Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 23/XIII/06 - 12 Agustus 1983
   
Hukum

Di balik akta notaris

Dalam sidang perkara oey boen lian (bank gelap) di pengadilan negeri purwokerto, saksi notaris tjandrawathy t. menggunakan hak ingkar profesi, menolak menjawab pertanyaan jaksa dan hakim. (hk)

SIDANG perkara bank gelap di Pengadilan Negeri Purwokerto
berlangsung tersendat-sendat. Sebab saksi, Notaris Tjandrawathy
T. yang hari itu hendak didengar keterangannya menolak menjawab
pertanyaan jaksa dan hakim, dengan alasan mempunyai hak ingkar.
Sebelumnya, notaris itu juga menolak menandatangani berita acara
pemeriksaan, dan mengirim surat ke pengadilan, minta agar tidak
dijadikan saksi.

Itulah pertama kali terjadi: hak ingkar profesi digunakan di
pengadilan. Sikap notaris itu, pada sidang pekan lalu, membuat
kesal Jaksa Yushar Yahya, yang menuntut perkara Oey Boen Lian
(OBL). "Saya menghormati hak ingkar Saudara, tapi sepanjang
pertanyaan menyangkut kepentingan umum, saya minta Saudara
menjawab," kata jaksa di persidangan. Beberapa pertanyaan Yushar
kemudian memang dijawab Tjandrawathy. Tapi sebagian tetap
ditolak.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Idris Noor, menyesalkan
sikap yang ditampilkan notaris wanita itu. Sebab Tjandrawathy,
37 tahun, merupakan saksi kunci dalam perkara OBL. Tersangka
yang semula diduga terlibat dalam kematian seorang gadis
Christiana Lina Dewi, diadili dengan tindakan membuka bank
gelap. Dalam kasus yang tengah diadili itu antara lain, OBL
dituduh menipu saksi Kusman dengan menyuruhnya menandatangani
akta peminjaman uang Rp 3 juta. Padahal yang diterima Kusman
sebenarnya hanya Rp 2 juta (TEMPO, 23 Juli). "Akta itu dibuat di
notaris, seakan-akan perbuatan itu sesuai hukum. Praktek Semacam
itu sudah bertahun-tahun dilakukan tersangka," ujar Idris.

Tapi harapan kejaksaan untuk membongkar tuntas praktek OBL itu
kandas terbentur sikap Tjandrawathy. Dengan cekatan notaris itu
menunjuk pasal 170 KUHAP tentang hak beberapa profesi, seperti
notaris, dokter, atau pendeta, yang dapat dibebaskan jadi saksi.
Selain itu, dalam Peraturan Jabatan Notaris juga ditentukan,
pemegang profesi dilarang membocorkan isi akta yang dibuatnya.

Rahasia jabatan itu, menurut Tjandrawathy, menyangkut semua yang
dikemukakan pihak-pihak kepada notaris. "Itu sebabnya saya tidak
mau menyebut jumlah uang yang tercantum dalam akta," tambah ibu
dari dua orang anak itu kepada TEMPO. Tentang apa yang
dituduhkan kepada OBL, yaitu praktek bank gelap, "saya tidak
tahu menahu".

Sikap notaris wanita itu dibenarkan oleh koleganya di Jakarta,
Ridwan Susilo, yang sempat jadi saksi dalam kasus Endang Wijaya.
"Tidak benarnya sebuah perjanjian yang dibuat notaris, karena
kliennya berbohong atau menipu, bukan tanggung jawab notaris,"
ujar Ridwan. Tapi ia mengaku terpaksa melepaskan hak ingkarnya
dalam kasus Pluit dengan tertuduh Endang Wijaya itu. "Soalnya,
perkara itu merupakan kasus subversi dan korupsi, jadi hak
ingkar tidak berlaku," katanya.

Pendapat bekas ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang
sekarang duduk di Dewan Penasihat INI, L. Tobing, senada dengan
Ridwan. Dalam kasus OBL itu, katanya, hakim tidak perlu
memanggil notaris sebagai saksi. "Sebab dalam membuat akta
seperti itu, notaris hanya memeriksa formalnya saja, tidak
materinya," kata Tobing lagi.

Tentang hak ingkar notaris, katanya, terserah kepada notaris
sendiri -- "akan digunakan atau tidak, akan digunakan seluruhnya
atau sebagian-sebagian". "Hak ingkar notaris itu ada karena
undang-undang jadi undang-undang khusus pula yang bisa
menembusnya," tambah Tobing lagi.

Berbeda dengan Tobing, Dosen Notaris FH-Undip, Soetardjo
Soemoatmodjo, mengatakan bahwa hakim bisa memaksa notaris
membuka mulut. Namun hakim yang memeriksa kasus itu, Abunasor
Machfudz, tidak berniat memaksa Tjandrawathy itu. Soalnya
seberapa jauh hakim bisa mematahkan hak ingkar itu, "masih
persoalan hukum," kata Abunasor merendah. Namun ditambahkannya,
"tentu untuk kepentingan yang lebih tinggi, hak itu bisa
diterobos." Kecuali, kata Abunasor lagi, pemegang hak ingkar itu
berstatus terdakwa. "Haknya bisa diganyang," kata hakim itu.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data