menghasut". Artinya:
mengkritik kebijaksanaan pemerintah. "Akibatnya, masyarakat yang
terkena hasutan bisa menjadi beringas," kata Hudly.
Lagi pula, menurut Hudly, untuk apa mendatangkan mubalig dari
luar. "Ini 'kan semacam penghinaan. Seolah-olah Tasikmalaya
kekurangan mubalig kelas wahid," tuturnya. Ia malah berharap
kegiatan pengajian di wilayahnya ditingkatkan. Syaratnya, ya,
itu, mubalignya harus berasal dari Tasikmalaya. SK itu, kata
Hudly, cuma sementara.
"Setelah keadaan tenang pasti dicabut," ujarnya, meyakinkan.
Sejak SK dikeluarkan, tiga mubalig telah diperiksa polisi, dua
di antaranya berasal dari Tasikmalaya. Ketiganya kini diwajibkan
melapor sekali seminggu di Polres Tasikmalaya.
Salah seorang mubalig yang terkena wajib lapor itu, Aceng Yusuf
Ambari, tampaknya yang paling diincar. Yusuf, 43, bekas anggota
DPRD Kabupaten Garut (1971--1977) dari FPP, memang mubalig
paling populer di Tasikmalaya, sekalipun ia berasal dari Garut.
Pengincaran terhadap Yusuf terbukti dari pembentukan suatu tim
yang oleh Hudly ditugasi "menormalkan" situasi. "Tim ini kami
terjunkan ke kecamatan-kecamatan yang telah didakwahi Aceng
Yusuf Ambari," kata Hudly.
Yusuf menolak tuduhan bahwa dakwahnya bersifat menghasut.
"Mengapa ia berdakwah di Tasikmalaya, meski ia tahu adanya
larangan? "Saya datang karena diundang. Apa salahnya saya
berdakwah di tempat lain? Saya warga negara Indonesia, dan
Indonesia itu tidak cuma meliputi Kabupaten Garut," katanya.
Ketua MUI, E.Z. Muttaqien, menyayangkan adanya SK Bupati Hudly
"Indonesia itu tidak lokal Tasikmalaya. Sebaiknya, membuat SK
itu harus juga melihal kondisi nasional," katanya. Menurut
Muttaqien, kalau cuma beberapa mubalig yang dianggap membuat
keresahan, kenapa tidak oknum mubalignya saja yang diamankan,
atau sekalian di-blaeklist?
Menteri Agama Munawir Sjadzali, meski belum mendapat laporan
adanya pembatasan dakwah di Tasikmalaya, Senin pekan ini
menyatakan, "Pada prinsipnya, kita mempertahankan kebebasan
dakwah, selama tidak menyalahi kemurnian ajaran serta tidak
mengganggu ketenteraman umat." Toh, Menteri Munawir tampaknya
bisa memahami keluarnya SK semacam itu. "Dengan adanya peristiwa
Priok, saya kira para penguasa daerah memilih para mubalig yang
mereka kenal untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman
daerahnya," katanya.
Setelah peristiwa Tanjung Priok, Pangab Jenderal L.B. Moerdani
pernah menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang ceramah
atau dakwah agama dalam bentuk apa pun. "Yang bersifat meracuni
umat beragama sekalipun dibiarkan berlangsung, karena diharapkan
umat beragama sendiri dapat mengurangi ceramah atau khotbah yang
tidak pada tempatnya itu," kata Pangab.
|