Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 16/XI/20 - 26 Juni 1981
   
Nasional

Bukan Cuma Soal Rp 500

Terungkap puluhan ribu bekas buruh perkebunan masih menerima pensiun rp 500. kisah dari beberapa orang penerima pensiun. jumlah ptp/pnp saat ini 29 buah & kekayaannya lebih kurang rp 1 trilyun.(nas)

SEORANG Gubernur terkejut. Sebuah fakta terungkap dan tersiar.
Dan Jakarta sendiri tergugah.

Peristiwanya terjadi pada sebuah upacara penggabungan dua
perkebunan di Sala akhir Mei lalu. Tatkala mendengar laporan
sekitar 30 hingga 40 persen bekas karyawan 13 pabrik gula di
Jawa Barat kini menerima pensiun Rp 500 per bulan -- satu jumlah
yang kurang ajar kecilnya -- Gubernur Jawa Tengah Soepardjo
langsung meledak.

Sambil mengepalkan tangannya, Soepardjo berteriak: "Di sini
banyak insinyur. Di sini banyak orang pandai. Kita semua harus
malu jika tak ada yang bisa memikirkan pemecahannya: mengapa
masih ada pensiun sekitar itu?"

Kemudian sambungnya lagi "Kita saja kalau kencing di WC umum
harus membayar Rp 50. Dan di sini masih ada pensiun Rp 500
sebulan? Lantas cukup untuk apa uang sekian itu?"

Ya, cukup untuk apa? Pertanyaan Soepardjo yang menyentak dan
disebarluaskan pers itu ternyata kemudian keras bergema dan
menimbulkan gelombang tanda tanya: Mengapa itu bisa sampai
terjadi? Padahal kekayaan perusahaan perkebunan umumnya cukup
tinggi? (lihat box).

Hingga Menteri Keuangan Ali Wardhana sendiri, yang resminya
menjadi pemegang saham perusahaan negara yang menjadi persero,
juga tersentak dan menganggap hal itu "memang keterlaluan".

Banyak mata mulai menoleh pada nasib buruh perkebunan. Segera
juga terungkap, nasib buruh rendah perkebunan ternyata cukup
menyedihkan. Upah mereka rendah dan sangat jauh perbandingannya
dengan karyawan tingkat atas. Berbagai kecaman pun muncul.
Perlukah jurang upah ini disempitkan? Apakah sistem penggajian
yang timpang itu tidak perlu dirombak secara menyeluruh?

Departemen Pertanian, yang membawahkan berbagai PNP/PTP
(Perusahaan Negara Perkebunan/Perseroan Terbatas Perkebunan)
ternyata cukup repot dengan gelombang kecaman yang muncul.
Beberapa pejabat yang dipanggil ke Jakarta, ada yang mengaku
"kena damprat." Bahkan banyak yang kemudian tutup mulut "karena
dilarang atasan." Gebrakan Gubernur Soepardjo didorong
pemberitaan pers ternyata cukup menggugah.

Tapi nasib buruh perkebunan yang payah sebetulnya bukan pertama
kali ini terungkap. Sekitar dua tahun lalu, Abdullah Eteng,
anggota DPR dari F-PDI dan Ketua Umum FBSI Agus Sudono pernah
mengungkapkan kepincangan yang terjadi pada kehidupan buruh
perkebunan di Sumatera Utara.

Menurut Eteng, para buruh perkebunan di Sum-Ut dibayar di bawah
ketentuan batas minimum sedang pihak perkebunan "bertindak
sewenang-wenang dan menjadi kapitalis paling primitif."

Pengungkapan Agus Sudono bahwa nasib para buruh perkebunan di
Sumatera Utara makin memburuk juga mengakibatkan reaksi yang
keras, terutama dari pihak perkebunan. Menurut Agus,
perbandingan upah buruh tingkat rendahan dengan anggota staf dan
direksi sangat menyolok: 1:200. "Padahal di negara-negara
kapitalis perbandingan antara upah buruh rendahan dan pimpinan
perusahaan hanya 1:8 atau 1:10," kata Ketua Umum FBSI waktu itu.

