Dijatuhi Hukuman Penjara Tino sidin, dijatuhi hukuman penjara 6 bulan penjara, terbukti mengakibatkan kematian orang lain (istrinya dalam suatu kecelakaan. (pt) |
GURU gambar berbaret hitam yang di kalangan anak-anak dikenal
dengan panggilan Pak Tino itu, pekan lalu divonis Pengadilan
Negeri Kebumen 6 bulan penjara plus onkos perkara.
Kesalahannya: terbukti alpa yang mengakibatkan kematlan orang
lain - dan beberapa lagi luka-luka.
Tino Sidin, 58 tahun, akhir November lalu dalam perjalanan dari
Jakarta ke Yogya membawa mobil Suzuki station. Di sebuah tempat
di jalan raya antara Kebumen-Kutoarjo mobil itu bertabrakan
dengan kolt berpenumpang 15 orang. Ny. Sukini yang semobil
dengan Pak Tino dan seorang pelajar penumpang kolt, tewas -
beberapa lainnya luka-luka.
Begitu mendengar vonis hakim, Tmo bersama pembelanya langsung
naik banding. "Kalau saya sampai dihukum, bagaimana dengan
anak-anak didik saya," ujar pengasuh acara Gemar Menggambar di
TVRI Jakarta itu. Tapi istrinya, Ny. Nurhayati, tak kurang risau
pula. "Di Jakarta Bapak mencari duit, di Yogya kami
menghabiskannya - bagaimana kami tidak susah kalau Bapak
ditahan," tutur ibu dari 5 orang anak itu.
Keluarga Tino Sidin memang sudah lama menetap di Yogya. Ia
sendiri bolak-balik ke Jakarta "mencari duit". Mobil Suzuki yang
menabrak itu, menurut Ny. Nurhayati, "sudah dijual Rp 200.000
dalam keadaan 2/3 yang masih baik, akibat tabrakan itu."
|