Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 35/XIV/27 Oktober - 02 November 1984
   
Ekonomi dan Bisnis

Ditunggu Beleid Senapas

BKPM mengeluarkan ketentuan baru bahwa perusahaan perorangan dapat mengimpor barang modal tanpa bea masuk dan pajak penjualan. Penyederhanaan prosedur ini untuk mendorong investasi swasta. (eb)

USAHA mendorong investasi swasta rupanya dijalankan secara
terus-menerus. Pekan lalu, BKPM mengeluarkan lagi sebuah
ketentuan baru, yang memberi hak perusahaan tak berbadan hukum
menikmati fasilitas penanaman modal. Artinya, impor barang modal
dan bahan baku atau penolong yang dilakukan oleh perusahaan
perorangan, CV, dan firma tak akan dikenai bea masuk dan pajak
penjualan (PPn) impor.

Penyederhanaan prosedur, yang dituangkan dalam SK Ketua BKPM No.
15 pada 1 Oktober itu, juga dimaksudkan untuk memberi ruang
gerak yang sama antara pengusaha lemah dan pengusaha kuat
pemakai fasilitas PMDN. Dengan penyederhanaan itu, permohonan
hanya disampaikan kepada beberapa instansi yang paling
memerlukannya. Kata Rasidi, deputi bidang penilaian dan
perizinan BKPM, perorangan di daerah yang berniat berusaha,
"Tidak perlu mengurus ke Jakarta, cukup melalui pos saja akan
kami layani."

Pengusaha konveksi kecil, dengan modal sekitar Rp 5 juta
sekalipun, bisa memperoleh fasilitas itu. Jika dana terbatas,
mereka bisa mendatangkan barang modal atau bahan baku secara
berkelompok, dan BKPM bersedia ikut membantu mengurus prosedur
pemasukannya. Dengan demikian, perorangan bermodal besar yang
enggan berurusan dengan prosedur rumit, "Dirangsang pula untuk
menanamkan modalnya," ujar Rasidi kepada TEMPO, pekan lalu.

Walaupun demikian ada juga pengusaha lokai yang pesimistis. Tan
Ek Coan, pengusaha pabrik seng Sinar Jaya di Medan, menganggap
perlu soal prosedur impor barang modal dan bahan baku
disederhanakan pula. "Kalau prosedurnya masih berbelit, banyak
meja yang harus dilalui, bebas bea masuk itu tentu tak ada
artinya," katanya. Dia sendiri pernah mengalaminya. Tiga tahun
lalu, dia menghabiskan sampai RP 300 juta untuk mengurus izin ke
pelbagai instansi bagi pendirian pabrik seng bernilai RD 1.8
milyar yang diusahakannya.

Sementara itu, Ariono Abdulkadir, direktur utama PT Mercu Buana
Raya Contractors, lebih suka mempertanyakan sejauh mana
perusahaan perorangan tadi mampu memperhitungkan nilai ekonomis
barang modal yang diimpornya. Maklum, dengan penyederhanaan
prosedur itu, mereka tidak diharuskan lagi membuat studi
kelayakan, proyeksi perputaran uang, rencana penanaman kembah
Iaba, dan surat pernyataan dari lembaga keuangan untuk membantu.
Tanpa itu semua, "Bisa jadi nantinya jumlah barang modal yang
mereka beli akan berlebihan," ujar Ariono.

Seorang pengusaha konstruksi terkemuka lainnya bahkan merasa
ragu akan kemampuan perusahaan perorangan menangani prosedur
impor itu. Kata dia, membeli barang impor pada kenyataannya
tidak mudah. "Perusahaan besar yang berpengalaman saja masih
sering dibuat pusing," tambahnya. Karena faktor itu pula, Ariono
menyarankan, pemerintah perlu pula melakukan semacam saringan,
"Supaya kelak pelaksanaan kebijaksanaan itu tidak menimbulkan
banyak calo proyek-proyek pemerintah."

Kritik dan saran itu, tentu, dimaksudkan agar pemerintah
hati-hati menangani beleid terobosan tadi. Sebab, bukan tak
mungkin, sasaran investasi Rp 6,5 trilyun tahun ini tercapai,
tapi di segi lain - dalam soal pemasukan pajak impor dan bea
masuk, misalnya - pemerintah malah kebobolan. Berbagai kasus
penyelundupan bea masuk, yang menggunakan tameng fasilitas PMDN,
belakangan ini sudah terdengar. Lepas dari soal ekses semacam
itu, Faber Purba ketua Hipli (Himpunan Pengusaha Lemah
Indonesia), menganggap beleid itu, "Belum berarti apa-apa, jika
tidak ditunjang kebijaksanaan perbankan."

Maksudnya, agar pemerintah juga menolong memberikan kredit murah
untuk mendatangkan barang modal dan bahan baku itu nantinya.
Dengan cara ini, perusahaan perorangan bisa mengurangi tingginya
biaya dana. Nah, kalau perbankan juga menurunkan kebijaksanaan
senapas, "Baru itu namanya kesempatan untuk pengusaha lemah,"
tambah Purba.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data