Perbandingan upah buruh rendahan -- yang jumlahnya diperkirakan
sekitar 100 ribu orang -- dan staf perkebunan menurut Agus
memang hanya 1:50. Tapi karyawan tingkat staf dan direksi
memperoleh berbagai fasilitas lain, termasuk pembagian
keuntungan (tantiem), hingga terjadilah perbandingan 1:200 yang
sungguh timpang itu.

Pimpinan perkebunan yang merasa dikecam, membantah keras tuduhan
itu. Wakil Ketua Badan Kerjasama Direksi (BKSD) PNP-PTP I-IX
O.B. Siahaan waktu itu menjelaskan, perbandingan yang besar
adalah 1: 18. "Dari mana Agus Sudono dapat membuat angka
perbandingan itu?" tanyanya. Siahaan juga membantah kondisi
perkebunan buruh di Sum-Ut "parah". PNP-PTP I-IX menurut dia
selama 4 tahun terakhir telah berhasil membangun 28 rumah sakit,
150 klinik dan 500 rumah ganda.

AGUS ternyata mempertahankan pendapatnya seraya mengungkap
berbagai data penguat. Adu pendapat itu kemudian berakhir dengan
pernyataan bersama FBSI dan Badan Kerjasama Perusahaan
Perkebunan Sumatera pada akhir Oktober 1979. Kedua pihak setuju
mencari dan menemukan keseimbangan (ratio) baru antara nilai
kemajuan perkembangan fisik perusahaan dan peningkatan nilai
kesejahteraan buruh.

Hingga padamlah kontroversi ini dan tampaknya surut juga sorotan
pada nasib buruh perkebunan itu. Sampai kemudian muncul sodokan
Gubernur Soepardjo dua pekan lalu itu. Apakah itu berarti selama
2 tahun terakhir ini tidak ada usaha perbaikan?

Abdullah Eteng tetap berpendapat, kehidupan di banyak perkebunan
saat ini masih tak berbeda dengan zaman kolonial dulu. "Siapa
pun yang merasa sebagai bangsa merdeka pasti akan tersinggung
jika datang ke perkebunan," ujarnya pekan lalu. Menurut dia,
banyak pimpinan perkebunan yang menempatkan diri sebagai "tuan
kebun" yang kehidupan sosialnya menyolok dibanding kemiskinan
buruh bawahan.

Bekas Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, ini mengaku tahu
betul nasib dan kehidupan buruh perkebunan di daerahnya. "Saya
kira sampai lima tahun mendatang para nyonya administratur
perkebunan di Medan masih akan keberatan dipanggil Ibu. Mereka
mau dipanggil Mim, warisan lama," kata Abdullah lagi.

Anggota F-PDI ini mengharap pemerintah segera turun tangan untuk
me.npelajari soal buruh perkebunan ini, misalnya dengan
membentuk tim khusus. Komisi IV DPR yang membidangi masalah
perburuhan juga bisa mengajukan saran pemecahan pada pemerintah.
Kecuali itu Abdullah berpendapat perlu dibentuk serikat buruh di
perkebunan.

Tapi yang agak mustahil adalah kasus pensiun Rp 500 itu bisa
terjadi. "Kalau tahun enampuluhan pensiun Rp 500 itu kan sudah
berarti," kata Menteri Pertanian Soedarsono di Medan pekan lalu.
Tapi sejak 1960 belum pernah ada penyesuaian walau inflasi terus
meningkat.

Menurut Soedarsono, khusus di PN Gula di Jawa dibentuk Yayasan
Dana Pensiun Buruh Perindustrian Gula/Karung Goni Indonesia yang
mengurus dana pensiun buruh pabrik gula. Ketika itu diharapkan
modal yayasan akan berkembang. "Yayasan itu ternyata tak mampu
mengembangkan modalnya," kata Menteri. Sedang perusahaan gula
sendiri belum mampu menyesuaikan dana pensiun itu karena masih
merugi. Tapi pensiun buruh perkebunan yang sekarang, kata
Menteri, cukup lumayan minimal Rp 11.000 per bulan. Hal itu
berkat kenaikan upah yang diterima buruh tiap tahun. Di Sum-Ut,
sarang terbesar PNP/PTP, rata-rata seorang buruh menerima Rp
40.000 per bulan termasuk premi kerja lembur dan beras. Karena
itu Soedarsono membantah pendapat yang mengatakan penerimaan
buruh 1: 150 dengan karyawan staf. "Menurut saya hanya satu
berbanding duapuluh," kata Menteri Soedarsono pada TEMPO Senin
lalu.

