Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 25/XII/21 - 27 Agustus 1982
   
Hukum

Anak angkat, setop dulu

Keinginan orang asing mengadopsi anak indonesia makin besar. di jawa timur dikeluarkan larangan mengadakan pengangkatan anak, karena banyak kasus. (hk)

ANAK-anak Indonesia semakin laris di mata para calon orang tua
angkat. Berbagai yayasan yang khusus menyediakan calon-calon
anak angkat pun muncul untuk melayani berbagai pesanan dari luar
negeri, terutama Eropa.

Tapi berbagai akibat pun datang beruntun. Penculikan, lalu
penjualan anak sering terjadi. Di Jakarta kasus Niah alias
Kurniati yang pernah menampilkan beberapa penculik bayaran di
pengadilan, masih berekor panjang -- bahkan berbelit. Di
daerah-daerah lain tampaknya banyak terjadi serupa itu, meskipun
hanya beberapa yang terungkap.

Di Jawa Timur kasus-kasus pengangkatan anak eks-penculikan --
dengan begitu berarti tak memenuhi prosedur semestinya -- juga
sering terjadi. Karena itu Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
bersama Gubernur Jawa Timur, April lalu mengeluarkan larangan
(sementara) bagi Pengadilan-pengadilan Negeri di daerah itu
memproses permohonan adopsi. "Sebelum proses penelitian selesai,
tidak diperkenankan mengadakan pengangkatan anak untuk keperluan
warga negara asing," begitu antara lain isi larangan Gubernur
Ja-Tim.

Sebuah tim yang ditugasi Gubernur Ja-Tim untuk meneliti
permohonan-permohonan yang sudah masuk maupun yang sudah
disahkan, memang belum menyelesaikan tugas. Tapi sudah tercatat,
di Pengadilan Negeri Surabaya saja, tahun 1981 diproses dan
disahkan hampir 400 permohonan adopsi dari berbagai negara,
sebagian besar Belanda. Sedang untuk tahun ini, sampai April,
sudah tercatat lebih dari 100 pemohon.

Menurut pengamatan Ketua PN Surabaya, Soejoedi SH, anak-anak
yang telah resmi diadopsi "umumnya berasal dari orang tua yang
tidak bertanggung jawab -- yang tidak laku di masyarakat kita."
Hal ini rupanya menjadi salah satu dasar surat edaran Pengadilan
Tinggi Ja-Tim tadi.

Juga, menurut Soejoedi, tak tertutup kemungkinan penyalahgunaan
pengangkatan anak untuk mendapat keuntungan tertentu, misalnya
dengan memalsukan data. Ia menyebut kasus terakhir yang masih
menjadi pembicaraan di daerah itu hingga saat ini. Yaitu
hilangnya Halimah, 6 tahun, yang kini dikabarkan ada di Negeri
Belanda.

Anak ke-8 dari 10 bersaudara, dari keluarga Muhammad alias
Tegil, petani Desa Rohayu, Sampang (Madura) itu, hilang dari
rumah sejak Maret 1981. Setelah dicari berbulan-bulan dan
menghabiskan sebagian hak milik petani miskin itu, diketahui
bahwa Halimah telah diculik Muslimah, yang masih ada hubungan
keluarga dengan Tegil.

Setelah Muslimah tertangkap, terungkaplah: Halimah telah dijual
penculiknya Rp 100.000 kepada sebuah keluarga -- yang kemudian
menjualnya pula pada Yayasan Anak Sejahtera di Surabaya. Dalam
akta notaris ketika menyerahkan anak itu kepada yayasan tadi
disebutkan, Halimah (dikatakan bernama Mislah) adalah hasil
hubungan gelap Muslimah (mengaku bernama Chatimah) dengan
seorang laki-laki yang tidak bertanggung jawab.

Yayasan Anak Sejahtera yang sudah dikenal di beberapa negara
Eropa sebagai penyalur anak-anak yang mau diadopsi, kemudian
menyerahkan Mislah kepada sebuah keluarga di Negeri Belanda
melalui seorang pengacara di Surabaya. Adapun Chatimah alias
Muslimah akhirnya divonis PN Sampang dua tahun penjara.

Untung, kemudian pihak Yayasan Anak Sejahtera yang kegiatannya
terhenti sejak pelarangan sementara memproses adopsi,
menjanjikan, "akan mengurus pengembalian Mislah bila orang
tuanya menghendaki."

Tapi sampai pekan lalu Muhammad alias Tegil belum mengajukan
permintaan resmi. Yang pasti, menurut Ny. Umar Said, dari
Yayasan Anak Sejahtera, dari sekitar 200 anak yang dikirim
yayasan itu ke Negeri Belanda sejak 1979, hanya Mislah yang
berekor panjang. Menurut nyonya itu, yayasannya sampai sekarang
masih menyimpan permohonan adopsi dari Italia, Prancis dan
banyak lagi dari Negeri Belanda. Ia tak mau menyebut berapa
besar yayasan mendapat imbalan dari para pengangkat anak. Tapi,
katanya, yayasan memberikan rata-rata Rp 150.000 kepada setiap
orang tua yang menyerahkan anaknya. "Sekitar 90% anak-anak yang
telah diadopsi melalui yayasan berasal dari hubungan gelap,"
ungkap Nyonya Umar Said.

Mahkamah Agung sendiri, melalui Surat Edaran April 1979 kepada
Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia,
telah memberikan petunjuk-petunjuk terperinci tentang prosedur
adopsi. Surat edaran itu menyebut peraturan perundang-undangan
yang ada sekarang ternyata tidak cukup mencakup berbagai bentuk
pengangkatan anak.

Namun berbagai kasus adopsi di Jawa Timur dinilai menyalahi
peraturan yang ada. Hal itulah rupanya yang mendorong
Pengadilan Tinggi dan Gubernur Jawa Timur menghentikan sementara
pemrosesan adopsi. Sumber TEMPO di Pengadilan Tinggi Jawa Timur
menyebutkan, tak mustahil dari hasil pemeriksaan tim nanti,
beberapa pengangkatan anak yang sudah berlangsung akan ditinjau
kembali.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data