"Permainan" Di Gudang Susu Tiga petugas bea cukai dan direktur pt kamang murni, yang
terlibat dalam manipulasi bea masuk susu impor pt indomilk,
mulai disidangkan. (krim) |
RUANG sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara belakangan
ini lebih ramai dikunjungi orang. Mungkin karena pengadilan
yang baru menempati gedung baru di daerah Tanjungpriok ini
sedang gencar menyidangkan serentetan perkara manipulasi bea
masuk. Perkara ini, menurut jaksa, menyangkut perusahaan
ekspedisi PT Kamang Murni, petugas bea cukai, dan perusahaan
susu terkenal PT Indomilk. Dalam sidang pertama perkara ini,
November lalu, tampil sebagai terdakwa Philips Paulus Pantauw,
direktur utama PT Kamang Murni, perusahaan ekspedisi yang
mengelola gudang/entreport PT Indomilk.
Perkara Pantauw belum divonis. Tapi, seperti tak sabar,
pengadilan yang sama, Kamis pekan lalu, menghadapkan tiga
terdakwa, petugas bea cukai Cakung: Achmad Muhammad Idrus, 40,
Kusman, 35, dan Kusdiono, 35. Perkara ketiga petugas bea cukai
ini memang berkait dengan perkara Pantauw. Si pengusaha didakwa
jaksa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 milyar,
sedangkan ketiga petugas bea cukai tadi dituduh menelan uang
negara sekitar Rp 917 juta.
Secara jelas dan pasti memang belum terungkap cara mereka
bekerja. Namun, menurut jaksa, mereka bersama-sama atau
sendiri-sendiri memanipulasikan bea masuk susu impor PT Indomilk
sejak 1981 sampai 1982 dari Australia.
Indomilk menyerahkan pengelolaan gudang/entreport-nya di
Cimanggis kepada PT Kamang Murni sejak 1978. Sesuai dengan
ketentuan, pemeriksaan dan penghitungan bea masuk semua barang
yang diimpor perusahaan yang punya entreport akan dilakukan
petugas bea cukai setelah barang sampai di gudang. Barang tak
boleh keluar gedung, seberum bea masuk dibayar.
Dalam kasus baln baku susu Indomilk, menurut jaksa, pembayaran
biasa dilakukan lewat giro bilyet. Giro ini mereka serahkan
lewat Kamang Murni. Prosedur seperti ini berlangsung lancar
beberapa tahun. Namun, belakangan, karena hubungan akrab antara
Kamang Murni dan para petugas bea cukai, permainan pun bisa
terjadi.
Menurut jaksa, beberapa kali sejak 1981 sampai 1982, berkat
ketiga petugas tadi, PT Indomilk leluasa mengeluarkan barangnya
dari gudang tanpa membayar bea masuk. Bisa begitu karena Idrus
dan kawan-kawannya "menyiapkan dokumen palsu" Menurut Jaksa
Usman Gani, permainan tak hanya itu. Idrus, yang menjadi kepala
Subseksi Kas/Keuangan Bea Cukai Cakung, bahkan berani mencairkan
giro-bilyet Indomilk, yang seharusnya diuangkan ke kas negara,
untuk "kepentingan pribadi dan orang lain." Berturut-turut,
menurut Jaksa, sejak 1981 sampai 1982 dia mencairkan 32 giro
bilyet tadi ke Kas/Keuangan Bea Cukai Cakung. Uang itu
dibagi-bagikan, dan dia sendiri, ditaksir Jaksa.
"sekurang-kurangnya memperoleh Rp 31 juta". Sama seperti Idrus,
Philips Paulus juga dituduh Jaksa mendapat imbalan dari kerja
sama tadi.
Benar tidaknya tuduhan itu akan ditentukan hakim. Tapi sidang
kelak akan bertambah ramai karena diharapkan "banyak permainan
besar" akan terungkap. Ditemui TEMPO di luar sidang, Philips
tetap membantah dia bersalah. "Saya tak menerima apa-apa. Semua
uang saya serahkan kepada Nasrul, direktur impor Indomilk,"
katanya.
Kata Philips, Nasrul Zahiruddin - adik Nahar Zahiruddin, pemilik
PT Indomilk yang merencanakan "semua permainan ini." Dia
mengatakan, permainan direncanakan Nasrul karena Indomilk
kekurangan dana. Terutama karena waktu itu mereka menghadapi
perkara dengan saingannya, pengusaha keturunan India, Raj Kumar
Singh. Dan perkara ini tampaknya akan lebih menarik karena,
dalam sidang lanjutan nanti, baik Kumar Singh maupun Nasrul akan
dihadapkan sebagai saksi.
|