Humas Inspeksi PNP/PTP Sum-Ut/ Aceh R.H. Siahaan memberi
perbandingan yang lebih kecil. "Paling-paling satu banding
lima," katanya.

Hal itu dibenarkan Bernard Sihombing, Sekretaris FBSI Sum-Ut,
"kalau dilihat dari penghasilan take home pay," katanya. Tapi
karyawan staf selain mendapat gaji juga menerima berbagai
fasilitas lain: babu sampai tiga empat orang, penjaga rumah,
mobil, bermacam cuti, tunjangan anak sekolah serta berbagai
sumber lain seperti tantiem (pembagian keuntungan), sehingga
keseluruhan penghasilan berlipat ganda.

Akibatnya seorang direktur bisa saja membawa pulang Rp 2 juta
sebulan, sedang di sisi yang lain seorang pesuruh sudah harus
senang menerima Rp 10 ribu total sebulan.

Tidak heran kalau para karyawan staf, menurut Sihombing, "hidup
seperti di oase di tengah padang pasir." Lebih menyakitkan lagi,
di sebagian besar perkebunan di Sum-Ut sikap yang menggunakan
sisa kolonial masih terlihat.

Dan seperti disaksikan TEMPO, di PNP dan PTP yang mengelilingi
Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara panggilan "Tuan Besar"
untuk Administratur Perkebunan dan "Tuan" untuk stafnya, sampai
sekarang masih terus berlaku.

Salah satu warisan kolonial yang masih hidup adalah sistem
penggajian serta pembedaan antara karyawan staf dan nonstaf.
Pegawai staf dulu adalah pegawai yang melakukan kontrak kerja
perorangan sedang nonstaf yang berdasarkan kontrak kerja
kolektif.

Di perkebunan tebu, karyawan nonstaf dibagi menjadi 8 golongan
mulai I sampai VIII. Yang staf juga dibagi 8 golongan dari I
sampai VII, namun yang VII ini ada A dan B. Administratur dan
Direksi biasanya bergolongan Vll A dan B.

Gaji pokok golongan I staf (Rp 28. 000) memang lebih tinggi dari
golongan VIII nonstaf yang besarnya Rp 30.000. Pengurusan
pensiun juga berbeda. Kalau nonstaf pensiunnya ditangani Yayasan
Dana Pensiun Buruh Perindustrian Gula/Karung Goni Indonesia
(YDPBPG/KGI) yang berpusat di Surabaya, pegawai staf diurus oleh
Yayasan Dana Pensiun Perkebunan Gula di Jakarta. Tiap bulan gaji
pegawai staf dipotong 13%, tapi yang 8% ditanggung oleh
perusahaan.

Perbedaan gaji pegawai staf dan nonstaf bertambah lebar jika
ditambah tunjangan yang mereka terima. Untuk nonstaf hanya ada 3
macam tunjangan variabel, emolemen (tunjangan) serta lembur Rp
117 per jam pada masa giling.

Sedang untuk karyawan staf ada 6 jenis: tunjangan perusahaan,
emolemen, jabatan, keluarga, sumbangan pajak pendapatan dan uang
ekstra sebulan gaji tiap bulan masa giling.

Hingga perbedaan gaji antara yang di atas dan yang di bawah
tetap jauh. Mcnurut S. Pelawi, Direktur Utama PTP X (Lampung dan
sekitarnya) perbandingan gaji karyawan terendah dan tertinggi di
perusahaannya 1: 18. Direksi rata-rata berpenghasilan Rp
700.000. Pelawi mempunyai alasan: "Untuk menjadi pimpinan
sebelumnya harus menjadi sarjana. Sudah berapa ratus ribu
dikeluarkan untuk menjadi sarjana itu. Belum keahlian dan
pengalaman kerjanya," katanya Senin malam lalu. Tahun 1979 lalu
PTP yang membidangi karet dan kelapa sawit itu memperoleh
keuntungan Rp 10 milyar.

