Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 49/XI/06 - 12 Februari 1982
   
Hukum

Tampomas II, Ke Pengadilan Atau...

Genap setahun Tampomas II tenggelam, perkaranya siap diajukan ke pengadilan, tersangka utama, George Hendra, sejak Desember 1981 dilepas dari tahanan. tetapi akan tetap diajukan ke pengadilan. (hk)

SEBUAH monumen peringatan tenggelamnya KM Tampomas II
diresmikan di Ujungpandang, pekan lalu, tepat setahun
tenggelamnya kapal milik Pelni yang merenggut 666 jiwa itu.
Perkaranya sendiri kini sudah diberkas Kejaksaan Agung--melalui
pengusutan selama 5 bulan.

Tapi menjelang Natal lalu tersangka utama perkara Tampomas,
George Hendra, dilepaskan dari tahanan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, selama sebulan ia dirawat di Rumah Sakit Sumber
Varas, karena sakit liver. "Tetapi ia akan tetap diajukan ke
pengadilan bersama 5 orang tersangka lainnya," ujar seorang
pejabat Kejaksaan Agung.

Dalam pembelian Tampomas itu, menurut pejabat di atas, ibarat
pemerintah memesan bis untuk angkutan umum. Oleh penjual
diserahkan truk yang dimodifiliasikan jadi bis. 'Tapi itu tetap
truk -- Tampomas tetap kapal barang walau dibikin untuk
penumpang," katanya. Sebab itu yang akan diajukan ke pengadilan
selain Sekretaris dan Direktur utama Komodo Marine, George
Hendra dan Lie Kian Liong, sebagai penjual, juga pembeli yang
mewakili pemerintah. Disebut-sebut mereka itu Direktur PT PANN
dan dua pejabat Pelni.

Pejabat PANN dan Pelni itu dipersalahkan telah menerima KM
Tampumas II yang sebetulnya tidak dapat disebut - bagai kapal
penumpang. "Malah dalam pemeriksaan, pejabat Pelni mengaku
meminta dispensasi dari Departemen Perhubungan, agar kapal
itu diijinkan jadi kapal penumpang," ujar pejabat Kejaksaan
Agung tadi. Padahal kapal itu jelas tidak memenuhi syarat untuk
itu. Misalnya: lantai besi tidak dilapisi kayu, sekoci bocor dan
Jenis alat pemadam kebakaran ketinggalan zaman.

Selain pihak pembeli, diseuut juga sebagai tersangka Syahbanciar
Tanjungpriok, J.B. Warnikere, yang mengizinkan Tampomas II
berlayar dalam keadaan tidak layak laut. "Tetapi semuanya masih
tergantung keputusan Jaksa Agung," Data pejabat yang tak mau
disebut nama dan jabatannya tadi.

Jaksa Agung Muda bidang Operasi, M.Salim, membenarkan bahwa
kebijaksanaan selanjutnya tercantung Jaksa Agung. "Semuanya
sudah diserahkan kepada Jaksa Agung," kata Salim. Tetapi sampai
pekan lalu, Jaksa Agung Ismail Saleh belum mengeluarkan
penjelasan. Akhir Desember, ia ada menjanjikan kepada Harian
Sinar Harapan, "Tunggu saja -- percayalah kami serius mengusut
perkara ini".

Kejaksaan Agung memang serius mengadili perkara Tampomas selama
5 Bulan ini. Berbagai kesulitan dalam pemeriksaan konon dapat
diatasi. Misalnya: mencari unsur agar kasus itu terbukti sebagai
tindak pidana korupsi. Selama pemeriksaan George Hendra memang
tetap menolak telah menyuap pejabat Departemen Perhubungan
(lihat box).

Klasifikasi "memperkaya diri sendiri", sebagai salah satu unsur
korupsi, juga susah dicari. "Sebab menurut pengakuannya Hendra
hanya mendapat untung US$ 100.000," kata seorang sumber. Begitu
juga kerugian negara, yang terungkap (akibat pembelian kapal
yang semula bernama Great Emerald), hanya sekitar Rp 7,5 juta.
"Tetapi prinsip kami, bukan jumlah kerugian negara atau untung
Hendra, tapi nyawa manusia yang hilang akibat perbuatan itu,"
kata sumber di Kejaksaan Agung tadi.

Kekhawatiran lain, seperti tertulis dalam pertimbangan dan
pendapat Ketua Tim Pemeriksa, Anas Yakub (yang meningal dunia
26 Januari lalu), adalah sikap pengadilan yang belakangan banyak
melepaskan orang (swasta) dari tuduhan korupsi. Disebut
misalnya, kasus Endang Wijaya yang tidak mengembalikan pinjaman
dari Bank Bumi Daya (BBD) atas persetujuan BBD sendiri, menjadi
hal yang meringankan Direktur Utama PT Jawa Building itu. "Kasus
itu mirip dengan Tampomas - hanya penyerahan kapal yang serba
tak layak itu, atas persetujuan PT PANN," tulis almarhum Anas
Yakub (21 September 1981) dalam pertimbangan timnya.

Bagaimanapun, "Semua yang terlibat tetap akan dltuntut
korupsi--terserah bila pengadilan berpendapat lain ke!ak," kata
sumber di Kejaksaaan Agung itu. Satu-satunya pejabat, yang
banyak disebut namun tidak dinyatakan sebagai tertuduh, adalah
Sekretaris Ditjen Perla J.E. Habibie. "Ia hanya terbukti
mengizinkan pemakaian alat pemadam kebakaran yang bukan
otomatis--lainnya tidak terbukti," kata sumber itu. Habibie
memang ikut diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu.

Walaupun demikian pihak Kejaksaan Agung menganggap hasil
pengusutan sudah tuntas -- seperti diinstruksikan Presiden
Soeharto. "Jaksa Agung sekarang tinggal menunggu instruksi
selanjutnya dari Presiden," kata sumber TEMPO di atas," apakah
kelima tersangka yang diberkas itu akan diadili semuanya atau
tidak".


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data