Cerita manayang dan Habibie Kesaksian eks kaditkappel ditjen perhubungan laut, willy
manayang dalam sidang kasus pembelian Tampomas
II-mengungkapkan bahwa J.E. Habibie ikut campur dalam
modifikasi kapal Tampomas II yang tenggelam. (nas) |
PERSIDANGAN kasus pembelian kapal Tampomas II semakin terarah
nampaknya. Dari keterangan para saksi yang diajukan, makin
terungkap, ada hal-hal yang perlu dipertanyakan dalam pembelian
kapal yang tenggelam bersama lebih 600 penumpangnya akhir
Januari 1981 itu.
Strategi pihak Kejaksaan dengan menyidangkan secara hampir
serentak empat tertuduh: Direktur Utama PT PANN Nuzwari Chatab,
Kepala Divisi Teknik PT PANN H.Mandagi, Dir-Ut Komodo Marine
Santoso Sumarli dan Kepala Perwakilannya di Jakarta G. Hendra,
agaknya membuahkan hasil. Dengan cara ini seorang tertuduh bisa
menjadi saksi dalam perkara tertuduh lainnya, sedang keterangan
seorang saksi bisa diperbandingkan dan "dikejar" dalam perkara
yang lain.
Para jaksa: Bob Rusli Nasution, Yunan Sawidji, Adnan Paslyadja
dan Samuel Horo tampaknya juga "kompak". Mungkin itu berkat
latihan dan "ujian" Jaksa Agung Ismail Saleh sebelum persidangan
dimulai. "Kami melakukan persidangan semu. Mereka saya suruh
menjadi jaksa, dan saya menjadi pembela. Mula-mula mereka
kelabakan juga tapi akhirnya benarbenar menguasai masalahnya,"
kata Ismail Saleh. Tim asisten yang membantu para penuntut umum
itu juga para jaksa kawakan.
Tiga hal rupanya menjadi titik berat pemeriksaan: prosedur
pembelian Tampomas II, notasi kelas kapal serta kekurangan
peralatan yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli
(Memorandum of Agreement = MOA).
Yang agaknya mulai terungkap dalam persidangan selama ini,
antara lain:
þ Prosedur pembelian yang semestinya dikesampingkan. Misalnya
keharusan pemeriksaan kapal oleh inspektur pemerintah sebelum
diserahterimakan. Dua kali, dua inspektur, Suharto dan Usman
Hamid, memeriksa kapal Emerald yang mau dibeli di Taiwan.
Pemeriksaan di Tanjungpriok dilakukan pada 27 sampai 29 Mei
1980. Tanpa sepengetahuan mereka, pada 27 Mei kapal sudah
diserahterimakan. Padahal pada pemeriksaan terakhir keduanya
mencaut masih adanya 26 kekurangan pada Emerald.
þ Pada waktu diserahkan pada PT PANN, Emerald menurut notasi Biro
Klasifikasi Jepang Nippon Kaiji Kyokai digolongkan kapal barang
(Vehicle Ferry). Sedangkan menurut MOA seharusnya bernotasi
Passenger and Vehicle Ferry. Toh PT PANN menerimanya. Menurut
Nuwari Chatab, pengesampingan notasi itu "atas persetujuan
Departemen Perhubungan." Biaya menotasikan Passenger and Car
Ferry memang lebih mahal US$200.000.
þ Surveyor independen Harsoyo Tomo, yang atas permintaan Komodo
Marine memeriksa Emerald di Jepang, menilai kapal itu cukup baik
hingga "ke Malvinas saja kapal itu masih cukup kuat." Tapi dalam
25 kali pelayarannya terbukti hanya delapan kali mesin Tampomas
beroperasi tanpa gangguan teknis.
Yang paling menarik tampaknya kesaksian bekas kepala Direktorat
Perkapalan dan Pelayaran (Kaditkappel) Ditjen Perhubungan Laut
Willy Manayang pekan lalu. Menurut dia Tampomas II sebenarnya
tidak laik laut. Manayang 51 tahun, mengungkapkan semula ia
menolak memberikan sertifikat kesempurnaan kapal Tampomas II
pada PT Pelni. Alasan utamanya karena tidak terpenuhinya tiga
unsur prinsipiil: sekoci penolong tidak lengkap, tidak
dipasangnya instalasi percik (automatic sprinkler) di
kamar-kamar penumpang serta pemasangan ramp door. Para anak buah
kapal (ABK) dianggapnya juga kurang trampil.
