Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 45/XI/09 - 15 Januari 1982
   
Hukum

Ongkos untuk panggilan negara

Setiap saksi berhak atas uang saksi menghadiri sidang. dana uang saksi ini jumlahnya masih kecil. tiap pengadilan kebijaksanaannya berbeda. pn ujung pandang dan denpasar surplus. (hk)

PAK Hakim, saya hanya mau sekali ini saja jadi saksi. Saya harus
bekerja. Kalau ditinggal terus-terusan bisa susah," kata wanita
setengah baya, Nyonya Wigati, yang duduk di kursi saksi.
Pengunjung yang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri
Salatiga, Jawa Tengah, kontan bertepuktangan.

Wanita bertubuh pendek gemuk itu, September lalu muncul sebagai
saksi dalam perkara terbunuhnya Kho Kong Jauw (81 tahun) dan
istrinya, Tjan Kwie Nio (79 tahun). Supeno, duduk di kursi
tertuduh. Nyonya Wigati, pedagang emas dan pakaian yang
menyalurkan Supeno-bekerja sebagai pembantu rumahtangga Kong
Jauw itu, memang jadi repot.

Sejak Supeno ditahan, nyonya yang tinggal di Gisikdrono,
Semarang, itu beberapa kali dipanggil polisi dan kejaksaan
Salatiga, untuk dimintai keterangan. Ongkos naik bis memang tak
banyak, cukup Rp 1.000. Tapi, katanya, "kerja jadi tak keruan,
mesti mikir, padahal saya punya tekanan darah tinggi."

Di Cianjur, Jawa Barat, Basri (50 tahun) lebih repot lagi, la
salah satu dari 17 saksi dalam perkara pembunuhan Bo'i. Dari
desanya, SukasariJ ia perlu waktu 7 jam untuk sampai ke
Pengadilan Negeri Cianjur. Jaraknya memang hanya 90 km, tapi
jalannya payah. Ia mesti ganti kendaraan beberapa kali dan harus
disambung jalan kaki pula.

Untuk ongkos pulang pergi plus makan, apalagi kalau mesti
menginap, paling tidak perlu biaya Rp 8.000. Ini jumlah yang
bukan main banyaknya bagi polisi desa merangkap petani yang
berpenghasilan cuma Rp 700/hari. Untung, ia punya famili di
Cianjur, hingga biaya penginapan tak perlu dikeluarkan. Tapi
bekal uang Rp 4.000 Iudes juga dari kantungnya.

Kan bisa minta uang saksi? Inilah soalnya: Basri atau Nyonya
Wigati dan saksi-saksi pada umumnya jarang yang tahu akan hal
itu. Petugas pengadilan pun jarang yang memberitahukan hak
saksi. Padahal, seperti kata Pengacara S. Tasrif SH, bab uang
saksi jelas disebut dalam hukum acara HIR Stbl. 1941 pasal 392.
Hanya, "dalam praktek hal itu sering diabaikan," kata Tasrif.

Tahun 1975, ketika Tasrif menjadi pembela Hariman Siregar dalam
perkara Peristiwa limabelas Januari, 10 mahasiswa yang jadi
saksi memang menuntut penggantian uang jalan. Hakim B.H.
Siburian ketika itu hanya menjawab "Nanti saja." Dan Tasrif tak
yakin, parasaksi bisa memperoleh haknya itu.

Dana untuk uang saksi, memang ada di pengadilan. Tapi jumlahnya
tak seberapa. Maka, tiap pengadilan mengambil kebijaksanaan yang
berbeda. Pengadilan Negeri Yogyakarta, misalnya, menetapkan
penggantian Rp 300 untuk saksi dalam kota dan Rp 500 untuk yang
dari luar kota. Di Bantul, penggantiannya berkisar Rp 200-Rp
600, "tergantung jauh dekat jarak yang ditempuh saksi," ujar M.
Soegito, Kepala Panitera di sana.

Di Medan, lain lagi. Dana uang saksi sebesar Rp 200 ribu/tahun,
dialihkan untuk honor para juru sumpah. Kalau diberikan pada
saksi--yang dalam sehari bisa mencapai 100 orang--"mana cukup?"
tutur T.H Girsang, Kepala Panitera Pengadilan Negeri Medan.
Maka, klaim beberapa saksi yang tahu akan haknya, tak pernah
dilayani. "Sebab kalau ia diberi, yang lain akan menuntut - bisa
berabe," kata Girsang lagi.

"Panggilan Negara"

Akibatnya, apa boleh buat beberapa perkara terpaksa tersendat
karena saksi tak punya ongkos untuk datang ke pengadilan.

Tapi Pengadilan Negeri Ujungpandang, sering surplus dalam urusan
uang saksi ini. Tahun lalu, dari dana sebesar Rp 200 ribu, hanya
terserap sekitar Rp 30 ribu. Soalnya, kata Wakil Ketua
Pengadilan M.S. Lumme, saksi rata-rata berdomisili di dalam
kota. Sedang, menurut aturan main di sini, yang berhak mendapat
penggantian ongkos hanya saksi yang menempuh jarak lebih dari 5
km.

Yang juga sering surplus adalah Pengadilan Negeri Denpasar di
Bali. Dari anggaran Rp 200 ribu, yang terpakai hanya Rp 12 ribu.
Yaitu untuk saksi yang dari luar kota dan menandatangani
kwitansi rangkap lima.

Walau datang sebagai saksi "tak ada untungnya" seperti dikatakan
Juminem dari Medan, atau "berarti saya kehilangan 2 kg beras
karena tak bisa bekerja" seperti dikatakan I Kopyag dari Bali,
para saksi umumnya menyempatkan diri datang ke pengadilan. Bagi
mereka, menjadi saksi kira-kira sama dengan imemenuhi "panggilan
negara".

Agam Nasir dari Banda Aceh, misalnya, meski harus beruung untuk
datang ke pengadilan, merasa tak kelewat rugi. Sebab, "perbuatan
itu kan jelas tergolong amal baik."

Apalagi, saksi memang punya posisi yang "lemah". Hakim bisa
memerintahkan menahan saksi, bila ia mengelak memenuhi
panggilan. Dan hal itu sering dijadikan alat hakim dan jaksa
menggertak saksi agar menghadiri sidang--tanpa memberitahu apa
hak saksi di balik kewajibannya.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data