Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 31/XIV/29 September - 05 Oktober 1984
   
Hukum

Perkara kecil si kakek

Tampubolon, 85, naik kasasi ke mahkamah agung dalam perkara kecelakaan lalu lintas. ada kesalahan penerapan hukum dalam mengadili kasus tampubolon. (hk)

BARANGKALI baru pertama kali initerjadi, perkara kecelakaan
lalu lintas sampai ke tingkat kasasi. Dan, jelas, baru kali ini
terjadi Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan untuk memeriksa
ulang sebuah perkara pelanggaran yang "bernilai" hanya Rp 5.000.
Keputusan unik itu dikeluarkan majelis hakim agung, yang
diketuai Adi Andojo Sutjipto, dalam perkara kecelakaan lalu
lintas antara pengemudi truk Yaskur Dalmudji dan pengemudi
sedan C.B. Tampubolon M.J.

Persidangan yang dianggap salah oleh Mahkamah Agung itu dipimpin
Hakim Nona Intan T.G. Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, dua tahun lalu. Waktu itu, Intan memutuskan bahwa
Tampubolon bersalah: tidak hati-hati, sehingga menyebabkan
kecelakaan lalu lintas. Sebab itu, Tampubolon, 85, dihukum denda
Rp 5.000 dan ongkos perkara Rp 2.500.

Namun, yang hampiI tidak pernah terjadi dalam perkara lalu
lintas. Tampubolon naik banding atas putusan itu. Tapi
pengadilan tinggimenolak bandingnya dan menguatkan putusan
peradilan tingkat pertama. Dan, Tampubolon pun melakukan hal
yang tidak pernah terjadi sebelumnya: ia kasasi ke Mahkamah
Agung.

Di tingkat kasasi, keputusan-keputusan pengadilan sebelumnya itu
dianggap Majelis Hakim Agung tidak sah. Sebab, katanya, Hakim
Intan telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum acara
pidana yang berlaku. Menurut KUHAP, kata Majelis, seharusnya
Intan memeriksa perkaraituberdasarkan acara khusus untuk kasus
lalu lintas, yang disebut "persidangan cepat" (pasal 211 KUHAP).
Tapi, ternyata, Hakim Intan menggunakan acara peradilan singkat
sebagaimana diatur pasal 204 KUHAP, tanpa persetujuan terdakwa,
seperti disyaratkan undang-undang itu.

Akhir Agustus lalu, ketua Pengadilan Neeri Jakarta Timur, Sunu
Wahadi, menerima kembali perkara itu. Sunu menunjuk Hakim Nyonya
Syeifulina untuk melakukan pemeriksaan ulang: Tapi, sampai pekan
lalu, Syeifulina belum menentukan jadwal persidangan ulang itu.
Sebab, kabarnya, hakim wanita itu mengembalikan kasus kecelakaan
itu ke kejaksaan. Pihak kejaksaan pun terpaksa meneruskan
pengembalian perkara itu ke polisi. "Kini tergantung polisi,
apakah bisa menemukan kembali berkas perkara itu. Jika tidak,
perkara itu tidak dapat disidangkan," ujar sumber TEMPO di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bertele-tele? Padahal, perkara yang mondar-mandir di berbagai
instansi itu hanyalah kecelakaan kecil. Awal Oktober 1981, C.B.
Tampubolon M.J., pemilik bengkel Garuda Motor di Kebayoran dan
bengkel Tampubolon di Padang, mengendarai Toyota Corolla DX di
Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur. Tiba-tiba mobil kakek 35
cucu itu diserempet sebuah truk gandengan yang dikemudikan
Yaskur Dalmudji. Akibatnva. Tovota si Kakek rusak berat. "Karena
itu, saya mengadu.Tapi kok malah saya yang menjadi terdakwa,"
ujar Tampubolon.

Di persidangan, Hakim Intan menganggap Tampubolon bersalah.
"Perkara itu diputarbalikkan, dan Hakim hanya mendengar
keterangan sepihak," kata Tampubolon. Ia juga menyesali Hakim
Intan yang dianggapnya tidak teliti. Misalnya, di berkas putusan
disebut bahwa terdakwa memasuki ruangan sidang dengan belenggu,
yang sebenarnya tidak pernah terjadi. "Apa saya ini orang
jahat?" ujar Tampubolon, yang berniat meneruskan perkara itu
sampai tuntas.

Keputusan Mahkamah Agung itu mengagetkan pihak Pengadilan Negeri
Jakarta Timur. Hakim Intan, kata seorang hakim, sampai menangis.
"Kami menjadi heran, kok Mahkamah Agung begitu telitinya," ujar
hakim itu. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sunu Wahadi,
tidak bersedia mengomentari perkara itu.

Ketua Majelis Hakim Agung, yang juga ketua muda Mahkamah Agung,
Adi Andojo Sutjipto, menolak anggapan bahwa perkara yang
diputuskannya itu "kecil". "Dalam undang-undang, tidak ada
istilah 'kecil', yang ada 'ringan'. Sekecil apa pun suatu kasus
mungkin saja menyimpan masalah hukum yang besar," kata Adi
Andojo. Dalam kasus Tampubolon menurut hakim agung itu, jelas
terjadi kesalahan penerapan hukum. "Jika tidak diluruskan, bisa
menimbuikan ketidakpastian hukum, dan merugikan kepentingan
hukum terdakwa," katanya lagi.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data