PEMBAGIAN keuntungan (tantiem) buat direksi setahunnya, menurut
seorang pejabat PTP IX, bisa mencapai antara Rp 6 sampai Rp 9
juta. Menurut dia, gaji seorang direktur perkebunan tebu di Jawa
berkisar antara Rp 800.000 dan Rp 1 juta. Gaji buruh terendah
sekitar Rp 20.000 sebulan. Hingga bila berbagai fasilitas yang
diterima dihitung, angka perbandingan penerimaan terendah dan
tertinggi bisa melebihi 1: 100.

Melihat berbagai fakta yang selama ini kurang diketahui itu,
bisa dimengerti mengapa kasus buruh yang menerima pensiun hanya
Rp 500 sebulan juga bagai terus tersembunyi. Mungkin sekali itu
disebabkan karena hampir semua pensiunan itu adalah orang tua
tanpa pendidikan cukup yang tidak berani memprotes.

Di DPR Fraksi Karya Pembangunan segera meminta pemerintah untuk
menaikkan pensiun itu 10 sampai 15 kali lipat. "Sedapat mungkin
sebelum Lebaran," kata Warnohardjo dari Tim Tenaga Kerka F-KP
pekan lalu. Menurut catatan fraksinya, sekitar 5.000 buruh di
Jawa menerima pensiun sebesar Rp 500 itu.

Tapi ada yang berpendapat lain. Imarn Churmen, anggota DPR dari
F-PP tak menginginkan sekedar peningkatan jumlah pensiun itu.
"Penanggulangan masalah perburuhan perkebunan harus dilaksanakan
secara mendasar. Artinya sistem penggajian perlu diubah bukan
hanya nilainya," katanya. "Nilai berapa saja bisa bergeser,"
sambungnya.

Soal jumlah penerimaan pensiun lima ratus rupiah juga ada
perbedaan. Menurut catatan FBSI jumlah buruh yang menerima
pensiun serendah itu lebih dari limaribu. Wakil Ketua Umum FBSI,
Sukarno, mengungkapkan, di Jawa ada sekitar 15.000 buruh yang
menerima pensiun sekitar Rp 500, sekitar 9.000 orang di
antaranya buruh 50 perusahaan perkebunan tebu. Di luar Jawa ada
sekitar 30.000 buruh mengalami nasib yang sama.

"Penyebab utama adanya pensiun yang rendah itu adalah sistem
penyesuaian yang belum ada di lingkungan perusahaan perkebunan,"
kata Sukarno di kantor FBSI pekan lalu pada TEMPO. Sebab lainnya
adalah sikap "cuci tangan" perusahaan. "Merasa sudah memberi
dana pensiun pada yayasan, lantas merasa selesai tanggung
jawabnya," tambahnya.

Sebuah sumber di YDPBPG/KGI menerangkan, dana pembayaran pensiun
diambil dari setoran pabrik-pabrik gula pada yayasan. Setiap
pabrik gula harus menyetor 10 persen dari jumlah uang yang
dikeluarkan untuk gaji buruh nonstaf mereka. Artinya gaji buruh
tidak dipotong oleh yayasan, tapi perusahaan yang membayar dana
pensiun tadi.

Bekas buruh yang pensiunnya sekitar Rp 500 itu umumnya pensiun
pada tahun 1960-an sampai 1976. "Bahkan ada yang pensiunnya
semula hanya Rp 50 sampai Rp 120," ujar pengurus yayasan tadi.
Namun sejak 1977 ketika ada kenaikan gaji buruh nonstaf -- yang
berarti kenaikan potongan untuk yayasan -- pensiun mereka
dinaikkan minimal Rp 500.

Menteri Pertanian sendiri rupanya cukup cepat tanggap menghadapi
gelomban B kecaman tadi. Begitu fakta itu terungkap, aparat
departemennya segera diperintahkannya mengusut dan mengambil
tindakan perbaikan.

Cara pemecahannya diumumkan Menteri Pertanian Prof. Soedarsono
Hadisapoetro dalam pidatonya menyambut HUT ke-20 dan Mubes ke-7
Perkappen (Persatuan Karyawan Perusahaan Perkebunan Negara) yang
diselenggarakan di Gedung Granadha, Jakarta, Senin malam lalu.

