Saya Sudah Bebas Tersangka utama dalam kasus Tampomas II, George Hendra,
dibebaskan dari tahanan Kejaksaan Agung. Masa tahanan sudah
habis, sementara berkas polisi belum siap dilimpahkan ke
pengadilan. (hk) |
GEORGE Hendra kelihatan segar dan necis di rumah orang tuanya di
bilangan Menteng Dalam di Jakarta Selatan. Ia sudah pindah dari
rumahnya di Pondok Indah. "Rumah itu telah kami jual, sebab
selama ditahan, suami saya praktis tidak bekerja dan membutuhkan
banyak biaya," kata Nyonya Hendra.
Hendra, 38 tahun, enggan bicara. "Sebab pers selalu memuat
berita yang memojokkan saya," katanya. Pengusaha kelahiran
Ternate itu tetap merasa tidak bersalah. "Kalau saya bersalah,
saya tidak akan dibebaskan dari tahanan dong -- nyatanya saya
sekarang balas," ujanya pula.
Seperti juga dalam pemeriksaan, Hendra berpendirian, dalam jual
beli KM Tampomas II itu ia bersih. "Seperti jual beli mobil,
terserah pembeli, dibeli ya syukur dan kalau tidak ya tidak
apa-apa," katanya. Dalam suratnya kepada Ketua Mahkamah gung,
18 September 1981, Hendra menganggap harga kapal Tampomas II itu
lebih murah dibandingkan penawaran lain. Hal itu, katanya, juga
diakui Menteri Perhubungan Rusmin Nuryadin kepada Anggota DPR.
Ia malah menganggap usahanya dalam pengadaan kapal itu menunjang
program pemerintah. "Bukan kali ini saja Komodo Marine menjual
kapal kepada pemerintah -- apalagi karena pemerintah bermaksud
membeli Tampomas III," tulis George Hendra dalam suratnya kepada
Ketua Mahkamah Agung. Surat itu ia tulis untuk meminta
pengadilan tidak memperpanjang lagi penahanannya.
Kepada Ketua Mahkamah Agung ia juga menyebutkan desakan pihak
pem beli, misalnya dari dua orang staf Menteri Perhubungan agar
Tampomas II cepat-cepat diserahkan. Karena kapal itu dibutuhkan
untuk pengangkutan Lebaran 1980. Sebab itu, ia buru-buru
memodifikasi kapal barang bekas Great Emerald itu menjadi kapal
penumpang.
Yang selalu dibantah Hendra adalah menyuap pembeli,"Suatu hal
yang tidak pernah saya lakukan."
Usaha Hendra dan pengacaranya, O.C. Kaligis, untuk mendapat
tahanan luar itu akhirnya berhasil, setelah Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat tidak memperpanjang lagi penahanan dirinya. Dalam
surat perintah perpanangan penahanan dari Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, 24 September 1981 diberi catatan bahwa
perpanjangan itu adalah yang terakhir dan karena itu diminta
berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, belum habis masa perpanjangan selama 30 hari, "diam-diam"
- George Hendra sudah dilepaskan dari tahanan Kejaksaan Agung
(19 Desember). Duduk perkara sebenarnya tentu baru akan
terungkap di pengadilan kelak--kalau memang akan diadili.
|