Camira Kesrimpet Harga mobil mewah Holden Camira yang lebih miring dari mobil-mobil sekelasnya, ternyata dianggap tidak beres bea masuk dan pajaknya. PT Indauda importir mobil itu tidak tahu menahu dan menuduh PT PIDC. (eb) |
BANYAK penjaja mobil agak grogi, ketika Holden Camira mulai
diluncurkan, awal Agustus tahun lalu. Soalnya, mobil penumpang
mentereng dengan isi langkah 1.600 cc itu ditawarkan dengan
harga hanya Rp 16,750 juta - sementara mobil sekelasnya, seperti
Honda Accord, dijajakan Rp 20 juta, dalam kondisi sama-sama
kosong. Tak heran, hanya beberapa minggu sesudah diperkenalkan,
Camira dengan cepat merebut pasar.
Tapi sukses di pemasaran itu, belakangan, diketahui punya latar
belakang sedikit gelap. Sebanyak 300 unit dari 690 unit Camira,
yang dimasukkan dalam bentuk terurai (semi- knocked down),
ternyata dianggap tidak beres bea masuk dan pajaknya. Berita
kurang mengenakkan itu, pekan lalu, diungkapkan Susandi, S.H.,
kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Ketidakberesan
pembayaran bea masuk dan pajak penjualan (PPn) impor mobil itu
menyebabkan "Negara dirugikan lebih dari Rp I milyar," kata
Susandi kepada TEMPO.
PT Indauda, importir mobil tadi, mengaku tidak tahu-menahu
dengan ketidakberesan pembayaran itu. Sebagai importir, anak
perusahaan PT Udatimex ini mempercayakan pemasukan seluruh
komponen mobil itu kepada EMKL PT PIDC (Pelita Indonesia
Development Co.). Menurut A.W. Suwu, direktur utama Indauda,
perusahaan jasa itulah yang bertanggung jawab melakukan
pembayaran segala bea masuk dan PPn impor tadi ke Bea & Cukai,
dengan giro bilyet importir. "Jadi, bukan pihak kami yang
langsung membayar ke Bea & Cukai," tambah Suwu.
Dan tugas itu, kabarnya, sudah dijalankan dengan baik oleh Pr,
seorang oknum yang biasa bekerja dengan menggunakan bendera
PIDC, bersama sejumlah konconya. Dia bekerja bersama sejumlah
orang yang biasa dan paham betul bagaimana mengisi dan memainkan
formulir PPUD (Pemberitahuan Pemasukan barang untuk Dipakai).
Hanya dengan kerja sama petugas Bea & Cukai juga, akhirnya,
barang yang dikeluarkan dari gudang bisa lebih besar daripada
jumlah yang tercantum dalam PPUD.
Karena jumlah Camira yang tertera dalam PPUD lebih kecil, bea
masuk dan PPn impor yang masuk Bea & Cukai jadi kecil pula.
Eloknya, komplotan ini malah memberi kesempatan importir untuk
membayar seluruh biaya, yang semestinya dilunasi secara kontan
itu, dengan mengangsur 10 kali. Tapi, ketika importir baru
mengangsur sampai tujuh kali, keributan mulai muncul. Uang yang
masuk ternyata jauh dari perhitungan. Dari perkiraan pihak Bea
& Cukai yang Rp 1,2 milyar, sampai menjelang angsuran ketujuh
itu, bea masuk dan PPn impor yang dibayar ternyata baru Rp 300
juta.
Tak jelas benar berapa sesungguhnya bea masuk dan PPn impor
Camira harus dipunut. Sebuah sumber memperkirakan, jika semua
prosedur normal dilewati dengan baik, setiap mobil itu akan kena
biaya sebesar tidak kurang dari Rp 4,6 juta. Di tengah makin
sengitnya persaingan menjual sedan, beban biaya sebesar itu
jelas akan semakin meningkatkan harga jual kendaraan. Namun,
sebelum sasaran penjualan Camira dari Agustus 1983 sampai Juli
1984 mencapai 1.500 unit, keributan itu sudah keburu muncul.
Di luar kehendak importir, soal itu pada akhirnya sempat
menghentikan kegiatan perakitan Camira. Sejumlah 240 unit mobil
itu, yang masih dalam bentuk terurai, hingga kini masih
tersimpan rapi dalam puluhan peti kemas. Suplai mobil ke para
agen dan penyalur juga terganggu. "Penjualan kami turun
drastis," kata Suwu. Untuk sementara keunggulan sedan Camira
dilupakan sejenak.
|