Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 13/XIV/26 Mei - 01 Juni 1984
   
Kriminalitas

Mengadili Peristiwa Kalipasir

Para oknum polisi diadili mahkamah militer akibat penganiayaan terhadap Sofyan Effendi sampai mati. (krim)

PERKARA kematian Sofyan Effendi, 19 kini mulai disidangkan
Mahkamah Militer Jakarta Banten, di Jakarta. Oditur Letnan
Kolonel Yudha Langkat mengajukan empat anggota Brimob ke hadapan
Mahkamah dengan dakwaan telah menganiaya pelajar SMEA Negeri 22
itu sampai mati.

Sidang ini sekaligus menghilangkan anggapan seolah perkara yang
pada 1982 cukup menghebohkan itu akan dipetieskan. Dan ternyata
pula, meski keempat terdakwa sempat naik pangkat satu tingkat,
dari bhayangkara satu menjadi kopral dua, selama ini mereka
tetap berada dalam tahanan. Tapi, memang, penyidangan perkara
ini agak terlambat. Sihar, Dedi, Wiji, dan Bachrol - semuanya
berpangkat kopral dua - baru diadili satu setengah tahun setelah
peristiwa terjadi (22 Oktober 1982).

Perbuatan para terdakwa, begitu dakwaan Oditur dalam sidang
kelima Jumat pekan lalu, dilakukan sekitar lepas magrib di
daerah Kalipasir, Jakarta Pusat. Ketika itu para terdakwa
tetgabung dalam operasi antinarkotik dengan nama sandi Roda
Delapan, pimpinan Letnan Satu Yuswono. Sofyan, menurut Oditur,
tertangkap oleh Sihar dan Dedi dengan bukti satu amplop ganja.
Karena melawan, setelah bisa dikuasai, korban lalu dianiaya oleh
kedua anggota Brimob itu.

Terdakwa Wiji dan Bachrol ikut menendang dan menganiaya korban,
ketika Sofyan dibawa ke rumah Sanwani - seorang pengedar ganja
yang ikut ditangkap. Pengamayaan itu sedemikian rupa sehingga
korban sangat lemah dan tak berdaya hingga perlu dibawa ke Rumah
Sakit Persahabatan. Namun, karena lukanya sangat parah, ia
diboyong ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan ternyata tak
tertolong. Esok harinya, 23 Oktober 1982, Sofyan meninggal.

Pangkopkamtib Laksamana Sudomo kini menteri tenaga kerja -
ketika itu membantah seolah Sofyan mati akibat kekerasan
petugas. "Ia menyerang ketika hendak ditangkap, sehingga petugas
mengadakan self defence," kata Sudomo kepada para wartawan.
Visum yang dikeluarkan LKUI menyebutkan bahwa korban mati akibat
benturan benda tumpul pada kepala. Di pipi kiri korban juga ada
bekas luka lecet berbentuk lingkaran. Di dada kanan ada luka
memar memanjang dan di leher sebelah kiri terdapat resapan darah
yang diakibatkan kekerasan benda tumpul atau tekanan.

Bambang Permadi, ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Kebon Sirih yang
didengar kesaksiannya, menyatakan bahwa malam itu ia melihat
korban-diseret dengan leher diikat menggunakan Ikat pinggang.
Juga dikatakan, ia melihat korban dipukuli di pinggir gang dari
Jalan Kalipasir sampai rumah Sanwani yang berjarak 50 meter.
"Waktu itu korban berteriak minta tolong dan berteriak Allahu
Akbar, Allahu Akbar .... Saya tidak bersalah, Pak," kata Bambang
menirukan kata-kata Almarhum.

Kesaksiannya dikuatkan oleh Abdul Munim, wartawan Barata Minggu,
yang pertama-tama menyakslkan penaniayaan itu. Bersama ketua RW
10, Suwandi, yang segera dipanggil, Munim melihat korban
dikeroyok dan kepalanya dibenturkan ke tiang gang yang terbuat
dari besi. Suwandi sendiri, dalam kesaksiannya yang dibacakan
Oditur, menyatakan mendengar salah seorang yang memukuli Sofyan
berteriak "Kalau tidak mau diborgol, kamu saya tembak!" Suwandi
lalu membujuk Sofyan--yang sempat menggigit tangan petugas -
agar mau diborgol. "Sebelumnya, korban tak mau dan terus
meronta-ronta," kata Suwandi.

Kapten Soegito, atasan para terdakwa, tetap yakin bahwa Sofyan
pengisap dan pengedar ganja. Dua hari sebelum operasi
dilancarkan katanya kepada TEMPO, ia mengutus Sersan M. Enuch
menyelidik di lapangan. Di Kalipasir itu, dijumpai banyak anak
muda bergerombol dan melakukan transaksi jual beh ganja.

Ketika petugas datang, Sofyan tahu-tahu melarikan diri. Hal itu,
kata Soegito, jelas merupakan indikasi bahwa dia bersalah. Lagi
pula, katanya, anak muda itu membawa pisau dan digunakan
menyerang petugas. "Perkelahian sebenarnya berlangsung satu
lawan satu. Tapi karena ia mengeluarkan pisau, petugas lain lalu
membantu," kata Soegito.

Tapi Rohili Efendi, ayah Sofyan, tak percaya anaknya yang
ketujuh dan bertubuh kecil itu membawa pisau dan ganja. Sanwani
sendiri memang mengaku tak kenal. Sofyan. Malam itu, kata
Rohili, Sofyan hanya berbekal Rp 300 dan tas berisi pakaian
karena hendak menginap di rumah salah seorang kakaknya. Tapi,
kini, ia tak hendak berpikir apa-apa lagi tentang peristiwa itu.
"Semuanya saya serahkan kepada Tuhan," kata ayah 12 anak dan
kakek 24 cucu itu sambil terbatuk-batuk.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data