Pelni, menurut Manayang, kemudian meminta dispensasi atas
berbagai kekurangan itu lewat Sekretaris Ditjen Perla J.E.
Habibie dengan alasan mendesaknya kapal itu untuk segera
dioperasikan. Atas "desakan" Habibie, Manayang hanya bersedia
memberikan dispensasi buat tiadanya ramp door dan
kekurangtrampilan ABK.
Menurut Manayang, sejak itu ia "disingkirkan" dari proses
pengadaan kapal Tampomas II. Dan sertifikat kapal penumpang
serta surat laik laut akhirnya diberikan juga secara bulanan,
tanpa persetujuan oleh wakilnya, Butje Pitna. "Apakah karena
memo saudara saksi itu pula yang menyebabkan saksi dicopot dari
jabatan Kaditkappel? punya Jaksa Bob Nasution. Manayang, yang
kabarnya sudah merasa mantap, cuma senyum.
Yang menarik perhatian adalah kesaksian Manayang bahwa J.E.
Habibie pernah mengirim teleks ke Jepang yang menyatakan
automatic sprinkler tak perlu dipasang. Masalahnya, Habibie
dalam salah satu kesaksiannya sebelumnya pernah menyatakan tidak
mengetahui seberapa jauh persyaratan yang ditetapkan Ditjen
Perla bagi pembelian Tampomas II dipenuhi. Yang diterimanya cuma
laporan lisan yang tidak terperinci mengenai kekurangan yang
biasa terjadi. Menurut persyaratan itu, alat penolong dan
pemadam kebakaran harus sesuai dengan STP (Special Treat
Passenger) 1971 dan SOLAS (Safe of Life at The Sea) 1960.
J.E. Habibie pada 13 Maret 1980 memang mengirim teleks untuk
menjawab teleks Nuzwari Chatab yang sedang ada di Jepang.
Nuzwari meminta ketegasan perlu tidaknya pemasangan instalasi
percik pada kamar penumpang kelas I dan II. Dilaporkannya,
Emerald sudah memiliki manual fire hydrants foam fire
extinguisher di samping fire alarm. Penambahan sprinkler akan
membawa konsekuensi harus dibongkarnya langit-langit kamar yang
memerlukan biaya besar, di samping makan waktu.
Dalam teleks jawabannya, Habibie menegaskan: pemasangan
sprinkler tidak mutlak mengingat pertimbangan biaya dan sudah
adanya peralatan lain. Untuk ruang penumpang dek bisa
dipertimbangkan, asalkan tidak mempengaruhi waktu penyerahan dan
biayanya tidak melebihi US$100.000. Akhirnya instalasi percik
ini memang tidak jadi dipasang.
Dalam penjelasannya pada TEMPO, J.E. Habibie mengatakan
pemasangan sprinkler pada kapal memang ideal. "Dulu ada kapal
haji yang bolak-balik menempuh perjalanan tanpa dilengkapi
sprinkler dan ternyata selamat," katanya. Ia juga meragukan
apakah semua kapal Pelni sekarang dapat dikategorikan layak.
"Apakah kita bisa menghentikan operasi kapal-kapal itu jika
ternyata sebagian besar tidak layak?" tanyanya. Menurt dia,
dalam pengoperasian kapal, orang harus berani mengambil risiko.
"Bayangkan kalau semua kapal harus sempurna seratus persen. Mana
ada!" tambahnya.
Habibie membantah dialah yang "menyingkirkan" Willy Manayang
dari jabatannya. Dikatakannya ia tidak bisa menggeser begitu
saja seorang pejabat tinggi seenaknya. "Memangnya Habibie bisa
menggeser seseorang begitu saja. Dia kan punya atasan,"
tegasnya.
Menurut Habibie, semua hal yang dikemukakan dalam sidang
Tampomas II bukan hal baru karena sudah ada dalam berita acara
pemeriksaan sebelumnya. "Saya tahu sebagian orang
menunggu-nunggu dikaitkannya nama saya. Tapi karena saya memang
tidak merasa salah, ya saya diam saja," katanya. "Kalau saya
salah dan tindakan saya dianggap merugikan dan mengacau, pasti
dari dulu-dulu saya dipecat pemerintah. Buktinya saya masih
tetap bekerja," tambah Sekretaris Ditjen Perla itu sembari
menghirup tehnya.
|