Denda Melahirkan Untuk menggalakkan KB di desa sukohardjo, peserta KB yang
melahirkan anak ke-4 didenda Rp 1000,- anak ke-5 Rp 2000,-. Hasilnya 93 ribu peserta dari 613 ribu penduduk dinilai mantap. (ina) |
SUKSES bisa dicapai dengan denda? Itu mungkin semboyan yang
dipakai sebagian pejabat Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Maklum, oran Jawa, eh Indonesia, rupanya masih sering harus
dipaksa ....
Untuk menggalakkan Keluarga Berencana, 100 dari 167 desa di
kabupaten tersebut pada 1979 melalui rembuk desa telah
menetapkan peserta Ks yang melahirkan anak ke-4 kena denda Rp
1.000. Anak ke-5 dendanya Rp 2.000. "Ikut Kn memang sukarela.
Namun peraruran itu datangnya dari rakyat sendiri. Kami hanya
memberi motivasi," ujar Warsono Murtikusumo, Ketua BKKBN
Sukoharjo.
Pemerintah Daerah Sukoharjo sendiri juga punya peraturan
karyawati yang (akan) melahirkan anak ke4, hak cutinya dipotong
sebulan menjadi hanya 2 bulan. Kantor Departemen Agama Sukoharjo
tak mau kalah tatkala mengambil gaji, karyawati peserta KB harus
membawa 'kartu merah' tanda peserta KB.
Program KB disertai denda di kabupaten ini terbilang sukses
sekitar 60% dari 93 ribu peserta Ks (dari jumlah penduduk 613
ribu) dinilai mantap. Berapa orang yang telah kena denda?
"Jumlahnya hingga kini belum diketahui dengan pasti," sahut
Warsono. Kegagalan rupanya dianggap belum patut dicatat dengan
rapi . . .
|