Gemuruh tepuk tangan bergema begitu Menteri dengan nada datar
mengumumkan kenaikan pensiun minimum. "Pemerintah telah
memutuskan supaya perusahaan perkebunan negara, baik PTP maupun
PNP, memperbaiki tingkat pensiun para karyawan yang telah lama
dipensiunkan dengan memberikan pensiun minimum Rp 6.000 tiap
bulan mulai tanggal 1 Juni 1981," kata Soedarsono.

Setelah sejenak berhenti menunggu suasana tenang kembali,
Menteri melanjutkan kembali. "Segala akibat finansial yang
timbul dari kebijaksanaan itu supaya dibebankan pada biaya
eksploitasi perusahaan,"sambungnya. Suasana hingar bingar di
kalangan buruh warga Perkappen yang hadir makin menjadi-jadi.

Begitulah kasus pensiun Rp 500 diakhiri. Apakah itu lantas
berarti coretan hitam di wajah dunia perburuhan Indonesia akan
terhapus? Tampaknya belum. Berbagai kasus perburuhan masih
ramai. Fakta bahwa puluhan ribu buruh Indonesia lari ke luar dan
memilih bekerja di banyak perkebunan di Malaysia dan Sabah juga
menunjukkan bahwa menjadi buruh perkebunan asing bisa lebih
menarik.

Kenaikan uang pensiun minimum itu memang bisa mempersempit
urang antara yang di atas dan yang di bawah di perkebunan?
Betapa pun tampaknya masih banyak yang bisa dilakukan dalam
kaitan itu. Banyak yang berpendapat lebih jauh: perlu ada
perombakan menyeluruh pada sistem warisan kolonial dan
ketertutupan yang masih bertahan di banyak perkebunan.

Yang menggembirakan adalah, di kalangan pimpinan perkebunan
sendiri tampak ada usaha ke arah itu. "Sekarang sistem itu
sedikit demi sedikit mulai diubah," kata Kol TNI-AD (Purn.)
Mirza Mutakim, Direktur Utama PTP XXIX yang berpusat di
Surabaya.

Di perusahaan yang dipimpinnya, menurut Mirza, segalanya
terbuka. "Saya selalu mengikuti sayembara laporan tahunan yang
diselenggarakan Departemen Keuangan. Itu 'kan berarti manajemen
kami terbuka," katanya. PTP XXIX yang mengusahakan delapan kebun
karet dan kopi seluas 6.000 hektar ini dalam sayembara tahun
1979 tampil sebagai juara II. Mempekerjakan 3.000 karyawan,
keuntungan perusahaan ini pada 1979 tercatat sebesar Rp 700
juta.

Munculnya pimpinan perkebunan yang berusia muda juga dikatakan
melunturkan sikap tertutup dan menyisihkan diri. Saji,
Administratur PG Jatiroto misalnya, sering datang ke pabrik
dengan mengendarai sepeda motor bebek. Di pabrik ini juga ada
beberapa kegiatan yang bisa membaurkan karyawan staf dan
nonstaf, seperti arisan dan kegiatan kesenian. Sekolah yang ada
kini juga tidak membedakan status orang tua murid.

Langkah seperti itu, walau kecil, bisa merupakan awal dari
sesuatu yang lebih besar: membersihkan citra perkebunan yang
terkenal buruk sejak zaman kolonial.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Hatta Minta Kegagalan Super Toy Tidak Dipolitisir - 05 Sep 2008 | 15:05 WIB
Pemerintah Harus Libatkan Organisasi Guru dalam Sertifikasi Guru - 05 Sep 2008 | 15:01 WIB
Lima Hari, Lima Jenazah Bayi - 05 Sep 2008 | 14:59 WIB
Klub Raksasa Inggris Bertambah Satu - 05 Sep 2008 | 14:58 WIB
Lima Hari, Lima Mayat Bayi - 05 Sep 2008 | 14:56 WIB
Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP Pendidikan - 05 Sep 2008 | 14:52 WIB
Minyak Tanah Non Subsidi Dijual Untuk Umum - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
Warga Perkarakan Lahan Pengembang Alam Sutera - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
Pemerintah Diminta Sediakan Buku Gratis - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
Soal Busway Koridor Baru, Jakarta Bungkam - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data